Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Cara Cek Bansos PKH Tahap 3 2026: Jadwal Cair, Besaran, dan Link Resmi Kemensos

Jumat, 31 Juli 2026 09:44 WIB
Padam Listrik

Kota Batubara Kok Gelap Gulita? Saat Peternak Kecil Dipaksa Tanggung Dosa Gagalnya PLN!

Jumat, 31 Juli 2026 08:33 WIB
Dapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game, tukarkan poin dengan uang cash.

Klaim Saldo DANA Gratis 31 Juli 2026: Dapatkan Cuan Langsung Cair Hari Ini!

Jumat, 31 Juli 2026 06:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cara Cek Bansos PKH Tahap 3 2026: Jadwal Cair, Besaran, dan Link Resmi Kemensos
  • Kota Batubara Kok Gelap Gulita? Saat Peternak Kecil Dipaksa Tanggung Dosa Gagalnya PLN!
  • Klaim Saldo DANA Gratis 31 Juli 2026: Dapatkan Cuan Langsung Cair Hari Ini!
  • Bukan Sekadar Juara! Ini Alasan Igor Tolic Pilih Lindungi Pemain Persib di Piala Presiden 2026
  • BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026 Cair Lagi? Ini Fakta Terbaru, Syarat, dan Cara Cek Penerima
  • 5 Nasi Goreng Enak di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada Bistik Crispy hingga Nasi Goreng Tinta Cumi
  • Kode Redeem FF 31 Juli 2026: Dapatkan Hadiah Eksklusif Free Fire Hari Ini!
  • Bos FIFA Gianni Infantino Buka Suara Soal Wacana Jual Saham Piala Dunia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 31 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Banyak yang Belum Tahu, Ini 5 Tunjangan PPPK Paruh Waktu Sesuai Aturan Terbaru 2025

By SusanaSabtu, 11 Oktober 2025 05:03 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Banyak yang mengira PPPK Paruh Waktu (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu) tidak mendapatkan hak yang sama seperti pegawai penuh waktu.

Padahal, pemerintah telah menegaskan bahwa pegawai paruh waktu tetap memperoleh berbagai tunjangan resmi, meski jam kerja mereka lebih sedikit.

Melalui aturan terbaru tahun 2025, pemerintah memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas tunjangan dan perlindungan kerja sesuai proporsi jam kerja.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan tanggung jawab yang dijalankan oleh para pegawai paruh waktu di instansi pemerintah.

Tunjangan untuk PPPK Paruh Waktu

Meskipun waktu kerjanya lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu tetap mendapatkan beberapa tunjangan penting yang mendukung kesejahteraan dan motivasi kerja mereka.

Berikut rincian tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 yang perlu diketahui:

1. Tunjangan Pekerjaan

PPPK Paruh Waktu tetap menerima tunjangan pekerjaan sesuai dengan jenis tugas dan tanggung jawab yang diemban.

Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan proporsi jam kerja, sehingga meskipun bekerja tidak penuh, kontribusi pegawai tetap dihargai secara adil.

2. Tunjangan Kinerja

Sama seperti PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) berdasarkan capaian dan evaluasi hasil kerja. Pemerintah menetapkan besaran tukin secara proporsional, mengikuti nilai kinerja yang dicapai.

3. Tunjangan Transportasi

Beberapa instansi memberikan tunjangan transportasi bagi PPPK Paruh Waktu, terutama bagi pegawai yang bertugas di daerah atau wilayah tertentu. Besarannya menyesuaikan jarak dan frekuensi kehadiran di tempat kerja.

4. Tunjangan Komunikasi

Untuk mendukung kelancaran tugas administrasi dan pelayanan publik, PPPK Paruh Waktu juga bisa memperoleh tunjangan komunikasi. Tunjangan ini diberikan sebagai kompensasi penggunaan sarana komunikasi pribadi dalam menjalankan pekerjaan.

5. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13

Meskipun tidak bekerja penuh waktu, PPPK Paruh Waktu berhak atas THR dan gaji ke-13, yang diberikan menjelang hari besar keagamaan dan pertengahan tahun. Pembayaran keduanya juga menyesuaikan persentase jam kerja yang dijalani.

Pemerintah Pastikan Hak PPPK Paruh Waktu Terlindungi

Pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan menegaskan, seluruh pegawai ASN, baik penuh waktu maupun paruh waktu, mendapatkan hak yang proporsional sesuai kontribusinya.

Aturan ini bertujuan mendorong pemerataan kesejahteraan dan meningkatkan motivasi kerja di sektor publik.

Dengan adanya tunjangan dan perlindungan kerja yang jelas, PPPK Paruh Waktu diharapkan tetap produktif, loyal, dan profesional dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN 2025 aturan PPPK terbaru Gaji ke-13 PPPK gaji PPPK 2025 Hak PPPK KemenpanRB PPPK Paruh Waktu Tunjangan Kinerja PPPK Tunjangan PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Padam Listrik

Kota Batubara Kok Gelap Gulita? Saat Peternak Kecil Dipaksa Tanggung Dosa Gagalnya PLN!

BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026 Cair Lagi? Ini Fakta Terbaru, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Pelecehan Seksual

Ayah di Bandung Barat Tega Siksa Anak Kandung Usia 5 Tahun hingga Berdarah-darah

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Kemensos Tahap 3 Juli-September 2026 Cair! Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK KTP

Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?

Salip Elektabilitas Prabowo, Pintu RI 1 Terbuka Lebar untuk Dedi Mulyadi

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Jakarta Lumpuh Total! Dihujat Warga, Acara Willie Salim dan Emak Gila Ternyata Ilegal!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.