Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dedi Mulyadi Hadiri Pengukuhan PWI Jabar, Ingatkan Pers Jaga Independensi

Jumat, 2 Oktober 2026 15:23 WIB

GBLA Belum Siap, 3 Pertandingan Persib Oktober Digelar di Si Jalak Harupat

Jumat, 2 Oktober 2026 15:05 WIB

Proyek Data Center BDx di Purwakarta Disorot, Perizinan dan Kebutuhan Air Jadi Perhatian

Jumat, 2 Oktober 2026 14:45 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dedi Mulyadi Hadiri Pengukuhan PWI Jabar, Ingatkan Pers Jaga Independensi
  • GBLA Belum Siap, 3 Pertandingan Persib Oktober Digelar di Si Jalak Harupat
  • Proyek Data Center BDx di Purwakarta Disorot, Perizinan dan Kebutuhan Air Jadi Perhatian
  • Bukan Shin Tae-yong, Justin Hubner Sebut John Herdman Bisa Bawa Garuda Naik Level
  • Gaya Hidup Sekaligus Mesin Uang: Alasan Kuat Properti Kota Baru Parahyangan Diserbu Investor Urban
  • PWI Jabar Periode 2026–2031 Dilantik, Siapkan Bidang Advokasi hingga Pengembangan Digital
  • Melarikan Penat dari Riuhnya Ibu Kota: Menemukan Ketenangan Hidup di Kota Baru Parahyangan
  • Kulineran di Bandung? Ini 5 Tempat Makan Sunda dengan Cita Rasa Khas yang Menggoda
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 2 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Jangan Bingung Kalau Ditolak, Ini 7 Hal yang Bikin Pendaftaran Bansos Perlinsos Otomatis Gugur

By Aga GustianaSabtu, 13 Juni 2026 18:02 WIB4 Mins Read
Uji Coba Perlinsos. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Proses pengajuan bantuan sosial (bansos) secara daring lewat portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) kini semakin ketat. Tidak semua pendaftar bisa lolos begitu saja, karena pemerintah menerapkan sistem penyaringan ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Koordinator Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Rahmat Andika, mengungkapkan bersama dengan Kemensos telah merumuskan kriteria-kriteria untuk program PKH dan sembako.

Kenali 7 ‘Negative List’ yang Bikin Anda Gagal Dapat Bansos

Pemerintah menerapkan indikator penolak atau negative list berbasis integrasi data lintas instansi. Jika pendaftar masuk dalam salah satu kriteria ini, sistem akan otomatis melakukan penolakan:

1. Tingkat Kesejahteraan (Desil) Terlalu Tinggi

Bansos PKH dan BPNT dirancang khusus untuk masyarakat dengan tingkat ekonomi terbawah.

“Nah, untuk program ini kriterianya sebetulnya, hanya menambah beberapa data administrasi dari kriteria desil. Kalau desil ini kan sesuai peraturan Kemensos, PKH BPNT harus desil empat ke bawah, satu,” kata Dika.

2. Memiliki Lebih dari Satu Sertifikat Tanah

Kepemilikan aset properti menjadi indikator utama. Pendaftar yang tercatat menguasai banyak lahan akan langsung gugur.

“Kemudian yang kedua adalah memiliki sertifikat tanah tidak lebih dari satu. Jika ternyata orang yang mendaftar ini desil rendah, tapi sertifikat tanahnya tiga, di pendaftaran tadi dia tidak layak.”

Baca Juga:  Rp2,1 Juta Cair di Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2025, Cek Komponen yang Harus Dimiliki

3. Tercatat Memiliki Mobil (Roda Empat)

Pengecekan aset kendaraan dilakukan langsung melalui basis data Korlantas. Kepemilikan sepeda motor masih ditoleransi oleh sistem.

“Lalu kepemilikan mobil, mobil loh ya, roda empat. Jadi motor gitu tidak membuat dia excluded, dia tetap bisa, kecuali dia punya mobil. Ini data dari Korlantas,” ucapnya.

4. Gaji di Atas Batas Minimal (Threshold)

Sistem akan memverifikasi pendapatan pendaftar melalui data BPJS Ketenagakerjaan. Batas maksimal pendapatan per anggota keluarga diatur dengan angka yang ketat.

“Berikutnya adalah upah dari BPJS Ketenagakerjaan. Kalau ternyata upahnya dibagi dengan jumlah KK masih di atas threshold dari filter yang sudah dirumuskan, yaitu di atas 1,082 juta per capita per bulan. Orang tersebut akan kena filter (ditolak).”

5. Berstatus ASN Aktif

Pekerjaan sebagai aparatur sipil negara menjadi penggugur otomatis, terkecuali bagi mereka yang berstatus pegawai paruh waktu.

