Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Nonton Bola Lewat Game? FIFA Resmi Boyong Piala Dunia 2026 ke Roblox demi Manjakan Gen Z!

Jumat, 12 Juni 2026 20:36 WIB

Prediksi Meleset! Piala Dunia 2026 Sepi Turis Asing, Hotel Mewah AS Terpaksa Obral Diskon Besar

Jumat, 12 Juni 2026 20:07 WIB

Semrawut SPMB 2026 & Aturan ‘Ekstrem’ Dedi Mulyadi: Ada Apa dengan Pendidikan Jawa Barat?

Jumat, 12 Juni 2026 19:57 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Nonton Bola Lewat Game? FIFA Resmi Boyong Piala Dunia 2026 ke Roblox demi Manjakan Gen Z!
  • Prediksi Meleset! Piala Dunia 2026 Sepi Turis Asing, Hotel Mewah AS Terpaksa Obral Diskon Besar
  • Semrawut SPMB 2026 & Aturan ‘Ekstrem’ Dedi Mulyadi: Ada Apa dengan Pendidikan Jawa Barat?
  • Susul Dadan Cs, Komisaris Emmo Jadi Tersangka Baru Kasus MBG Usai 26 Nama Dibocorkan
  • Fakta Lengkap Kanada vs Bosnia: Duel Perdana Sarat Sejarah di Piala Dunia 2026
  • Amblesan Jalan Dago Atas Bikin Perjalanan Melambat, Pengguna Jalan Minta Perbaikan Dipercepat
  • Persib Siapkan Kejutan Transfer, Enriko Papa Jadi Kandidat Kuat Lini Tengah
  • Kejutan Garena Akhir Pekan: Serbu Kode Redeem FF Terbaru 12 Juni 2026, Ada Skin Langka & Voucher Gratis!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 12 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Banyak yang Belum Tahu, Ini 5 Tunjangan PPPK Paruh Waktu Sesuai Aturan Terbaru 2025

By SusanaSabtu, 11 Oktober 2025 05:03 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Banyak yang mengira PPPK Paruh Waktu (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu) tidak mendapatkan hak yang sama seperti pegawai penuh waktu.

Padahal, pemerintah telah menegaskan bahwa pegawai paruh waktu tetap memperoleh berbagai tunjangan resmi, meski jam kerja mereka lebih sedikit.

Melalui aturan terbaru tahun 2025, pemerintah memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas tunjangan dan perlindungan kerja sesuai proporsi jam kerja.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan tanggung jawab yang dijalankan oleh para pegawai paruh waktu di instansi pemerintah.

Tunjangan untuk PPPK Paruh Waktu

Baca Juga:  Angin Segar Buat Guru! Bupati Bandung Kantongi Izin Gunakan Dana BOSP untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

Meskipun waktu kerjanya lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu tetap mendapatkan beberapa tunjangan penting yang mendukung kesejahteraan dan motivasi kerja mereka.

Berikut rincian tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 yang perlu diketahui:

1. Tunjangan Pekerjaan

PPPK Paruh Waktu tetap menerima tunjangan pekerjaan sesuai dengan jenis tugas dan tanggung jawab yang diemban.

Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan proporsi jam kerja, sehingga meskipun bekerja tidak penuh, kontribusi pegawai tetap dihargai secara adil.

2. Tunjangan Kinerja

Sama seperti PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) berdasarkan capaian dan evaluasi hasil kerja. Pemerintah menetapkan besaran tukin secara proporsional, mengikuti nilai kinerja yang dicapai.

Baca Juga:  Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Ketentuannya

3. Tunjangan Transportasi

Beberapa instansi memberikan tunjangan transportasi bagi PPPK Paruh Waktu, terutama bagi pegawai yang bertugas di daerah atau wilayah tertentu. Besarannya menyesuaikan jarak dan frekuensi kehadiran di tempat kerja.

4. Tunjangan Komunikasi

Untuk mendukung kelancaran tugas administrasi dan pelayanan publik, PPPK Paruh Waktu juga bisa memperoleh tunjangan komunikasi. Tunjangan ini diberikan sebagai kompensasi penggunaan sarana komunikasi pribadi dalam menjalankan pekerjaan.

5. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13

Meskipun tidak bekerja penuh waktu, PPPK Paruh Waktu berhak atas THR dan gaji ke-13, yang diberikan menjelang hari besar keagamaan dan pertengahan tahun. Pembayaran keduanya juga menyesuaikan persentase jam kerja yang dijalani.

Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu Kini Dapat Tunjangan Lengkap Mulai November 2025, Ini Rinciannya

Pemerintah Pastikan Hak PPPK Paruh Waktu Terlindungi

Pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan menegaskan, seluruh pegawai ASN, baik penuh waktu maupun paruh waktu, mendapatkan hak yang proporsional sesuai kontribusinya.

Aturan ini bertujuan mendorong pemerataan kesejahteraan dan meningkatkan motivasi kerja di sektor publik.

Dengan adanya tunjangan dan perlindungan kerja yang jelas, PPPK Paruh Waktu diharapkan tetap produktif, loyal, dan profesional dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN 2025 aturan PPPK terbaru Gaji ke-13 PPPK gaji PPPK 2025 Hak PPPK KemenpanRB PPPK Paruh Waktu Tunjangan Kinerja PPPK Tunjangan PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Semrawut SPMB 2026 & Aturan ‘Ekstrem’ Dedi Mulyadi: Ada Apa dengan Pendidikan Jawa Barat?

Susul Dadan Cs, Komisaris Emmo Jadi Tersangka Baru Kasus MBG Usai 26 Nama Dibocorkan

Fakta Lengkap Kanada vs Bosnia: Duel Perdana Sarat Sejarah di Piala Dunia 2026

Amblesan Jalan Dago Atas Bikin Perjalanan Melambat, Pengguna Jalan Minta Perbaikan Dipercepat

Harga Pertamax Melonjak Mulai 10 Juni 2026, Ternyata Ini Penyebab Utamanya

Resmi! Dadang Supriatna Kembali Pimpin PKB Kabupaten Bandung Hingga 2031

Terpopuler
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Viral di TikTok, Video Cut Salwa Jadi Perbincangan Publik, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
  • Video Full Cut Salwa di Telegram Viral, Link Dicari Warganet! Ini Faktanya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.