Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bunga Lokal di Tanah Eropa! Gak Nyangka, Begini Cara Anggun C Sasmi Wariskan Darah Nusantara ke Anaknya di Paris

Jumat, 9 Oktober 2026 08:17 WIB
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

KPM Wajib Tahu! Bansos Tahap 4 2026 Masuk Periode Oktober, Cek Status Lewat HP

Jumat, 9 Oktober 2026 05:00 WIB

Cari Tempat Staycation di Lembang? Ini 3 Penginapan dengan Suasana Adem dan Asri

Jumat, 9 Oktober 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bunga Lokal di Tanah Eropa! Gak Nyangka, Begini Cara Anggun C Sasmi Wariskan Darah Nusantara ke Anaknya di Paris
  • KPM Wajib Tahu! Bansos Tahap 4 2026 Masuk Periode Oktober, Cek Status Lewat HP
  • Cari Tempat Staycation di Lembang? Ini 3 Penginapan dengan Suasana Adem dan Asri
  • PKH Oktober 2026 Cair? Saldo Rp600 Ribu hingga Rp1,5 Juta Mulai Masuk Rekening KPM
  • 5 Wisata Kuliner Legendaris dan Paling Dicari di Kuningan, Cocok untuk Lidah Pecinta Makanan Enak
  • 10 Destinasi Wisata Kuningan Paling Hits dan Instagramable untuk Liburan Keluarga
  • Siap-Siap! 4 Bantuan Pemerintah Masuk Periode Baru, Ada yang Dapat Rp900 Ribu
  • 35.305 Jiwa di Bandung Barat Terdampak Kekeringan, Warga Mulai Kesulitan Air Bersih
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 9 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Status Pegawai Non-ASN Diperjelas, PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Baru

By SusanaJumat, 24 Januari 2025 18:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah mengeluarkan keputusan untuk memberikan kejelasan status bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2024.

Keputusan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelesaian masalah pegawai non-ASN di database BKN, sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN.

Pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 akan dialihkan ke kebijakan PPPK Paruh Waktu, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

“Kebijakan ini mengatur skema PPPK Paruh Waktu, termasuk penghasilan dan status pegawai yang bersangkutan,” kata Kepala BKN, Zudan Arif, dikutip dari laman resmi BKN, Jumat (24/1/2025).

Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Jadwal Pencairannya!

Kebijakan ini diambil sebagai langkah pemerintah dalam menuntaskan permasalahan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN di instansi pemerintah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kriteria pegawai non-ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti PPPK Paruh Waktu mencakup mereka yang terdaftar dalam database BKN, telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak lolos. Jabatan yang dibutuhkan untuk PPPK Paruh Waktu ini meliputi:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional
Baca Juga:  Pemerintah Terbitkan Ketentuan Baru untuk Pelamar Seleksi PPPK 2024, Ini Aturan Tambahannya

Kepala BKN mengimbau agar pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN tetap tenang dan mengikuti tahapan seleksi yang berlaku.

Pemerintah telah memfokuskan agar pegawai non-ASN yang terdaftar dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga:  Inilah 7 Jabatan yang Bisa Diisi Melalui PPPK Paruh Waktu, Siap Berkarier?

Selain itu, Kepala BKN juga mengingatkan instansi pemerintah pusat dan daerah agar tidak lagi mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya.

Ketentuan terkait pengadaan PPPK Paruh Waktu, termasuk perjanjian kerja dan hak serta kewajibannya, telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BKN PPPK Paruh Waktu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

KPM Wajib Tahu! Bansos Tahap 4 2026 Masuk Periode Oktober, Cek Status Lewat HP

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

PKH Oktober 2026 Cair? Saldo Rp600 Ribu hingga Rp1,5 Juta Mulai Masuk Rekening KPM

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Siap-Siap! 4 Bantuan Pemerintah Masuk Periode Baru, Ada yang Dapat Rp900 Ribu

Kabupaten Bekasi

35.305 Jiwa di Bandung Barat Terdampak Kekeringan, Warga Mulai Kesulitan Air Bersih

peredaran narkoba

Video Pesta Sabu Viral, 120 Warga Binaan Rutan Depok Dipindah ke Nusakambangan

Dugaan Keracunan di 88 SEOUL 23 Paskal, Dinkes Temukan Masalah Higiene

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor
  • Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.