Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

DRAMA GBK! Izin Laga Persija vs Persib Masih Digantung, Ini Penyebabnya

Selasa, 5 Mei 2026 17:02 WIB

Update Rumor Transfer Persib: Daftar 6 Pemain Bintang yang Dikaitkan dengan Maung Bandung

Selasa, 5 Mei 2026 16:51 WIB
Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Update 5 Mei 2026: Cara Cerdas Berburu Saldo DANA Gratis yang Terbukti Cair Tanpa Ribet

Selasa, 5 Mei 2026 16:39 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • DRAMA GBK! Izin Laga Persija vs Persib Masih Digantung, Ini Penyebabnya
  • Update Rumor Transfer Persib: Daftar 6 Pemain Bintang yang Dikaitkan dengan Maung Bandung
  • Update 5 Mei 2026: Cara Cerdas Berburu Saldo DANA Gratis yang Terbukti Cair Tanpa Ribet
  • Heboh! Pria Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Rumah Cicendo
  • Update! Kode Redeem FF 5 Mei 2026: Klaim Bundle Langka dan Skin Senjata Gratis Hari Ini
  • Man City Gagal Menang, Chelsea Ambruk di Pekan ke-35 Premier League
  • Cetak Skor Nyaris Sempurna, Polresta Bandung Juara Umum Pengamanan Operasi Ketupat Lodaya
  • Bayar PBB Kini Bisa Dicicil, bank bjb Hadirkan Layanan bjb T-PBB di 40 Wilayah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 5 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Status Pegawai Non-ASN Diperjelas, PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Baru

By SusanaJumat, 24 Januari 2025 18:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah mengeluarkan keputusan untuk memberikan kejelasan status bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2024.

Keputusan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelesaian masalah pegawai non-ASN di database BKN, sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN.

Pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 akan dialihkan ke kebijakan PPPK Paruh Waktu, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

“Kebijakan ini mengatur skema PPPK Paruh Waktu, termasuk penghasilan dan status pegawai yang bersangkutan,” kata Kepala BKN, Zudan Arif, dikutip dari laman resmi BKN, Jumat (24/1/2025).

Baca Juga:  Masih Banyak Honorer Database BKN Belum Daftar Seleksi Tes PPPK Gelombang 2

Kebijakan ini diambil sebagai langkah pemerintah dalam menuntaskan permasalahan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN di instansi pemerintah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kriteria pegawai non-ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti PPPK Paruh Waktu mencakup mereka yang terdaftar dalam database BKN, telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak lolos. Jabatan yang dibutuhkan untuk PPPK Paruh Waktu ini meliputi:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional
Baca Juga:  Resmi! Ini Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu Lengkap dengan Tunjangannya

Kepala BKN mengimbau agar pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN tetap tenang dan mengikuti tahapan seleksi yang berlaku.

Pemerintah telah memfokuskan agar pegawai non-ASN yang terdaftar dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga:  Kabar Baik! BKN Pastikan Honorer dengan Dua Tahun Pengabdian akan Diangkat Jadi PPPK

Selain itu, Kepala BKN juga mengingatkan instansi pemerintah pusat dan daerah agar tidak lagi mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya.

Ketentuan terkait pengadaan PPPK Paruh Waktu, termasuk perjanjian kerja dan hak serta kewajibannya, telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BKN Non-ASN PPPK Paruh Waktu Zudan Arif
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi Meninggal Dunia

Heboh! Pria Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Rumah Cicendo

Cetak Skor Nyaris Sempurna, Polresta Bandung Juara Umum Pengamanan Operasi Ketupat Lodaya

Bukan Keajaiban! Rahasia Abdul Malik, Anak SD yang Tembus Fakultas Kedokteran UPI di Usia 9 Tahun

Polemik Razia Rambut Siswi di Garut: Antara Penegakan Aturan dan Luka Psikologis Anak Didik

Gebrakan Besar! RF Hospitality Luncurkan Hotel Mewah Ashva di Jantung Ubud

Kecewa ke Dedi Mulyadi, Warga Bogor Barat Ancam ‘Cerai’ dari Jabar dan Gabung Banten

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
  • Jangan Klik! Link Video Viral Bandar Membara Diduga Berbahaya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.