bukamata.id – Pemerintah resmi menetapkan gaji pokok terbaru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I dan II, lengkap dengan tambahan uang makan senilai Rp770 ribu per bulan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen.
Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati, menyetujui pencairan gaji pokok PNS bersamaan dengan tunjangan tambahan yang diberikan setiap bulan.
Sampai saat ini, belum ada regulasi baru terkait kenaikan gaji maupun tunjangan, sehingga masih mengacu pada aturan tersebut.
Rincian Gaji Pokok PNS Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.200 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.900
- Id: Rp2.000.000 – Rp2.901.100
Rincian Gaji Pokok PNS Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.375.000 – Rp3.797.900
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.599.400 – Rp4.125.600
Tambahan Uang Makan Rp770 Ribu per Bulan
Selain gaji pokok, PNS golongan I dan II juga menerima uang makan sebesar Rp35.000 per hari kerja, dengan estimasi bulanan sekitar Rp770 ribu.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2025.
Rincian uang makan per golongan:
- Golongan I & II: Rp35.000 per hari → sekitar Rp770 ribu/bulan
- Golongan III: Rp37.000 per hari → sekitar Rp814 ribu/bulan
- Golongan IV: Rp41.000 per hari → sekitar Rp902 ribu/bulan
Uang makan diberikan maksimal untuk 22 hari kerja per bulan dan dihitung sesuai kehadiran pegawai.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










