Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Cek Jadwal Pencairan BLT Dana Desa September 2026: KPM Bisa Kantongi Rp900 Ribu Sekaligus?

Kamis, 17 September 2026 08:57 WIB

317 Lapak Dibongkar Tanpa Ampun, Ratusan PKL Cirebon Terkatung-katung Kehilangan Tempat Cari Makan

Kamis, 17 September 2026 08:51 WIB

Bukti Nyata Persib Raja Asia Tenggara? Rekor 30 Tahun Pecah, Maung Bandung Sang Pencetak Sejarah!

Kamis, 17 September 2026 08:25 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cek Jadwal Pencairan BLT Dana Desa September 2026: KPM Bisa Kantongi Rp900 Ribu Sekaligus?
  • 317 Lapak Dibongkar Tanpa Ampun, Ratusan PKL Cirebon Terkatung-katung Kehilangan Tempat Cari Makan
  • Bukti Nyata Persib Raja Asia Tenggara? Rekor 30 Tahun Pecah, Maung Bandung Sang Pencetak Sejarah!
  • Menelusuri Jejak Spiritual dan Sejarah di Majalengka: 9 Destinasi Wisata Religi yang Penuh Misteri
  • Super Air Jet Buka Lagi Rute Bandung-Medan dan Bandung-Bali, Cek Jadwal Lengkapnya
  • Borneo FC Dibikin Tak Berkutik! Dewa United Cetak Dua Gol di Menit 90+ dan Rebut Puncak
  • Tak Cuma 3 Poin! Persib Bawa Pulang Bonus Rp883 Juta Usai Menang atas FC Seoul
  • Menjelajah Kelezatan Karawang: 10 Wisata Kuliner Legendaris yang Menggoyang Lidah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 17 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

317 Lapak Dibongkar Tanpa Ampun, Ratusan PKL Cirebon Terkatung-katung Kehilangan Tempat Cari Makan

By Aga GustianaKamis, 17 September 2026 08:51 WIB2 Mins Read
Pembongkaran PKL di Cirebon. (Foto: Pemkot Cirebon)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Wajah Jalan Pangeran Antasari, Cirebon, kini mendadak berubah drastis. Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi meratakan ratusan bangunan yang selama ini berdiri di atas fasilitas umum demi mengembalikan fungsi tata kota.

Operasi pembongkaran yang berlangsung pada Rabu (16/9/2026) ini menyasar area sepanjang 9,6 kilometer. Wilayah tersebut membentang dari Kelurahan Kenanga hingga Desa Plumbon, Kecamatan Plumbon.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, mengungkapkan bahwa penindakan ini melibatkan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tingkat kecamatan, hingga pemerintah desa setempat.

“Pastinya pemerintah daerah beserta Forkopimda, Forkopimcam, dan Pemdes, kita menertibkan bangunan liar yang ada di Jalan Antasari, dari Kelurahan Kenanga sampai Desa Plumbon, yang panjangnya 9,6 kilometer,” ujarnya.

Baca Juga:  14 Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Teridentifikasi, Pencarian Masih Berlanjut

Pelanggaran Lahan Negara

Berdasarkan catatan aparat di lapangan, total ada 317 bangunan liar (bangli) beserta lapak pedagang kaki lima (PKL) yang harus dirobohkan. Seluruh bangunan tersebut terbukti melanggar hukum karena berdiri kokoh di atas tanah milik negara serta aset Pemkab Cirebon.

“Ada bangli, bangunan liar dan PKL itu sejumlah 317. Ini keberadaan bangli ini di atas tanah negara, tanah Pemda, yang harus dikembalikan ruang jalannya, ruang milik jalannya,” tegas Imam.

Baca Juga:  Aktivitas Tambang Gunung Kuda Cirebon Dihentikan Sementara Usai Longsor

Selain merampas hak ruang milik jalan (rumija), keberadaan bangunan-bangunan ini juga kerap menutup saluran air. Pemerintah daerah berharap, pembersihan ini mampu mengembalikan fungsi drainase sekaligus memangkas risiko banjir yang kerap melanda kawasan tersebut.

Bayang-Bayang Pengangguran

Di sisi lain, kebijakan ini meninggalkan persoalan sosial yang pelik. Para pedagang kecil yang selama bertahun-tahun menggantungkan sumber pencaharian di lokasi itu kini harus gigit jari lantaran kehilangan tempat mencari nafkah.

Baca Juga:  ITB Cirebon Berhasil Jalankan Program Studi di Luar Kampus Utama

Ironisnya, langkah penertiban ini tidak diiringi dengan penyediaan fasilitas pengganti. Pihak pemerintah daerah mengakui belum memikirkan tempat baru bagi para pelaku usaha kecil yang terdampak.

“Belum ada rencana untuk relokasi,” cetus Imam tanpa memberikan detail lebih lanjut mengenai nasib para pedagang ke depannya.

Kendati menuai dilema bagi sektor ekonomi kerakyatan, pihak berwenang bergeming dan memastikan bahwa tindakan tersebut merupakan wujud nyata penegakan regulasi daerah.

“Intinya itu penegakan sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

cirebon Pemkab Cirebon PKL
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Super Air Jet Buka Lagi Rute Bandung-Medan dan Bandung-Bali, Cek Jadwal Lengkapnya

Bio Farma Transfer Teknologi Vaksin ke Sejumlah Negara, Dorong Diplomasi Kesehatan Indonesia

Warga Bandung Jangan Asal Beli! 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label

Kebakaran Ciumbuleuit Bongkar Dugaan Penimbunan Sampah Ilegal, 19 Warga Terdampak

Viral! Gegara Puntung Rokok, WNI Ini Masuk Penjara di Malaysia

DIKULITI DI FORUM DUNIA?! Nama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Mendadak Jadi Sorotan PBB!

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.