bukamata.id – Sebanyak 26.968 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dikabarkan belum menerima upah untuk periode Januari 2026.
Kondisi ini menjadi perhatian publik lantaran biasanya pembayaran gaji pegawai paruh waktu dilakukan bersamaan dengan aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK pada awal bulan. Namun hingga pertengahan Januari, upah tersebut belum diterima para pegawai.
Menanggapi hal tersebut, Pemprov Jabar menegaskan bahwa belum dibayarkannya upah PPPK Paruh Waktu bukan disebabkan oleh keterbatasan anggaran, melainkan karena ketentuan administrasi dan masa kerja.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu baru berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Dengan demikian, pembayaran upah baru dapat dilakukan setelah pegawai menjalani masa kerja satu bulan penuh.
“Ketentuannya dibayar setelah satu bulan bekerja. Artinya, pembayaran upah atau gaji akan dilakukan pada awal Februari 2026,” ujar Dedi Mulyadi, Kamis (22/1/2026).
Pria yang akrab disapa KDM itu juga menepis anggapan bahwa keterlambatan pembayaran berkaitan dengan kondisi keuangan daerah.
Ia menegaskan, kas Pemprov Jabar dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah.
“Kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini tersedia sekitar Rp707 miliar, dan itu cukup untuk membayar berbagai kebutuhan, termasuk kewajiban kepada kontraktor maupun belanja pegawai,” tegasnya.
Pernyataan senada disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman. Ia memastikan mekanisme pembayaran upah PPPK Paruh Waktu akan mengacu pada kinerja bulan berjalan.
“Upah PPPK paruh waktu akan dibayarkan di awal Februari 2026, berdasarkan kinerja selama bulan Januari 2026,” kata Herman.
Pemprov Jabar pun meminta para PPPK Paruh Waktu untuk tetap tenang dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya, sembari proses administrasi penggajian diselesaikan sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk memastikan hak para pegawai tetap terpenuhi secara tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











