Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bobotoh Wajib Tahu! Jadwal dan Lokasi Nobar Persib Terbaru

Kamis, 30 April 2026 03:00 WIB

Fenomena Video Viral di Bandar Batang: Mengapa Kita Harus Lebih Bijak Menyikapi Tren Media Sosial?

Kamis, 30 April 2026 02:00 WIB

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Rabu, 29 April 2026 23:11 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bobotoh Wajib Tahu! Jadwal dan Lokasi Nobar Persib Terbaru
  • Fenomena Video Viral di Bandar Batang: Mengapa Kita Harus Lebih Bijak Menyikapi Tren Media Sosial?
  • Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral
  • Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’
  • Laga Krusial! Persib Wajib Tundukkan Bhayangkara FC Demi Gelar Juara
  • Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya
  • Arsenal Siap Jual 5 Pemain Demi Datangkan Julian Alvarez
  • Marc Klok Pasang Target Gila! Persib Wajib Menang 5 Laga Tersisa
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PPPK Paruh Waktu 2025: Syarat dan Tahapan Pengangkatan Tenaga Honorer

By SusanaSelasa, 12 Agustus 2025 04:00 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) resmi menerbitkan surat edaran terbaru pada 8 Agustus 2025 terkait tahapan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.

Kebijakan ini menjadi sorotan publik karena dianggap membedakan status tenaga honorer. Namun, pemerintah menegaskan bahwa skema PPPK paruh waktu memiliki lima tujuan utama, yakni: menyelesaikan penataan tenaga honorer, memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah, memperjelas status tenaga honorer di jabatan non-ASN, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi honorer yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

  1. Pengusulan Formasi oleh PPK
    Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan formasi kepada MenPAN RB dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat usulan.
  2. Kriteria Pelamar
    • Tenaga honorer terdaftar di database BKN yang mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
    • Tenaga honorer di database BKN yang mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapatkan formasi.
    • Tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
  3. Prioritas Rincian Kebutuhan PPPK Paruh Waktu
    • Honorer terdaftar di database BKN dan aktif bekerja.
    • Honorer tidak terdaftar di database BKN namun telah bekerja minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus.
    • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdata di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  4. Penetapan Kebutuhan oleh MenPAN RB
    MenPAN RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu di setiap instansi, mencakup jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
  5. Pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK
    PPK mengusulkan NI PPPK paruh waktu ke BKN maksimal tujuh hari kerja setelah penetapan kebutuhan oleh MenPAN RB.
  6. Pengangkatan Resmi
    PPK mengangkat PPPK paruh waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jadwal Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Penetapan NI PPPK paruh waktu dijadwalkan berlangsung mulai 23 Agustus hingga 30 September 2025.

Baca Juga:  Syarat Terbaru PPPK Paruh Waktu, Pahami Ketentuannya agar Bisa Bergabung!

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian status bagi tenaga honorer dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

MenPAN RB 2025 pengangkatan tenaga honorer PPPK Paruh Waktu tahapan PPPK paruh waktu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Wanita di KBB Ditemukan Tewas Misterius, Polisi Kuatkan Dugaan Pembunuhan

Miris! Bocah Disabilitas di Bandung Barat Makan Rumput, Keluarga Ungkap Tak Pernah Sentuh Bansos

Intip Kemeriahan ‘Sehari di Giri Prianka’: Kolaborasi Strategis Podomoro Park Bandung dan BRI untuk Hunian Impian

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Heboh Link Video “Bandar Membara Viral” : Waspada Jeratan UU ITE Menanti!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.