Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Klaim Sekarang! Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Juni 2026, Dapatkan Pemain Gratis dan Gems

Rabu, 17 Juni 2026 02:00 WIB
Garena Free Fire

Borong Hadiah Gratis! Klaim Kode Redeem FF Terbaru 17 Juni 2026 Sebelum Hangus

Rabu, 17 Juni 2026 01:00 WIB

Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi

Selasa, 16 Juni 2026 21:43 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Klaim Sekarang! Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Juni 2026, Dapatkan Pemain Gratis dan Gems
  • Borong Hadiah Gratis! Klaim Kode Redeem FF Terbaru 17 Juni 2026 Sebelum Hangus
  • Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi
  • Cetak Rekor Sejarah, ChatGPT Tembus 1 Miliar Pengguna Meski Dihantam Isu Militer
  • Orang Tua Wajib Tahu: Ilmuwan Ungkap Alasan Mengapa Smartphone Sebenarnya Tidak Merusak Otak Anak
  • Persib Buru Bek Eropa 190 Cm! Mike van der Hoorn Jadi Target Utama 2026/2027
  • Langsung Gas! Kode Redeem FF Max 16 Juni 2026 Bikin Player Auto Sultan
  • Gara-Gara Daun Bawang, David Beckham Mendadak ‘Direkrut’ Kementerian Pertanian RI, Kok Bisa?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 17 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sidang Praperadilan Pegi, Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Minimal Terpenuhi 2 Alat Bukti

By Putra JuangKamis, 4 Juli 2024 11:45 WIB2 Mins Read
Prof Agus Surono Dihadirkan Polda Jabar sebagai Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono menyatakan, bahwa surat-surat atau dokumen dapat dikualifikasikan sebagai alat petunjuk untuk menetapkan tersangka dalam kasus pidana.

Hal itu disampaikan Prof Agus saat dihadirkan Tim Kuasa Hukum Polda Jabar menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kamis (4/7/2024).

Dalam sidang tersebut, Prof Agus ditanya oleh Tim Hukum Polda Jabar terkait apakah surat-surat seperti ijazah, rapot hingga STNK kendaraan termasuk alat bukti petunjuk untuk menetapkan tersangka.

“Apakah surat berupa NIK, ijazah SD dan SMP, rapot asli SD, surat kelahiran, STNK yang dijadikan barang bukti yang telah disita oleh penyidik bisa dijadikan alat bukti petunjuk atau surat berdasarkan Pasal 184 KUHP?” tanya Tim Hukum Polda Jabar.

Baca Juga:  Pegi Setiawan Bebas! Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Tidak Sah

Menjawab pertanyaan tersebut, Prof Agus menjelaskan bahwa surat-surat seperti ijazah, rapot hingga STNK kendaraan masuk ke dalam alat bukti surat berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 huruf b KUHAP.

“Jadi di 184 ayat 1 KUHAP yang huruf c itu adalah berkaitan dengan alat bukti surat. Kemudian surat yang seperti apa yang bisa dikualifikasi? Itu tentu ada di Pasal 187 ada beberapa huruf a, b, c,” jawab Prof Agung.

Baca Juga:  Sterilkan Kawasan KCJB, Security Diimbau Perketat Akses Masuk ke Area Kereta Cepat

“Tentu yang paling pas itu yang berkaitan dengan 187 huruf b yaitu surat yang dibuat berdasarkan peraturan perundang undangan dan atau juga surat yang dibuat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan untuk itu,” tambahnya.

Prof Agus menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) an juga berdasarkan norma yang ada di dalam KUHAP maka seseorang ditetapkan sebagai tersangka itu harus ada syaratnya. Pertama, terpenuhinya minimal 2 alat bukti dalam tahapan penyidikan.

“Dan dengan minimal 2 alat bukti tersebut maka seseorang atau yang diduga melakukan tindak pidana tersebut bisa ditetapkan sebagai tersangka. Jadi dasar untuk untuk menetapkan tersangka itu adalah minimal 2 alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP,” terangnya.

Baca Juga:  Rekomendasi Bacaan Surat untuk Salat Tarawih dan Witir

Prof Agus mengatakan, dua alat bukti tersebut dihitung secara kuantitatif. Selama itu terpenuhi, maka seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Di dalam putusan MK tersebut adalah minimal 2 kuantitatifnya. Kuantitatif yaitu berkaitan dengan 184 ayat 1 huruf a, 184 ayat 1 huruf b atau 184 ayat 1 huruf c, ada tiga disitu,” katanya.

“Selama 2 itu terpenuhi, maka itu bisa dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

alat bukti petunjuk Pegi Setiawan PN Bandung Polda Jabar Prof Agus Surono saksi ahli Sidang Praperadilan surat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi

Gara-Gara Daun Bawang, David Beckham Mendadak ‘Direkrut’ Kementerian Pertanian RI, Kok Bisa?

Ilustrasi gempa

Palu Diguncang Gempa M 6,7, BMKG Catat 9 Gempa Susulan dalam Kurang dari 1 Jam!

Respons Demo MBG Pakai Kalimat Kasar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Panen Kecaman

Kronologi Lengkap Kecelakaan Tragis Pesepeda vs Truk di Bandung

Sentimen Damai AS-Iran Pecah, Rupiah Menguat Jadi Mata Uang Terbaik di Asia

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Link Asli Video Cut Salwa di Hotel Diburu Warganet, Apa Isinya?
  • Antisipasi Demo Mahasiswa Memanas, 2.300 Personel Gabungan TNI-Polri Jaga Ketat Kota Bandung
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.