Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Game Free Fire

Serbu Reward Akhir Pekan! Klaim Kode Redeem FF Hari Ini 20 Juni 2026, Amankan Skin Senjata dan Diamond Gratis

Sabtu, 20 Juni 2026 01:00 WIB

Usai Bruno Fernandes, Kini Joao Neves dan Kekasihnya Jadi Sasaran Amuk Pendukung Cristiano Ronaldo

Jumat, 19 Juni 2026 21:40 WIB

Mirip Film Sci-Fi! Arab Saudi Bangun Danau Air Tawar Raksasa Senilai Rp125 Triliun di Tengah Gurun Pasir

Jumat, 19 Juni 2026 21:20 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Serbu Reward Akhir Pekan! Klaim Kode Redeem FF Hari Ini 20 Juni 2026, Amankan Skin Senjata dan Diamond Gratis
  • Usai Bruno Fernandes, Kini Joao Neves dan Kekasihnya Jadi Sasaran Amuk Pendukung Cristiano Ronaldo
  • Mirip Film Sci-Fi! Arab Saudi Bangun Danau Air Tawar Raksasa Senilai Rp125 Triliun di Tengah Gurun Pasir
  • Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar
  • Bikin Nonton Bola Makin Nyata, Gadget Unik di Kepala Wasit Piala Dunia 2026 Ini Ternyata Punya Fungsi Canggih
  • Mengejutkan! Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturan Terbarunya
  • Solusi HP Lemot: Cara Membersihkan Penyimpanan Android Tanpa Perlu Uninstal Aplikasi
  • Heboh Arti Warna Kontak WhatsApp, Benarkah Tanda Nomor Kita Dihapus atau Diblokir? Ini Faktanya!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 20 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Status Pegawai Non-ASN Diperjelas, PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Baru

By SusanaJumat, 24 Januari 2025 18:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah mengeluarkan keputusan untuk memberikan kejelasan status bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2024.

Keputusan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelesaian masalah pegawai non-ASN di database BKN, sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN.

Pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 akan dialihkan ke kebijakan PPPK Paruh Waktu, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

“Kebijakan ini mengatur skema PPPK Paruh Waktu, termasuk penghasilan dan status pegawai yang bersangkutan,” kata Kepala BKN, Zudan Arif, dikutip dari laman resmi BKN, Jumat (24/1/2025).

Baca Juga:  SSCASN BKN: Jadwal Baru dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Kebijakan ini diambil sebagai langkah pemerintah dalam menuntaskan permasalahan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN di instansi pemerintah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kriteria pegawai non-ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti PPPK Paruh Waktu mencakup mereka yang terdaftar dalam database BKN, telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak lolos. Jabatan yang dibutuhkan untuk PPPK Paruh Waktu ini meliputi:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional
Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Jadwal Pencairannya!

Kepala BKN mengimbau agar pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN tetap tenang dan mengikuti tahapan seleksi yang berlaku.

Pemerintah telah memfokuskan agar pegawai non-ASN yang terdaftar dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga:  Panduan Aktivasi Akun ASN Digital untuk PPPK: Cara Daftar, Reset Password, dan Aktifkan MFA

Selain itu, Kepala BKN juga mengingatkan instansi pemerintah pusat dan daerah agar tidak lagi mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya.

Ketentuan terkait pengadaan PPPK Paruh Waktu, termasuk perjanjian kerja dan hak serta kewajibannya, telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BKN Non-ASN PPPK Paruh Waktu Zudan Arif
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mengejutkan! Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturan Terbarunya

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan Dr Tifa Resmi Diamankan Polisi

Diduga Hilang Konsentrasi, Angkot Berisi Belasan Pelajar Terjungkal di Jalan Menanjak Jatinangor

Topeng Normalitas sang Buronan: Membaca Kelihaian Pelaku Penyekap Wanita Bandung yang Licin dari Kepungan Polisi

Padam Listrik

Pemadaman PLN Bikin Traffic Light Bandung Lumpuh, Ini Dampaknya

Begal

Detik-detik Mencekam Ojol Diburu Begal Bersenjata di Lengkong, Korban Luka Parah!

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.