bukamata.id – Panitia Khusus (Pansus) XVII DPRD Provinsi Jawa Barat terus mengawal kejelasan payung hukum terkait rencana skema pembiayaan daerah. Guna mengakhiri kesimpangsiuran, Pansus XVII menyambangi Kantor Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri di DKI Jakarta pada Senin (31/8/2026).
Langkah konsultasi ini dilakukan untuk mengonfirmasi keabsahan legalitas pengajuan pinjaman daerah Pemprov Jawa Barat agar tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari.
Wakil Ketua Pansus XVII DPRD Jawa Barat, Drs. H. Daddy Rohanady, menegaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan mendapatkan kepastian langsung dari otoritas pusat mengenai seluruh pemenuhan Regulasi yang berlaku.
“Tujuannya cuma satu sebenarnya. Kami ingin peneguhan atau penegasan dari Kementerian Dalam Negeri terkait situasi yang kemarin sempat menjadi wilayah abu-abu,” ujar Daddy Rohanady usai kunjungan.
Dalam audiensi tersebut, rombongan Pansus diterima oleh Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Bina Bangda, Iwan Kurniawan. Pihak Kemendagri memaparkan bahwa rencana pinjaman daerah kepada PT SMI Jilid II pada dasarnya sudah terakomodasi dalam dokumen RPJMD Jawa Barat Periode 2025–2029.
Kemendagri Garansi Aspek Legalitas RPJMD Jabar
Daddy membeberkan bahwa substansi mengenai pengajuan pinjaman telah termuat secara rinci pada Bab I, Bab II, dan Bab IV dokumen RPJMD. Kendati demikian, konsultasi tetap ditempuh guna meredam keraguan sejumlah anggota dewan lantaran poin tersebut belum dicantumkan secara eksplisit di Bab III.
“Barusan ditegaskan lagi oleh Pak Direktur bahwa sebenarnya di dalam RPJMD Jabar 2025–2029 sudah disebutkan. Jadi, Kementerian Dalam Negeri melalui Pak Direktur, dan sebelumnya Pak Direktur juga sudah berkomunikasi dengan Pak Dirjen, menyatakan bahwa Jabar secara hukum aman,” jelasnya.
Penegasan tertulis dan lisan dari Kemendagri ini sekaligus menjadi acuan penting bagi keberlanjutan tugas Pansus XVII dalam menyusun rekomendasi teknis.
“Posisi hari ini Pansus RPJMD yang ada akan merekomendasikan beberapa poin terkait itu semua, sehingga akan menjadi setidaknya bahan dasar untuk Pansus review RPJMD berikutnya di tahun 2026,” katanya.
Desak Bukti ‘Hitam di Atas Putih’ dan Evaluasi Total
Di sisi lain, Kemendagri menggarisbawahi perlunya tinjauan kinerja secara menyeluruh. Pemerintah pusat membutuhkan laporan evaluasi pelaksanaan RPJMD secara utuh sepanjang tahun 2025 dan 2026, ketimbang hanya mengandalkan data capaian di semester pertama.
“Selain tadi eksplisit di Bab I, II, dan IV, ternyata Kementerian Dalam Negeri membutuhkan evaluasi secara tuntas tahun 2025 dan 2026 secara utuh, jadi tidak pada posisi hari ini yang baru semester satu saja,” ungkapnya.
Sebagai landasan operasional yang sah dan mengikat, Pansus XVII kini menantikan dokumen tertulis resmi dari Kemendagri yang dijanjikan rampung dalam kurun satu hingga dua hari mendatang.
“Kami membutuhkan hitam di atas putih sebagai payung hukum, sehingga tidak ada keraguan sedikit pun kalau hitam di atas putih dari Kementerian Dalam Negeri ini turun,” tegasnya.
“Kami tunggu satu dua hari ini,” pungkas Daddy mengutip pernyataan Direktur Bina Bangda.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










