Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Usai Bruno Fernandes, Kini Joao Neves dan Kekasihnya Jadi Sasaran Amuk Pendukung Cristiano Ronaldo

Jumat, 19 Juni 2026 21:40 WIB

Mirip Film Sci-Fi! Arab Saudi Bangun Danau Air Tawar Raksasa Senilai Rp125 Triliun di Tengah Gurun Pasir

Jumat, 19 Juni 2026 21:20 WIB

Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar

Jumat, 19 Juni 2026 21:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Usai Bruno Fernandes, Kini Joao Neves dan Kekasihnya Jadi Sasaran Amuk Pendukung Cristiano Ronaldo
  • Mirip Film Sci-Fi! Arab Saudi Bangun Danau Air Tawar Raksasa Senilai Rp125 Triliun di Tengah Gurun Pasir
  • Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar
  • Bikin Nonton Bola Makin Nyata, Gadget Unik di Kepala Wasit Piala Dunia 2026 Ini Ternyata Punya Fungsi Canggih
  • Mengejutkan! Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturan Terbarunya
  • Solusi HP Lemot: Cara Membersihkan Penyimpanan Android Tanpa Perlu Uninstal Aplikasi
  • Heboh Arti Warna Kontak WhatsApp, Benarkah Tanda Nomor Kita Dihapus atau Diblokir? Ini Faktanya!
  • Bansos Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter Cair hingga Akhir Juni, Ini Cara Cek Nama Penerima
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 20 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

26.968 PPPK Paruh Waktu di Jabar Belum Terima Upah, Dedi Mulyadi Beri Penjelasan

By Muhammad Rafki Razif KiransyahKamis, 22 Januari 2026 18:12 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PPPK. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sebanyak 26.968 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dikabarkan belum menerima upah untuk periode Januari 2026.

Kondisi ini menjadi perhatian publik lantaran biasanya pembayaran gaji pegawai paruh waktu dilakukan bersamaan dengan aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK pada awal bulan. Namun hingga pertengahan Januari, upah tersebut belum diterima para pegawai.

Menanggapi hal tersebut, Pemprov Jabar menegaskan bahwa belum dibayarkannya upah PPPK Paruh Waktu bukan disebabkan oleh keterbatasan anggaran, melainkan karena ketentuan administrasi dan masa kerja.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu baru berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

Baca Juga:  Kota Bandung Etalase Jabar, Dedi Mulyadi Ingin Problem Sosial Diselesaikan

Dengan demikian, pembayaran upah baru dapat dilakukan setelah pegawai menjalani masa kerja satu bulan penuh.

“Ketentuannya dibayar setelah satu bulan bekerja. Artinya, pembayaran upah atau gaji akan dilakukan pada awal Februari 2026,” ujar Dedi Mulyadi, Kamis (22/1/2026).

Pria yang akrab disapa KDM itu juga menepis anggapan bahwa keterlambatan pembayaran berkaitan dengan kondisi keuangan daerah.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Sebut Adab Budaya Sunda Ciptakan Harmoni Sosial

Ia menegaskan, kas Pemprov Jabar dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah.

“Kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini tersedia sekitar Rp707 miliar, dan itu cukup untuk membayar berbagai kebutuhan, termasuk kewajiban kepada kontraktor maupun belanja pegawai,” tegasnya.

Pernyataan senada disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman. Ia memastikan mekanisme pembayaran upah PPPK Paruh Waktu akan mengacu pada kinerja bulan berjalan.

Baca Juga:  Kisah Raya Sukabumi, Balita 3 Tahun Meninggal dengan Tubuh Penuh Cacing

“Upah PPPK paruh waktu akan dibayarkan di awal Februari 2026, berdasarkan kinerja selama bulan Januari 2026,” kata Herman.

Pemprov Jabar pun meminta para PPPK Paruh Waktu untuk tetap tenang dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya, sembari proses administrasi penggajian diselesaikan sesuai ketentuan.

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk memastikan hak para pegawai tetap terpenuhi secara tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi Gaji PPPK Jabar Keterlambatan Gaji Pemprov Jawa Barat PPPK Paruh Waktu Upah Pegawai
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mengejutkan! Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturan Terbarunya

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan Dr Tifa Resmi Diamankan Polisi

Diduga Hilang Konsentrasi, Angkot Berisi Belasan Pelajar Terjungkal di Jalan Menanjak Jatinangor

Topeng Normalitas sang Buronan: Membaca Kelihaian Pelaku Penyekap Wanita Bandung yang Licin dari Kepungan Polisi

Padam Listrik

Pemadaman PLN Bikin Traffic Light Bandung Lumpuh, Ini Dampaknya

Begal

Detik-detik Mencekam Ojol Diburu Begal Bersenjata di Lengkong, Korban Luka Parah!

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.