Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Minggu, 14 Juni 2026 13:10 WIB

Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 12:38 WIB

Mantan Kiper Timnas U-23 Nuri Agus Wibowo Hilang Misterius! Keluarga Ungkap Dugaan Mengejutkan

Minggu, 14 Juni 2026 12:05 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Mantan Kiper Timnas U-23 Nuri Agus Wibowo Hilang Misterius! Keluarga Ungkap Dugaan Mengejutkan
  • Persib Gagal Dekati Tommaso Cassandro? Jurnalis Italia Ungkap Fakta Sebenarnya
  • Harga Emas Hari Ini Mengejutkan! Antam Naik Tipis Tembus Rp2,82 Juta per Gram
  • Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib
  • Beda Jauh dari Afrika Selatan 2010! Piala Dunia 2026 Ramai Dihujat dan Disebut Produk Gagal
  • Frans Putros Bawa Nama Persib ke Piala Dunia 2026, Siap Hadapi Haaland, Mbappe hingga Sadio Mane!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PPPK Paruh Waktu 2025: Syarat dan Tahapan Pengangkatan Tenaga Honorer

By SusanaSelasa, 12 Agustus 2025 04:00 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) resmi menerbitkan surat edaran terbaru pada 8 Agustus 2025 terkait tahapan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.

Kebijakan ini menjadi sorotan publik karena dianggap membedakan status tenaga honorer. Namun, pemerintah menegaskan bahwa skema PPPK paruh waktu memiliki lima tujuan utama, yakni: menyelesaikan penataan tenaga honorer, memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah, memperjelas status tenaga honorer di jabatan non-ASN, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi honorer yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

  1. Pengusulan Formasi oleh PPK
    Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan formasi kepada MenPAN RB dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat usulan.
  2. Kriteria Pelamar
    • Tenaga honorer terdaftar di database BKN yang mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
    • Tenaga honorer di database BKN yang mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapatkan formasi.
    • Tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
  3. Prioritas Rincian Kebutuhan PPPK Paruh Waktu
    • Honorer terdaftar di database BKN dan aktif bekerja.
    • Honorer tidak terdaftar di database BKN namun telah bekerja minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus.
    • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdata di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  4. Penetapan Kebutuhan oleh MenPAN RB
    MenPAN RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu di setiap instansi, mencakup jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
  5. Pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK
    PPK mengusulkan NI PPPK paruh waktu ke BKN maksimal tujuh hari kerja setelah penetapan kebutuhan oleh MenPAN RB.
  6. Pengangkatan Resmi
    PPK mengangkat PPPK paruh waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jadwal Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Penetapan NI PPPK paruh waktu dijadwalkan berlangsung mulai 23 Agustus hingga 30 September 2025.

Baca Juga:  Syarat Terbaru PPPK Paruh Waktu, Pahami Ketentuannya agar Bisa Bergabung!

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian status bagi tenaga honorer dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

MenPAN RB 2025 pengangkatan tenaga honorer PPPK Paruh Waktu tahapan PPPK paruh waktu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Kisruh SPMB: Dedi Mulyadi Janjikan Siswa yang Tersingkir di Sekolah Negeri Dijamin Gratis Masuk Swasta

Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Cair Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Resmi Kemensos

Semrawut SPMB 2026 & Aturan ‘Ekstrem’ Dedi Mulyadi: Ada Apa dengan Pendidikan Jawa Barat?

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.