bukamata.id – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dalam sejumlah proses perizinan sepanjang 2025-2026. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan terdapat empat rangkaian peristiwa yang menjadi bagian dari penyidikan.
“Ada 4 rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara ini,” kata De Deo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/9/2026).
1. Dugaan Permintaan Uang dari Pengembang Perumahan
Rangkaian pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh sejumlah pengembang perumahan.
Menurut penyidik, Husniah diduga meminta daftar pemohon serta hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. Ia kemudian disebut memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta sejumlah uang kepada pengembang.
Besaran yang disebut penyidik berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap rumah yang akan dibangun.
Dalam rangkaian tersebut, penyidik menyebut PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada Husniah melalui seorang perantara yang disebut sebagai sopir pribadinya.
2. Dugaan Permintaan Dana dari Pembukaan Gerai Indomaret
Peristiwa kedua berkaitan dengan proses pembukaan gerai Indomaret di Kabupaten Gowa.
Setelah bertemu dengan pihak Indomaret, Husniah disebut mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan HA, yang disebut penyidik sebagai orang kepercayaannya.
Melalui HA, Husniah diduga meminta dana dengan dalih Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Dalam proses tersebut, pihak Indomaret disebut menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta.
Penyidik masih menelusuri penggunaan dana tersebut. Sebagian dana disebut diduga digunakan untuk pembayaran rumah pribadi Husniah di kawasan Waterfront Makassar dan pembelian satu unit Toyota HiAce.
3. Dugaan Gratifikasi Pengurusan PBG Perumahan
Rangkaian ketiga berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Perumahan Royal Spring.
Penyidik menduga Husniah meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal sekitar Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.
Rumah tersebut kemudian diperoleh menggunakan nama pihak lain dengan nilai pembayaran sekitar Rp420 juta.
Penyidik juga menduga dana pembelian rumah tersebut berkaitan dengan permintaan Husniah kepada PT API sebagai kickback atau imbalan terkait pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai sekitar Rp3,8 miliar.
4. Dugaan Permintaan Dana Sponsorship
Rangkaian keempat berkaitan dengan permintaan dana sponsorship untuk kegiatan Beautiful Malino.
Penyidik menemukan dugaan adanya permintaan sponsorship sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan Husniah berlangsung.
Dana tersebut disebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO).
Namun, penyidik masih mendalami hubungan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima EO.
Peran Husniah dan HA Masih Didalami
Dalam rangkaian perkara tersebut, penyidik menduga Husniah berperan mengarahkan proses perizinan serta menggunakan kedudukannya sebagai bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk HA.
Sementara itu, HA diduga berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana berdasarkan perintah Husniah.
Penyidik menegaskan keterlibatan masing-masing pihak masih didalami berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.
Kortas Tipidkor Polri sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen fisik dan elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Sejumlah Aset Disita Penyidik
Direktur Penindakan Korupsi Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto mengatakan penyidik turut menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU.
Aset yang disita antara lain satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya.
Penyidik juga menyita satu unit rumah di Waterfront, Kota Makassar, yang ditaksir bernilai sekitar Rp3,5 miliar. Dokumen kepemilikannya masih berupa PPJB karena rumah tersebut masih dalam masa kredit.
Selain itu, penyidik menyita satu unit Toyota HiAce tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT. Kendaraan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp682 juta.
Penyidik masih akan menelusuri aliran dana, aset terkait, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Husniah Akan Diperiksa sebagai Tersangka
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sitti Husniah Talenrang selanjutnya akan dipanggil dan diperiksa penyidik.
Perkara ini masih berada dalam proses hukum. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tim kuasa hukum Husniah juga meminta agar proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penyidik Kortas Tipidkor Polri menyatakan penelusuran terhadap aliran dana, aset, serta peran pihak-pihak lain akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