“Lalu ASN, status ASN. Jadi kalau ASN, kecuali PPPK paruh waktu itu tidak. Jadi hanya ASN yang full time, itu menjadi penggugur,” tambahnya.

6. Penggunaan Listrik Berlebihan

Saat mengisi form di Perlinsos, warga wajib mencantumkan ID pelanggan PLN untuk melacak pola konsumsi daya listrik bulanan.

Baca Juga:  Cek Nama Penerima Bansos di Sini, BPNT Juli-September 2025 Segera Cair

“Begitu ID pelanggan dimasukkan, filternya yang kena adalah ID pelanggannya ini harus konsumsinya, kalau konsumsinya di atas 41,5 kwh per kapita per bulan, barulah dia kena filter. Kalau di bawah itu nggak kena filter. Sekali lagi, itu pun iteratif,” ungkapnya.

7. Acuan Desil dari Kementerian Sosial

Kriteria ketujuh ditentukan melalui desil dari Kementerian Sosial (Kemensos). Meski begitu, selain negatif list yang disebutkan tadi, terdapat positive list yang menentukan apakah orang tersebut berhak menerima bansos. Data yang dipakai mengacu Dukcapil.

“Jadi ada filter ini negative list, ada filter ini postive list,” sebut Dika.

Pemilik ‘Golden Ticket’: Siapa Saja yang Masuk Positive List?

Menariknya, sistem baru ini tidak kaku. Pemerintah menyediakan jalur khusus bernama positive list menggunakan basis data Dukcapil. Ini adalah sistem pengaman untuk mengoreksi kesalahan data (error) pada tingkat desil masyarakat yang benar-benar miskin.

Sebagai contoh, jika ada warga dengan angka desil tinggi (dianggap mampu oleh sistem), namun fakta di lapangan menunjukkan ia adalah lansia sebatang kara dan menempati rumah tidak layak huni (RTLH), maka ia tetap diloloskan.

“Kenapa? Karena ini diskusi tim pesasaran juga, high likely desilnya yang error. Kalau udahlah lansia tunggal, tinggalnya di rumah tidak layak huni, harusnya nggak tinggi dong desilnya. Sehingga kita nggak mau mengambil resiko untuk meng-exclude orang yang sebetulnya butuh. Jadi kita mencari kriteria apa yang kira-kira bisa dikasih golden ticket,” ujarnya.

Baca Juga:  BLT Rp900 Ribu Cair! Begini Cara Cek Nama Penerima Cukup Pakai NIK KTP

Pemberian golden ticket serupa juga berlaku bagi keluarga yang memiliki anggota penyandang disabilitas dan bertempat tinggal di RTLH.

“Jadi ada kriteria positive list, ada kriteria negative list yang tadi saya sampaikan yang tujuh, tapi ada kriteria positive list,” pungkasnya.

Modernisasi Data Lewat Infrastruktur Digital Publik

Langkah pengetatan ini diambil guna meminimalisir masalah salah sasaran atau exclusion error dalam pembagian bantuan di tanah air. Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) bersama Kemensos kini memanfaatkan Digital Public Infrastructure (DPI) untuk menyatukan data secara langsung dari delapan kementerian dan lembaga.

Sebagai informasi, lembaga KPTDP ini diperkuat oleh sinergi antara Kemenkeu, Kemenkum, Kemendagri, Bappenas, BPKP, LKPP, dan BSSN. Struktur komite dipimpin langsung oleh Luhut Binsar Pandjaitan selaku Penasihat Khusus Presiden bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, didampingi KemenPANRB serta Komdigi selaku Wakil Ketua. Sementara itu, posisi Koordinator Gugus Tugas Harian diamanatkan kepada Rahmat Danu Andika.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BPNT Kemensos PKH
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Gaya Hidup Sekaligus Mesin Uang: Alasan Kuat Properti Kota Baru Parahyangan Diserbu Investor Urban

Melarikan Penat dari Riuhnya Ibu Kota: Menemukan Ketenangan Hidup di Kota Baru Parahyangan

Kulineran di Bandung? Ini 5 Tempat Makan Sunda dengan Cita Rasa Khas yang Menggoda

Drama Rp10 Ribu Bikin Bali Panen Hujatan! Sisi Gelap Pariwisata Lokal yang Dibongkar Kasus Billy Syahputra

Harga Emas Antam 2 Oktober 2026 Masih Rp2,581 Juta, Ada Pecahan hingga 1 Kg

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Siap-siap! BSU 2026 Rp900 Ribu Segera Disalurkan, Cek Jadwal Pencairan dan Aturan Barunya

Terpopuler
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Badai di Tubuh KORMI Bandung: Hibah Seret, Kudeta Kepengurusan, hingga Sentilan Guru Besar UPI
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.