bukamata.id – Polrestabes Bandung membongkar dugaan laboratorium gelap yang memproduksi liquid vape mengandung narkotika golongan I. Pengungkapan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda dan polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, lokasi pertama berada di kawasan Gang Bongkaran, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. Pengungkapan di lokasi tersebut dilakukan pada 14 September 2026.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi kedua di kawasan Cikuya Mekar, Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
“Dari kedua tempat tersebut, kami dapat mengamankan dua orang tersangka,” kata Oliestha di Mapolrestabes Bandung, Kamis, 17 September 2026.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RGP (35) dan OBP (34). Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas produksi liquid vape yang mengandung narkotika golongan I.
Polisi Amankan 400 Cartridge Liquid Vape
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sekitar 400 cartridge liquid vape yang berdasarkan pemeriksaan mengandung narkotika golongan I.
Petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi liquid vape tersebut.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya kandungan MDMB-4en-PINACA dalam cairan yang diamankan polisi.
Menurut Oliestha, zat tersebut termasuk narkotika golongan I dan memiliki risiko terhadap kesehatan.
“Ini adalah sebuah zat kimia yang sangat berbahaya, di mana ini narkotika golongan satu yang menimbulkan adiksi yang berlebihan, kemudian secara kesehatan juga sangat berbahaya,” ujarnya.
Liquid Vape Disebut Akan Dijual Rp3,5 Juta per Cartridge
Polisi menyebut liquid vape tersebut diduga akan dipasarkan dengan harga sekitar Rp3,5 juta per cartridge.
Dengan jumlah barang bukti sekitar 400 cartridge, nilai keseluruhan liquid yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Oliestha mengatakan, polisi berhasil mengungkap aktivitas tersebut sebelum liquid vape yang mengandung narkotika itu beredar di pasaran.
“Kami ungkap sebelum sempat dipasarkan,” katanya.
Dua Tersangka Dijerat Pasal Narkotika
RGP dan OBP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 610 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Oliestha mengatakan, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara 15 tahun hingga seumur hidup, sesuai ketentuan pasal yang dikenakan.
Polrestabes Bandung masih mendalami kasus tersebut, termasuk aktivitas produksi dan dugaan rencana pemasaran liquid vape yang mengandung narkotika.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










