Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dua Hari Hilang, Bocah 11 Tahun di Cianjur Diduga Tenggelam Usai Melompat ke Sungai Cibaregbeg

Selasa, 5 Mei 2026 18:10 WIB

DRAMA GBK! Izin Laga Persija vs Persib Masih Digantung, Ini Penyebabnya

Selasa, 5 Mei 2026 17:02 WIB

Update Rumor Transfer Persib: Daftar 6 Pemain Bintang yang Dikaitkan dengan Maung Bandung

Selasa, 5 Mei 2026 16:51 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dua Hari Hilang, Bocah 11 Tahun di Cianjur Diduga Tenggelam Usai Melompat ke Sungai Cibaregbeg
  • DRAMA GBK! Izin Laga Persija vs Persib Masih Digantung, Ini Penyebabnya
  • Update Rumor Transfer Persib: Daftar 6 Pemain Bintang yang Dikaitkan dengan Maung Bandung
  • Update 5 Mei 2026: Cara Cerdas Berburu Saldo DANA Gratis yang Terbukti Cair Tanpa Ribet
  • Heboh! Pria Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Rumah Cicendo
  • Update! Kode Redeem FF 5 Mei 2026: Klaim Bundle Langka dan Skin Senjata Gratis Hari Ini
  • Man City Gagal Menang, Chelsea Ambruk di Pekan ke-35 Premier League
  • Cetak Skor Nyaris Sempurna, Polresta Bandung Juara Umum Pengamanan Operasi Ketupat Lodaya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 5 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

26.968 PPPK Paruh Waktu di Jabar Belum Terima Upah, Dedi Mulyadi Beri Penjelasan

By Muhammad Rafki Razif KiransyahKamis, 22 Januari 2026 18:12 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sebanyak 26.968 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dikabarkan belum menerima upah untuk periode Januari 2026.

Kondisi ini menjadi perhatian publik lantaran biasanya pembayaran gaji pegawai paruh waktu dilakukan bersamaan dengan aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK pada awal bulan. Namun hingga pertengahan Januari, upah tersebut belum diterima para pegawai.

Menanggapi hal tersebut, Pemprov Jabar menegaskan bahwa belum dibayarkannya upah PPPK Paruh Waktu bukan disebabkan oleh keterbatasan anggaran, melainkan karena ketentuan administrasi dan masa kerja.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu baru berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Dorong Reformasi Rekrutmen Mahasiswa Kedokteran dan Beasiswa Spesialis

Dengan demikian, pembayaran upah baru dapat dilakukan setelah pegawai menjalani masa kerja satu bulan penuh.

“Ketentuannya dibayar setelah satu bulan bekerja. Artinya, pembayaran upah atau gaji akan dilakukan pada awal Februari 2026,” ujar Dedi Mulyadi, Kamis (22/1/2026).

Baca Juga:  Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Ketentuannya

Pria yang akrab disapa KDM itu juga menepis anggapan bahwa keterlambatan pembayaran berkaitan dengan kondisi keuangan daerah.

Ia menegaskan, kas Pemprov Jabar dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah.

“Kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini tersedia sekitar Rp707 miliar, dan itu cukup untuk membayar berbagai kebutuhan, termasuk kewajiban kepada kontraktor maupun belanja pegawai,” tegasnya.

Pernyataan senada disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman. Ia memastikan mekanisme pembayaran upah PPPK Paruh Waktu akan mengacu pada kinerja bulan berjalan.

Baca Juga:  Status Pegawai Non-ASN Diperjelas, PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Baru

“Upah PPPK paruh waktu akan dibayarkan di awal Februari 2026, berdasarkan kinerja selama bulan Januari 2026,” kata Herman.

Pemprov Jabar pun meminta para PPPK Paruh Waktu untuk tetap tenang dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya, sembari proses administrasi penggajian diselesaikan sesuai ketentuan.

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk memastikan hak para pegawai tetap terpenuhi secara tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi Gaji PPPK Jabar Keterlambatan Gaji Pemprov Jawa Barat PPPK Paruh Waktu Upah Pegawai
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dua Hari Hilang, Bocah 11 Tahun di Cianjur Diduga Tenggelam Usai Melompat ke Sungai Cibaregbeg

Ilustrasi Meninggal Dunia

Heboh! Pria Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Rumah Cicendo

Cetak Skor Nyaris Sempurna, Polresta Bandung Juara Umum Pengamanan Operasi Ketupat Lodaya

Bukan Keajaiban! Rahasia Abdul Malik, Anak SD yang Tembus Fakultas Kedokteran UPI di Usia 9 Tahun

Polemik Razia Rambut Siswi di Garut: Antara Penegakan Aturan dan Luka Psikologis Anak Didik

Gebrakan Besar! RF Hospitality Luncurkan Hotel Mewah Ashva di Jantung Ubud

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
  • Jangan Klik! Link Video Viral Bandar Membara Diduga Berbahaya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.