bukamata.id – Wajah Jalan Pangeran Antasari, Cirebon, kini mendadak berubah drastis. Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi meratakan ratusan bangunan yang selama ini berdiri di atas fasilitas umum demi mengembalikan fungsi tata kota.
Operasi pembongkaran yang berlangsung pada Rabu (16/9/2026) ini menyasar area sepanjang 9,6 kilometer. Wilayah tersebut membentang dari Kelurahan Kenanga hingga Desa Plumbon, Kecamatan Plumbon.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, mengungkapkan bahwa penindakan ini melibatkan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tingkat kecamatan, hingga pemerintah desa setempat.
“Pastinya pemerintah daerah beserta Forkopimda, Forkopimcam, dan Pemdes, kita menertibkan bangunan liar yang ada di Jalan Antasari, dari Kelurahan Kenanga sampai Desa Plumbon, yang panjangnya 9,6 kilometer,” ujarnya.
Pelanggaran Lahan Negara
Berdasarkan catatan aparat di lapangan, total ada 317 bangunan liar (bangli) beserta lapak pedagang kaki lima (PKL) yang harus dirobohkan. Seluruh bangunan tersebut terbukti melanggar hukum karena berdiri kokoh di atas tanah milik negara serta aset Pemkab Cirebon.
“Ada bangli, bangunan liar dan PKL itu sejumlah 317. Ini keberadaan bangli ini di atas tanah negara, tanah Pemda, yang harus dikembalikan ruang jalannya, ruang milik jalannya,” tegas Imam.
Selain merampas hak ruang milik jalan (rumija), keberadaan bangunan-bangunan ini juga kerap menutup saluran air. Pemerintah daerah berharap, pembersihan ini mampu mengembalikan fungsi drainase sekaligus memangkas risiko banjir yang kerap melanda kawasan tersebut.
Bayang-Bayang Pengangguran
Di sisi lain, kebijakan ini meninggalkan persoalan sosial yang pelik. Para pedagang kecil yang selama bertahun-tahun menggantungkan sumber pencaharian di lokasi itu kini harus gigit jari lantaran kehilangan tempat mencari nafkah.
Ironisnya, langkah penertiban ini tidak diiringi dengan penyediaan fasilitas pengganti. Pihak pemerintah daerah mengakui belum memikirkan tempat baru bagi para pelaku usaha kecil yang terdampak.
“Belum ada rencana untuk relokasi,” cetus Imam tanpa memberikan detail lebih lanjut mengenai nasib para pedagang ke depannya.
Kendati menuai dilema bagi sektor ekonomi kerakyatan, pihak berwenang bergeming dan memastikan bahwa tindakan tersebut merupakan wujud nyata penegakan regulasi daerah.
“Intinya itu penegakan sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










