bukamata.id – Seorang warga negara Indonesia (WNI) menjadi perhatian setelah harus menjalani hukuman penjara di Malaysia akibat perkara membuang puntung rokok sembarangan.
Pria berusia 36 tahun tersebut tercatat sebagai individu pertama di Malaysia yang dikenakan hukuman penjara terkait kesalahan pembuangan sisa kecil (PSK) berupa puntung rokok.
Kasus itu terjadi di kawasan Stulang, Johor, pada Februari 2026. Pria yang bekerja sebagai pekerja umum kontraktor tersebut sebelumnya dijatuhi denda sebesar RM1.000 oleh pengadilan.
Namun, ia tidak mampu atau tidak membayar denda yang telah diputuskan tersebut. Akibatnya, hukuman penjara selama satu bulan mulai dijalani pada 28 Agustus 2026.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Perbadanan Pengurusan Sisa Pepejal dan Pembersihan Awam (SWCorp) Negeri Johor, Zainal Fitri Ahmad, seperti dilaporkan Bernama.
Setelah menyelesaikan masa tahanan, WNI tersebut masih diwajibkan menjalani Perintah Khidmat Masyarakat (PKM) selama enam jam. Identitasnya tidak dipublikasikan.
Bukan Langsung Dipenjara karena Puntung Rokok
Kasus ini menjadi perhatian karena adanya anggapan bahwa WNI tersebut langsung dipenjara hanya karena membuang puntung rokok.
Faktanya, berdasarkan keterangan SWCorp Johor, hukuman penjara tersebut merupakan konsekuensi setelah pria itu gagal membayar denda RM1.000 yang telah dijatuhkan pengadilan.
Artinya, perkara awalnya diproses sebagai pelanggaran pembuangan sisa kecil. Setelah putusan berupa denda dijatuhkan dan denda tidak dibayar, hukuman pengganti berupa penjara kemudian dijalankan.
Setelah masa penjara berakhir, masih ada kewajiban PKM selama enam jam yang harus dilaksanakan.
Kasus tersebut pun menjadi gambaran bagaimana Malaysia menerapkan aturan kebersihan publik terhadap pelanggaran membuang sampah dalam jumlah kecil di tempat umum.
Buang Puntung Rokok Masuk Pelanggaran Akta 672
Di Malaysia, membuang sampah kecil di tempat umum bukan sekadar persoalan etika atau teguran sosial.
SWCorp Johor menjelaskan bahwa perbuatan tersebut termasuk pelanggaran Seksyen 77A, Akta Pengurusan Sisa Pepejal dan Pembersihan Awam 2007 atau Akta 672.
Aturan tersebut mencakup berbagai bentuk pembuangan sisa kecil di tempat yang tidak semestinya, termasuk puntung rokok.
Berdasarkan keterangan SWCorp, pelanggar yang terbukti bersalah dapat dikenakan denda hingga RM2.000 atau Perintah Khidmat Masyarakat hingga enam bulan, sesuai keputusan pengadilan.
Dengan adanya aturan tersebut, puntung rokok yang terlihat sepele ternyata dapat berujung pada proses hukum apabila dibuang sembarangan di tempat umum.
107 Kasus Sudah Diselesaikan di Pengadilan
Kasus WNI berusia 36 tahun tersebut ternyata bukan perkara tunggal.
SWCorp Johor mencatat sebanyak 107 kasus terkait pembuangan sisa kecil yang telah diselesaikan melalui prosiding pengadilan.
Dari jumlah tersebut, 59 kasus melibatkan warga Malaysia, sementara 48 kasus lainnya melibatkan warga asing.
Total denda yang dikenakan dalam 107 perkara tersebut mencapai RM71.550.
Selain denda, para pelanggar juga mendapatkan perintah menjalani PKM dengan durasi antara dua hingga 10 jam, berdasarkan keputusan pengadilan.
Data tersebut menunjukkan bahwa penegakan aturan kebersihan di Johor tidak hanya menyasar warga lokal. Warga asing yang melakukan pelanggaran di wilayah tersebut juga dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ribuan Operasi Penertiban Digelar
Penegakan aturan terkait pembuangan sampah kecil di Johor juga dilakukan melalui operasi di lapangan.
Hingga laporan terbaru SWCorp, sebanyak 3.358 operasi penguatkuasaan telah dilakukan di Johor.
Dari operasi tersebut, petugas menerbitkan 3.095 Notis Pemberitahuan Kesalahan (NPK).
Selain itu, sebanyak 789 kertas siasatan telah diteruskan kepada Timbalan Pendakwa Raya untuk tindakan lebih lanjut.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan sampah kecil, termasuk puntung rokok, menjadi salah satu pelanggaran yang terus mendapat perhatian aparat penegak aturan kebersihan di Malaysia.
Sebelumnya Ada WNI Lain yang Didenda karena Puntung Rokok
Penindakan terhadap WNI akibat membuang puntung rokok sebenarnya bukan pertama kali terjadi di Malaysia pada 2026.
Pada Januari 2026, seorang buruh binaan warga Indonesia bernama Jufri Zulkifli, 39 tahun, didenda RM300 oleh Mahkamah Sesyen Alor Setar setelah mengaku bersalah membuang puntung rokok di tempat umum.
Ia juga diperintahkan menjalani khidmat masyarakat selama enam jam. Perkara tersebut menjadi pendakwaan pertama di Kedah berdasarkan Seksyen 77A Akta 672.
Ada pula warga Indonesia lainnya yang sebelumnya dikenai hukuman dalam perkara serupa di Malaysia.
Dengan demikian, kasus pria 36 tahun di Stulang menjadi sorotan bukan karena dirinya merupakan WNI pertama yang pernah diproses terkait puntung rokok, melainkan karena ia disebut sebagai individu pertama di Malaysia yang menjalani hukuman penjara dalam konteks pelanggaran pembuangan sisa kecil tersebut.
Warga Asing Juga Diawasi
Penegakan aturan mengenai sampah kecil di Malaysia juga menyasar warga asing secara lebih luas.
Data SWCorp yang dilaporkan Bernama menunjukkan bahwa hingga Agustus 2026, lebih dari 15.000 Notis Pemberitahuan Kesalahan telah dikeluarkan di tujuh negeri yang menerapkan Akta 672.
Dari 15.678 notis tersebut, sebanyak 11.109 melibatkan warga lokal dan 4.569 melibatkan warga asing.
Jenis pelanggarannya antara lain membuang puntung rokok, botol plastik, lidi, kertas dan tisu di tempat umum.
Hal ini menunjukkan bahwa aturan kebersihan publik di Malaysia tidak membedakan kewarganegaraan ketika seseorang melakukan pelanggaran.
Bagi WNI yang tinggal atau bekerja di Malaysia, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kebiasaan membuang sampah kecil sembarangan dapat berujung pada proses hukum.
Puntung rokok yang dianggap sebagai benda kecil ternyata tetap masuk kategori sisa yang diatur undang-undang.
Dalam kasus WNI berusia 36 tahun di Stulang, perkara tersebut bahkan berujung pada satu bulan penjara karena denda RM1.000 tidak dibayar, sebelum kemudian dilanjutkan dengan kewajiban menjalani enam jam pelayanan masyarakat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










