bukamata.id – Proses pengajuan bantuan sosial (bansos) secara daring lewat portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) kini semakin ketat. Tidak semua pendaftar bisa lolos begitu saja, karena pemerintah menerapkan sistem penyaringan ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Koordinator Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Rahmat Andika, mengungkapkan bersama dengan Kemensos telah merumuskan kriteria-kriteria untuk program PKH dan sembako.
Kenali 7 ‘Negative List’ yang Bikin Anda Gagal Dapat Bansos
Pemerintah menerapkan indikator penolak atau negative list berbasis integrasi data lintas instansi. Jika pendaftar masuk dalam salah satu kriteria ini, sistem akan otomatis melakukan penolakan:
1. Tingkat Kesejahteraan (Desil) Terlalu Tinggi
Bansos PKH dan BPNT dirancang khusus untuk masyarakat dengan tingkat ekonomi terbawah.
“Nah, untuk program ini kriterianya sebetulnya, hanya menambah beberapa data administrasi dari kriteria desil. Kalau desil ini kan sesuai peraturan Kemensos, PKH BPNT harus desil empat ke bawah, satu,” kata Dika.
2. Memiliki Lebih dari Satu Sertifikat Tanah
Kepemilikan aset properti menjadi indikator utama. Pendaftar yang tercatat menguasai banyak lahan akan langsung gugur.
“Kemudian yang kedua adalah memiliki sertifikat tanah tidak lebih dari satu. Jika ternyata orang yang mendaftar ini desil rendah, tapi sertifikat tanahnya tiga, di pendaftaran tadi dia tidak layak.”
3. Tercatat Memiliki Mobil (Roda Empat)
Pengecekan aset kendaraan dilakukan langsung melalui basis data Korlantas. Kepemilikan sepeda motor masih ditoleransi oleh sistem.
“Lalu kepemilikan mobil, mobil loh ya, roda empat. Jadi motor gitu tidak membuat dia excluded, dia tetap bisa, kecuali dia punya mobil. Ini data dari Korlantas,” ucapnya.
4. Gaji di Atas Batas Minimal (Threshold)
Sistem akan memverifikasi pendapatan pendaftar melalui data BPJS Ketenagakerjaan. Batas maksimal pendapatan per anggota keluarga diatur dengan angka yang ketat.
“Berikutnya adalah upah dari BPJS Ketenagakerjaan. Kalau ternyata upahnya dibagi dengan jumlah KK masih di atas threshold dari filter yang sudah dirumuskan, yaitu di atas 1,082 juta per capita per bulan. Orang tersebut akan kena filter (ditolak).”
5. Berstatus ASN Aktif
Pekerjaan sebagai aparatur sipil negara menjadi penggugur otomatis, terkecuali bagi mereka yang berstatus pegawai paruh waktu.
“Lalu ASN, status ASN. Jadi kalau ASN, kecuali PPPK paruh waktu itu tidak. Jadi hanya ASN yang full time, itu menjadi penggugur,” tambahnya.
6. Penggunaan Listrik Berlebihan
Saat mengisi form di Perlinsos, warga wajib mencantumkan ID pelanggan PLN untuk melacak pola konsumsi daya listrik bulanan.
“Begitu ID pelanggan dimasukkan, filternya yang kena adalah ID pelanggannya ini harus konsumsinya, kalau konsumsinya di atas 41,5 kwh per kapita per bulan, barulah dia kena filter. Kalau di bawah itu nggak kena filter. Sekali lagi, itu pun iteratif,” ungkapnya.
7. Acuan Desil dari Kementerian Sosial
Kriteria ketujuh ditentukan melalui desil dari Kementerian Sosial (Kemensos). Meski begitu, selain negatif list yang disebutkan tadi, terdapat positive list yang menentukan apakah orang tersebut berhak menerima bansos. Data yang dipakai mengacu Dukcapil.
“Jadi ada filter ini negative list, ada filter ini postive list,” sebut Dika.
Pemilik ‘Golden Ticket’: Siapa Saja yang Masuk Positive List?
Menariknya, sistem baru ini tidak kaku. Pemerintah menyediakan jalur khusus bernama positive list menggunakan basis data Dukcapil. Ini adalah sistem pengaman untuk mengoreksi kesalahan data (error) pada tingkat desil masyarakat yang benar-benar miskin.
Sebagai contoh, jika ada warga dengan angka desil tinggi (dianggap mampu oleh sistem), namun fakta di lapangan menunjukkan ia adalah lansia sebatang kara dan menempati rumah tidak layak huni (RTLH), maka ia tetap diloloskan.
“Kenapa? Karena ini diskusi tim pesasaran juga, high likely desilnya yang error. Kalau udahlah lansia tunggal, tinggalnya di rumah tidak layak huni, harusnya nggak tinggi dong desilnya. Sehingga kita nggak mau mengambil resiko untuk meng-exclude orang yang sebetulnya butuh. Jadi kita mencari kriteria apa yang kira-kira bisa dikasih golden ticket,” ujarnya.
Pemberian golden ticket serupa juga berlaku bagi keluarga yang memiliki anggota penyandang disabilitas dan bertempat tinggal di RTLH.
“Jadi ada kriteria positive list, ada kriteria negative list yang tadi saya sampaikan yang tujuh, tapi ada kriteria positive list,” pungkasnya.
Modernisasi Data Lewat Infrastruktur Digital Publik
Langkah pengetatan ini diambil guna meminimalisir masalah salah sasaran atau exclusion error dalam pembagian bantuan di tanah air. Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) bersama Kemensos kini memanfaatkan Digital Public Infrastructure (DPI) untuk menyatukan data secara langsung dari delapan kementerian dan lembaga.
Sebagai informasi, lembaga KPTDP ini diperkuat oleh sinergi antara Kemenkeu, Kemenkum, Kemendagri, Bappenas, BPKP, LKPP, dan BSSN. Struktur komite dipimpin langsung oleh Luhut Binsar Pandjaitan selaku Penasihat Khusus Presiden bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, didampingi KemenPANRB serta Komdigi selaku Wakil Ketua. Sementara itu, posisi Koordinator Gugus Tugas Harian diamanatkan kepada Rahmat Danu Andika.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










