Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Garuda Mulai Tempur Hari Ini! Ini Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 25 September 2026 16:05 WIB

5 Provinsi dengan Kasus PHK Tertinggi, Jabar Tempati Posisi Pertama!

Jumat, 25 September 2026 15:57 WIB

Bukan Masalah Personal! John Herdman Buka Suara soal Marc Klok dan 2 Pemain Persib

Jumat, 25 September 2026 15:50 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Garuda Mulai Tempur Hari Ini! Ini Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
  • 5 Provinsi dengan Kasus PHK Tertinggi, Jabar Tempati Posisi Pertama!
  • Bukan Masalah Personal! John Herdman Buka Suara soal Marc Klok dan 2 Pemain Persib
  • Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Polri Bongkar 4 Dugaan Peristiwa Korupsi
  • Strategi JNE Perkuat Ekosistem Logistik UMKM Lewat Integrasi Teknologi Everpro Chat
  • Bukan Soal Loyalitas, Ini Alasan Sebenarnya John Herdman Coret Pemain Kunci Persib dari Skuad Garuda
  • HJKB ke-216, DPRD Bandung Kritik Pemkot yang Bergerak Setelah Viral
  • Bukan Tak Ada Listrik! Becak Listrik Bandung Masih Terkendala Penempatan Charger
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 25 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Polri Bongkar 4 Dugaan Peristiwa Korupsi

By SusanaJumat, 25 September 2026 15:44 WIB4 Mins Read
Bupati Gowa, Sitti Husniah. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dalam sejumlah proses perizinan sepanjang 2025-2026. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan terdapat empat rangkaian peristiwa yang menjadi bagian dari penyidikan.

“Ada 4 rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara ini,” kata De Deo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/9/2026).

1. Dugaan Permintaan Uang dari Pengembang Perumahan

Rangkaian pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh sejumlah pengembang perumahan.

Menurut penyidik, Husniah diduga meminta daftar pemohon serta hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. Ia kemudian disebut memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta sejumlah uang kepada pengembang.

Besaran yang disebut penyidik berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap rumah yang akan dibangun.

Dalam rangkaian tersebut, penyidik menyebut PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada Husniah melalui seorang perantara yang disebut sebagai sopir pribadinya.

2. Dugaan Permintaan Dana dari Pembukaan Gerai Indomaret

Peristiwa kedua berkaitan dengan proses pembukaan gerai Indomaret di Kabupaten Gowa.

Setelah bertemu dengan pihak Indomaret, Husniah disebut mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan HA, yang disebut penyidik sebagai orang kepercayaannya.

Melalui HA, Husniah diduga meminta dana dengan dalih Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

Dalam proses tersebut, pihak Indomaret disebut menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta.

Penyidik masih menelusuri penggunaan dana tersebut. Sebagian dana disebut diduga digunakan untuk pembayaran rumah pribadi Husniah di kawasan Waterfront Makassar dan pembelian satu unit Toyota HiAce.

3. Dugaan Gratifikasi Pengurusan PBG Perumahan

Rangkaian ketiga berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Perumahan Royal Spring.

Penyidik menduga Husniah meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal sekitar Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

Rumah tersebut kemudian diperoleh menggunakan nama pihak lain dengan nilai pembayaran sekitar Rp420 juta.

Penyidik juga menduga dana pembelian rumah tersebut berkaitan dengan permintaan Husniah kepada PT API sebagai kickback atau imbalan terkait pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai sekitar Rp3,8 miliar.

4. Dugaan Permintaan Dana Sponsorship

Rangkaian keempat berkaitan dengan permintaan dana sponsorship untuk kegiatan Beautiful Malino.

Penyidik menemukan dugaan adanya permintaan sponsorship sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan Husniah berlangsung.

Dana tersebut disebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO).

Namun, penyidik masih mendalami hubungan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima EO.

Peran Husniah dan HA Masih Didalami

Dalam rangkaian perkara tersebut, penyidik menduga Husniah berperan mengarahkan proses perizinan serta menggunakan kedudukannya sebagai bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk HA.

Sementara itu, HA diduga berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana berdasarkan perintah Husniah.

Penyidik menegaskan keterlibatan masing-masing pihak masih didalami berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.

Kortas Tipidkor Polri sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen fisik dan elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Sejumlah Aset Disita Penyidik

Direktur Penindakan Korupsi Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto mengatakan penyidik turut menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU.

Aset yang disita antara lain satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya.

Penyidik juga menyita satu unit rumah di Waterfront, Kota Makassar, yang ditaksir bernilai sekitar Rp3,5 miliar. Dokumen kepemilikannya masih berupa PPJB karena rumah tersebut masih dalam masa kredit.

Selain itu, penyidik menyita satu unit Toyota HiAce tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT. Kendaraan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp682 juta.

Penyidik masih akan menelusuri aliran dana, aset terkait, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Husniah Akan Diperiksa sebagai Tersangka

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sitti Husniah Talenrang selanjutnya akan dipanggil dan diperiksa penyidik.

Perkara ini masih berada dalam proses hukum. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tim kuasa hukum Husniah juga meminta agar proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Penyidik Kortas Tipidkor Polri menyatakan penelusuran terhadap aliran dana, aset, serta peran pihak-pihak lain akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bupati Gowa Bupati Gowa tersangka Husniah Talenrang kasus korupsi Gowa Sitti Husniah Talenrang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

5 Provinsi dengan Kasus PHK Tertinggi, Jabar Tempati Posisi Pertama!

HJKB ke-216, DPRD Bandung Kritik Pemkot yang Bergerak Setelah Viral

Bukan Tak Ada Listrik! Becak Listrik Bandung Masih Terkendala Penempatan Charger

pembunuhan

Anak di Gunung Sindur Bogor Tega Bunuh Ayah Kandung, Terbongkar Lewat Ekshumasi

Erwin Mengaku Tak Lagi Dilibatkan Kegiatan Pemkot, Farhan: Pembagian Tugas Clear

Fakta-fakta Penemuan Mayat Pria Bertato di Tasikmalaya: Korban Sempat Dipukul Pakai Gitar

Terpopuler
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.