Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Menjelajahi Wisata Kuliner Bogor: Panduan Lengkap 14 Spot Legendaris hingga Spot Foto Estetik

Rabu, 16 September 2026 02:00 WIB

Menjelajah Pesona Purwakarta: 27 Destinasi Liburan Hits yang Ramah di Kantong

Rabu, 16 September 2026 01:00 WIB

Siaga Merah di Tanah Suci: Arab Saudi Keluarkan Peringatan Darurat Usai Hujaman Rudal Houthi

Selasa, 15 September 2026 21:36 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Menjelajahi Wisata Kuliner Bogor: Panduan Lengkap 14 Spot Legendaris hingga Spot Foto Estetik
  • Menjelajah Pesona Purwakarta: 27 Destinasi Liburan Hits yang Ramah di Kantong
  • Siaga Merah di Tanah Suci: Arab Saudi Keluarkan Peringatan Darurat Usai Hujaman Rudal Houthi
  • Sampah di Purwakarta Nyaris Sentuh 200 Ton Per Hari, Warga Diminta Mulai Pilah dari Rumah
  • Jelang Duel Kontra FC Seoul, Marc Klok Kobarkan Semangat Juang Persib di Panggung Asia
  • Nenek di Sukabumi Ditemukan Tewas Saat Padamkan Kebun Bambu yang Terbakar
  • Pekan Ketiga Super League Memanas! Persib ke Jepara, Persija Kontra Java United
  • Penyu Raja Ampat Dibunuh di Depan Kamera: Dari Perburuan hingga WNA Diamankan di Bandara
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 16 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sidang Praperadilan Pegi, Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Minimal Terpenuhi 2 Alat Bukti

By Putra JuangKamis, 4 Juli 2024 11:45 WIB2 Mins Read
Prof Agus Surono Dihadirkan Polda Jabar sebagai Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono menyatakan, bahwa surat-surat atau dokumen dapat dikualifikasikan sebagai alat petunjuk untuk menetapkan tersangka dalam kasus pidana.

Hal itu disampaikan Prof Agus saat dihadirkan Tim Kuasa Hukum Polda Jabar menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kamis (4/7/2024).

Dalam sidang tersebut, Prof Agus ditanya oleh Tim Hukum Polda Jabar terkait apakah surat-surat seperti ijazah, rapot hingga STNK kendaraan termasuk alat bukti petunjuk untuk menetapkan tersangka.

“Apakah surat berupa NIK, ijazah SD dan SMP, rapot asli SD, surat kelahiran, STNK yang dijadikan barang bukti yang telah disita oleh penyidik bisa dijadikan alat bukti petunjuk atau surat berdasarkan Pasal 184 KUHP?” tanya Tim Hukum Polda Jabar.

Baca Juga:  Polda Jabar Imbau Masyarakat Tidak Sebarkan Hoaks Soal Gempa di Sumedang

Menjawab pertanyaan tersebut, Prof Agus menjelaskan bahwa surat-surat seperti ijazah, rapot hingga STNK kendaraan masuk ke dalam alat bukti surat berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 huruf b KUHAP.

“Jadi di 184 ayat 1 KUHAP yang huruf c itu adalah berkaitan dengan alat bukti surat. Kemudian surat yang seperti apa yang bisa dikualifikasi? Itu tentu ada di Pasal 187 ada beberapa huruf a, b, c,” jawab Prof Agung.

Baca Juga:  Jenguk sang Anak, Ibu Pegi Setiawan: Saya Bawa Pisang, Makanan Kesukaannya

“Tentu yang paling pas itu yang berkaitan dengan 187 huruf b yaitu surat yang dibuat berdasarkan peraturan perundang undangan dan atau juga surat yang dibuat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan untuk itu,” tambahnya.

Prof Agus menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) an juga berdasarkan norma yang ada di dalam KUHAP maka seseorang ditetapkan sebagai tersangka itu harus ada syaratnya. Pertama, terpenuhinya minimal 2 alat bukti dalam tahapan penyidikan.

“Dan dengan minimal 2 alat bukti tersebut maka seseorang atau yang diduga melakukan tindak pidana tersebut bisa ditetapkan sebagai tersangka. Jadi dasar untuk untuk menetapkan tersangka itu adalah minimal 2 alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP,” terangnya.

Baca Juga:  Patuhi Putusan Hakim, Polda Jabar Segera Proses Pembebasan Pegi Setiawan

Prof Agus mengatakan, dua alat bukti tersebut dihitung secara kuantitatif. Selama itu terpenuhi, maka seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Di dalam putusan MK tersebut adalah minimal 2 kuantitatifnya. Kuantitatif yaitu berkaitan dengan 184 ayat 1 huruf a, 184 ayat 1 huruf b atau 184 ayat 1 huruf c, ada tiga disitu,” katanya.

“Selama 2 itu terpenuhi, maka itu bisa dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pegi Setiawan PN Bandung Polda Jabar saksi ahli Sidang Praperadilan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Siaga Merah di Tanah Suci: Arab Saudi Keluarkan Peringatan Darurat Usai Hujaman Rudal Houthi

Sampah di Purwakarta Nyaris Sentuh 200 Ton Per Hari, Warga Diminta Mulai Pilah dari Rumah

Nenek di Sukabumi Ditemukan Tewas Saat Padamkan Kebun Bambu yang Terbakar

Penyu Raja Ampat Dibunuh di Depan Kamera: Dari Perburuan hingga WNA Diamankan di Bandara

Asap Kebakaran Punclut Makan Korban, 13 Warga Bandung Kena ISPA

Underpass Gatot Subroto Cimahi Ditargetkan Rampung Desember, Nilai Proyek Rp126 Miliar

Terpopuler
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Uang Mertua Rp17 Miliar Raib, Shabrina Adfi Buka Suara Soal Kejahatan Perbankan di BTN
  • Bikin Penasaran! Sosok Lylia Kasir Indomaret Jadi Buruan Warganet di TikTok
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.