bukamata.id – Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 16 persen pada tahun 2025 ramai diperbincangkan di media sosial dan sejumlah media online.
Banyak PNS dan pensiunan kini bertanya-tanya soal kebenaran kabar tersebut, khususnya menjelang pencairan gaji pada 1 Agustus 2025.
Faktanya, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji PNS tahun 2025.
Meskipun Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menganggarkan dana gaji untuk PNS per 1 Agustus 2025, belum ada keputusan pasti soal persentase kenaikan.
Isu Kenaikan Gaji PNS 2025: 16 Persen?
Isu kenaikan gaji PNS hingga 16 persen mulai mencuat sejak pertengahan 2025. Wacana ini berakar dari pengumuman pemerintah tahun lalu, yang menyebutkan kemungkinan adanya penyesuaian gaji di RAPBN 2025.
Namun, hingga kini, baik Presiden Prabowo Subianto maupun Kementerian PANRB belum mengeluarkan pernyataan resmi.
MenPANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa belum ada pembahasan mengenai besaran kenaikan gaji PNS 2025.
Begitu pula dengan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa pengumuman resmi mengenai gaji berada di tangan Presiden.
Kebijakan Efisiensi Anggaran Jadi Pertimbangan
Saat ini, pemerintah tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Hal ini kemungkinan mempengaruhi pertimbangan dalam menaikkan gaji PNS di tengah upaya pengendalian fiskal.
Tabel Gaji PNS Terbaru Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024
Meskipun belum ada perubahan, gaji PNS yang akan diterima pada Agustus 2025 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, berikut rinciannya:
Gaji PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.665.500 – Rp2.579.400
- Golongan Ib: Rp1.833.000 – Rp2.686.500
- Golongan Ic: Rp1.901.000 – Rp2.793.800
- Golongan Id: Rp1.968.000 – Rp2.901.200
Gaji PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.300
- Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.700
- Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.952.600
- Golongan IId: Rp2.578.000 – Rp4.108.400
Gaji PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.784.800 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.000 – Rp4.732.600
- Golongan IIIc: Rp3.021.300 – Rp4.891.200
- Golongan IIId: Rp3.140.000 – Rp5.050.200
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.273.100 – Rp5.324.800
- Golongan IVb: Rp3.401.900 – Rp5.594.200
- Golongan IVc: Rp3.531.800 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.662.800 – Rp6.140.700
- Golongan IVe: Rp3.794.900 – Rp6.416.100
Tunjangan PNS Tetap Sama
Meski ada kenaikan gaji pokok dalam dua tahun terakhir, komponen tunjangan PNS masih mengacu pada aturan sebelumnya. Termasuk tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan yang disesuaikan dengan beban kerja dan pangkat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










