Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?

Kamis, 30 Juli 2026 03:00 WIB
Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini, 30 Juli 2026: Cara Klaim Paling Mudah!

Kamis, 30 Juli 2026 02:00 WIB

Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up

Kamis, 30 Juli 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?
  • Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini, 30 Juli 2026: Cara Klaim Paling Mudah!
  • Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up
  • Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang
  • Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib
  • Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat
  • Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat
  • Garuda Siap Tempur! Indonesia Dapat Grup Panas Hadapi Malaysia hingga India di FIFA ASEAN Cup 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Banyak yang Belum Tahu, Ini 5 Tunjangan PPPK Paruh Waktu Sesuai Aturan Terbaru 2025

By SusanaSabtu, 11 Oktober 2025 05:03 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Banyak yang mengira PPPK Paruh Waktu (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu) tidak mendapatkan hak yang sama seperti pegawai penuh waktu.

Padahal, pemerintah telah menegaskan bahwa pegawai paruh waktu tetap memperoleh berbagai tunjangan resmi, meski jam kerja mereka lebih sedikit.

Melalui aturan terbaru tahun 2025, pemerintah memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas tunjangan dan perlindungan kerja sesuai proporsi jam kerja.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan tanggung jawab yang dijalankan oleh para pegawai paruh waktu di instansi pemerintah.

Tunjangan untuk PPPK Paruh Waktu

Meskipun waktu kerjanya lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu tetap mendapatkan beberapa tunjangan penting yang mendukung kesejahteraan dan motivasi kerja mereka.

Berikut rincian tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 yang perlu diketahui:

1. Tunjangan Pekerjaan

PPPK Paruh Waktu tetap menerima tunjangan pekerjaan sesuai dengan jenis tugas dan tanggung jawab yang diemban.

Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan proporsi jam kerja, sehingga meskipun bekerja tidak penuh, kontribusi pegawai tetap dihargai secara adil.

2. Tunjangan Kinerja

Sama seperti PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) berdasarkan capaian dan evaluasi hasil kerja. Pemerintah menetapkan besaran tukin secara proporsional, mengikuti nilai kinerja yang dicapai.

3. Tunjangan Transportasi

Beberapa instansi memberikan tunjangan transportasi bagi PPPK Paruh Waktu, terutama bagi pegawai yang bertugas di daerah atau wilayah tertentu. Besarannya menyesuaikan jarak dan frekuensi kehadiran di tempat kerja.

4. Tunjangan Komunikasi

Untuk mendukung kelancaran tugas administrasi dan pelayanan publik, PPPK Paruh Waktu juga bisa memperoleh tunjangan komunikasi. Tunjangan ini diberikan sebagai kompensasi penggunaan sarana komunikasi pribadi dalam menjalankan pekerjaan.

5. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13

Meskipun tidak bekerja penuh waktu, PPPK Paruh Waktu berhak atas THR dan gaji ke-13, yang diberikan menjelang hari besar keagamaan dan pertengahan tahun. Pembayaran keduanya juga menyesuaikan persentase jam kerja yang dijalani.

Pemerintah Pastikan Hak PPPK Paruh Waktu Terlindungi

Pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan menegaskan, seluruh pegawai ASN, baik penuh waktu maupun paruh waktu, mendapatkan hak yang proporsional sesuai kontribusinya.

Aturan ini bertujuan mendorong pemerataan kesejahteraan dan meningkatkan motivasi kerja di sektor publik.

Dengan adanya tunjangan dan perlindungan kerja yang jelas, PPPK Paruh Waktu diharapkan tetap produktif, loyal, dan profesional dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN 2025 aturan PPPK terbaru Gaji ke-13 PPPK gaji PPPK 2025 Hak PPPK KemenpanRB PPPK Paruh Waktu Tunjangan Kinerja PPPK Tunjangan PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat

Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat

Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan

Teras Cihampelas Resmi Diserahkan ke Pemprov Jabar, Oktober Ditargetkan Sudah Bersih

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.