Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gila! Igor Tolic Turunkan Kekuatan Penuh, 5 Debutan Persib Siap Menggila di Asia

Senin, 31 Agustus 2026 18:42 WIB

Resmi! Kuota Internet Sisa Kini Tak Boleh Hangus, Ini Aturan Baru Kemenkomdigi untuk Operator

Senin, 31 Agustus 2026 17:55 WIB
Persib

Persib Sudah Pelajari Manila Digger, Teja Paku Alam Soroti Senjata Mematikan Lawan

Senin, 31 Agustus 2026 17:53 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gila! Igor Tolic Turunkan Kekuatan Penuh, 5 Debutan Persib Siap Menggila di Asia
  • Resmi! Kuota Internet Sisa Kini Tak Boleh Hangus, Ini Aturan Baru Kemenkomdigi untuk Operator
  • Persib Sudah Pelajari Manila Digger, Teja Paku Alam Soroti Senjata Mematikan Lawan
  • Solusi Macet Cimahi: Pembangunan Underpass Gatot Subroto Dikejar Rampung Akhir Tahun 2026
  • Kemendagri Pastikan Pinjaman Daerah Jabar Aman Secara Hukum, Pansus XVII DPRD Tunggu Surat Resmi
  • Duel Beda Usia 40 Tahun! Duo Veteran Hartono-Eko Yuli Tembus Final Dago Vision Care Padel Cup
  • Panas! Iran Hujani Pangkalan Militer AS di UEA dan Yordania dengan Drone-Rudal Usai Insiden Pulau Larak
  • Soroti Rekening Divisi Terpisah, Walikota Farhan Bongkar Kejanggalan Keuangan Perumda Tirtawening
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 31 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Resmi! Kuota Internet Sisa Kini Tak Boleh Hangus, Ini Aturan Baru Kemenkomdigi untuk Operator

By Aga GustianaSenin, 31 Agustus 2026 17:55 WIB3 Mins Read
Ilustrasi, sah sisa kuota tidak boleh hangus. (Foto: bukamata.id/AI)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah mengambil langkah tegas untuk melindungi hak para konsumen layanan seluler di Tanah Air. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), negara kini melarang keras para operator penyedia jasa telekomunikasi membumihanguskan sisa paket data atau kuota internet yang sudah dibeli oleh masyarakat.

Aturan anyar tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 yang terbit sebagai panduan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa data internet yang sudah dibayar pada dasarnya adalah hak milik pelanggan yang berharga dan tidak boleh lenyap begitu saja saat periode paket usai.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).

Perubahan Luas Kedudukan Kuota Internet

Terbitnya aturan ini memicu perubahan fundamental pada cara pandang terhadap sisa paket data. Sisa kuota yang belum terpakai tidak lagi dikategorikan sekadar komoditas komersial biasa, melainkan diakui sebagai hak milik tidak berwujud (intangible asset). Karena nilai ekonomi dan manfaatnya telah dibayar tuntas oleh konsumen, hak tersebut wajib dilindungi secara hukum.

Langkah ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan: menjamin hak masyarakat yang telah menunaikan kewajiban pembayaran, sekaligus menjaga iklim kompetisi industri telekomunikasi tetap sehat.

Detail 6 Mandat Utama dalam Surat Edaran Menkomdigi No. 4/2026

Berdasarkan SE yang disahkan pada 26 Agustus 2026 tersebut, seluruh penyedia jaringan bergerak seluler kini memikul serangkaian kewajiban operasional demi melindungi konsumen prabayar maupun pascabayar:

  1. Variasi Opsi Paket Layanan: Operator wajib menyediakan ragam pilihan produk yang fleksibel. Pilihan tersebut mencakup paket dengan mekanisme rollover (akumulasi), non-rollover, hingga inovasi skema lain agar masyarakat bisa memilih sesuai pola pemakaian dan kemampuan finansial mereka.
  2. Perlindungan Sisa Paket Data: Volume kuota yang tersisa wajib dilindungi melalui pelbagai opsi, seperti skema akumulasi (rollover), perpanjangan masa berlaku, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund).
  3. Bebas Biaya Tambahan: Sisa data diakui sebagai hak penuh pengguna yang dapat dimanfaatkan sampai habis. Provider dilarang keras memungut biaya atau tarif tambahan apa pun dengan dalih biaya perpanjangan masa aktif.
  4. Transparansi Informasi Informasi Produk: Rincian terkait harga, besaran kuota, masa aktif, batasan pemakaian wajar (FUP), hingga status sisa data harus disajikan secara transparan, padat, dan intuitif agar tidak membingungkan publik.
  5. Kanal Pemantauan Kuota yang Integratif: Perusahaan telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas pemantauan yang mudah diakses agar pelanggan dapat memeriksa sisa paket mereka kapan saja secara presisi.
  6. Penguatan Layanan Pengaduan: Setiap operator diwajibkan mendirikan pusat aduan yang responsif dan memproses masalah pelanggan secara berkala demi menjamin kualitas layanan digital.

Pengawasan Ketat dan Pelaporan Rutin

Sebagai bentuk kontrol, pemerintah mewajibkan para penyelenggara jasa seluler untuk menyerahkan laporan pemenuhan kewajiban ini kepada Direktur Jenderal Infrastruktur Digital minimal satu kali setiap bulan.

Kemenkomdigi juga akan menerjunkan tim pengawas secara berkala guna memastikan seluruh poin dalam Surat Edaran ini dipatuhi penuh oleh industri telekomunikasi nasional.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kuota Menkomdigi Operator Seluler
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Solusi Macet Cimahi: Pembangunan Underpass Gatot Subroto Dikejar Rampung Akhir Tahun 2026

Kemendagri Pastikan Pinjaman Daerah Jabar Aman Secara Hukum, Pansus XVII DPRD Tunggu Surat Resmi

Panas! Iran Hujani Pangkalan Militer AS di UEA dan Yordania dengan Drone-Rudal Usai Insiden Pulau Larak

Soroti Rekening Divisi Terpisah, Walikota Farhan Bongkar Kejanggalan Keuangan Perumda Tirtawening

BMKG Beri Peringatan Serius: Karhutla Makin Parah, Kualitas Udara 8 Daerah Ini Menyentuh Level Berbahaya

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos September 2026 Cair, Desil 1-4 Jadi Sorotan! Ini 5 Bantuan yang Perlu Dicek KPM

Terpopuler
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • Musda VI Demokrat Jabar Digelar, AHY Dorong Konsolidasi dan Kebangkitan Partai Menuju Pemilu 2029
  • Game Free Fire
    Kumpulan Kode Redeem FF Terbaru 25 Agustus 2026, Klaim Skin dan Diamond Gratis Sebelum Hangus
  • PN Bandung Tolak Lagi Praperadilan Mantan Pengurus Gereja: Status Tersangka ITE Bambang Soeharto Sah
  • HMI Cabang Bandung Demo Balai Kota: Desak Pemkot Buka Mata Soal RTH dan Kemiskinan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.