Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Garena Free Fire

Berburu Hadiah Gratis! Cek Deretan Kode Redeem FF Terbaru 5 Agustus 2026, Segera Klaim Sebelum Kedaluwarsa

Rabu, 5 Agustus 2026 01:00 WIB

FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 23:21 WIB

Cegah Mahasiswa Terjebak Judol dan Pinjol, Pegadaian Genjot Literasi Keuangan dan Integritas di ITB

Selasa, 4 Agustus 2026 21:35 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Berburu Hadiah Gratis! Cek Deretan Kode Redeem FF Terbaru 5 Agustus 2026, Segera Klaim Sebelum Kedaluwarsa
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Cegah Mahasiswa Terjebak Judol dan Pinjol, Pegadaian Genjot Literasi Keuangan dan Integritas di ITB
  • Persib Lolos Final Piala Presiden 2026, Lucho Bongkar Kondisi Pemain Usai Kalahkan Persija
  • Dari GIIAS ke Lautan Meme, Ini Alasan Konten Bryan Ebem Jadi Bahan Parodi Warganet
  • Singgung Aturan FIFA, Pelatih Persib Layangkan Kritik Keras Terkait Jadwal Piala Presiden 2026
  • Aturan Baru SIM Bikin Geger, Pemilik Kendaraan Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif?
  • Head to Head Bikin Percaya Diri! Persebaya Tantang Arema FC dalam Duel Panas Penentu Final
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 5 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pegawai Honorer PN Sukabumi yang Diduga Cabuli Mahasiswi Magang Dipecat

By Aga GustianaSabtu, 1 Maret 2025 16:06 WIB2 Mins Read
Pencabulan
Kasus Pelecehan seksual. Foto: ilustrasi/Freepik)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pegawai honorer di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi berinisial ES (46) dipecat usai diduga melakukan pencabulan terhadap mahasiswi magang. Diketahui, terduga pelaku sudah 20 tahun menjadi tenaga sukarela di lembaga peradilan tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi, Himelda Sidabalok mengatakan, pihaknya tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran norma kesusilaan di lingkungan kerja.

“Hasil pemeriksaan merekomendasikan pemberian sanksi hukuman disiplin berat kepada pegawai yang bersangkutan atau terlapor,” kata Himelda dalam keterangan resminya, Sabtu (1/3/2025).

Selain itu, atas arahan dari Pengadilan Tinggi Bandung, pemeriksaan eksternal juga telah dilakukan. Dalam pertemuan yang digelar di Universitas Nusa Putra, pihak kampus, korban, dan orang tua korban turut hadir untuk membahas kasus tersebut.

“Hasil pemeriksaan (eksternal) menyimpulkan bahwa pegawai terlapor harus menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di Pengadilan Negeri Sukabumi,” ujarnya.

Lebih lanjut, laporan dari pemeriksaan internal dan eksternal itu telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi Bandung. Sebagai tindak lanjut, Ketua PN Sukabumi menerbitkan Surat Keputusan (SK) No. 406/KPN W11-U4/SK.HK1.2.5/II/2025 pada 26 Februari 2025.

“Dalam SK tersebut, dinyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan diberhentikan secara sukarela. Dengan keputusan ini, segala urusan terkait pegawai tersebut tidak lagi menjadi kewenangan PN Sukabumi,” kata dia.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. PN Sukabumi berharap langkah ini menjadi bentuk ketegasan dalam menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan peradilan,” sambungnya.

Sebelumnya, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Kamis (20/2/2025) di ruang kesehatan atau ruang laktasi PN Sukabumi. Kejadian itu menjadi sorotan setelah viral di media sosial.

AF (44) selaku orang tua korban didampingi kuasa hukumnya telah melaporkan kasus itu ke Polres Sukabumi Kota. Pihak korban menuntut agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Dia mengatakan, anaknya berinisial VM (20) mengalami tekanan psikologis setelah kejadian yang menimpanya. Trauma yang dirasakan membuatnya tidak nyaman untuk kembali ke tempat magang tersebut. Aktivitas magangnya itu dihentikan sejak Jumat, 21 Februari 2025, setelah kejadian itu terjadi.

“Anak saya sih sudah jelas inginnya pelaku dipenjara supaya ada efek jera. Kita lihat progres ke depan. Yang pasti korban merasa keberatan, begitu juga dengan saya jika hanya dikenakan sanksi administratif,” kata AF.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

honorer magang mahasiswi Pengadilan Negeri Sukabumi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Aturan Baru SIM Bikin Geger, Pemilik Kendaraan Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif?

Lurah Cihapit Ungkap Kronologi Kasus Penebangan Pohon di Jalan Riau, Siap Terima Sanksi Jika Dinilai Lalai

Ciptabintar Pastikan Lapangan Padel Surya Sumantri Tak Langgar Tata Ruang, Kebisingan Jadi Sorotan

Isak Tangis Warnai PHK Massal Pabrik Tekstil di Cimahi, Ratusan Buruh Kehilangan Pekerjaan

Jabar Peringkat Pertama Nasional Kasus PHK Sepanjang Januari-Juni 2026

Mencekam! Geng Motor Bersenpi dan Sajam Teror Warga Garut, Videonya Viral di Medsos

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.