Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Usai Bruno Fernandes, Kini Joao Neves dan Kekasihnya Jadi Sasaran Amuk Pendukung Cristiano Ronaldo

Jumat, 19 Juni 2026 21:40 WIB

Mirip Film Sci-Fi! Arab Saudi Bangun Danau Air Tawar Raksasa Senilai Rp125 Triliun di Tengah Gurun Pasir

Jumat, 19 Juni 2026 21:20 WIB

Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar

Jumat, 19 Juni 2026 21:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Usai Bruno Fernandes, Kini Joao Neves dan Kekasihnya Jadi Sasaran Amuk Pendukung Cristiano Ronaldo
  • Mirip Film Sci-Fi! Arab Saudi Bangun Danau Air Tawar Raksasa Senilai Rp125 Triliun di Tengah Gurun Pasir
  • Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar
  • Bikin Nonton Bola Makin Nyata, Gadget Unik di Kepala Wasit Piala Dunia 2026 Ini Ternyata Punya Fungsi Canggih
  • Mengejutkan! Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturan Terbarunya
  • Solusi HP Lemot: Cara Membersihkan Penyimpanan Android Tanpa Perlu Uninstal Aplikasi
  • Heboh Arti Warna Kontak WhatsApp, Benarkah Tanda Nomor Kita Dihapus atau Diblokir? Ini Faktanya!
  • Bansos Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter Cair hingga Akhir Juni, Ini Cara Cek Nama Penerima
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 19 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pegawai Honorer PN Sukabumi yang Diduga Cabuli Mahasiswi Magang Dipecat

By Aga GustianaSabtu, 1 Maret 2025 16:06 WIB2 Mins Read
Pencabulan
Kasus Pelecehan seksual. Foto: ilustrasi/Freepik)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pegawai honorer di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi berinisial ES (46) dipecat usai diduga melakukan pencabulan terhadap mahasiswi magang. Diketahui, terduga pelaku sudah 20 tahun menjadi tenaga sukarela di lembaga peradilan tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi, Himelda Sidabalok mengatakan, pihaknya tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran norma kesusilaan di lingkungan kerja.

“Hasil pemeriksaan merekomendasikan pemberian sanksi hukuman disiplin berat kepada pegawai yang bersangkutan atau terlapor,” kata Himelda dalam keterangan resminya, Sabtu (1/3/2025).

Selain itu, atas arahan dari Pengadilan Tinggi Bandung, pemeriksaan eksternal juga telah dilakukan. Dalam pertemuan yang digelar di Universitas Nusa Putra, pihak kampus, korban, dan orang tua korban turut hadir untuk membahas kasus tersebut.

Baca Juga:  Heboh Video Perusakan Diduga Tempat Ibadah di Sukabumi, MUI: Itu Vila Bukan Gereja

“Hasil pemeriksaan (eksternal) menyimpulkan bahwa pegawai terlapor harus menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di Pengadilan Negeri Sukabumi,” ujarnya.

Lebih lanjut, laporan dari pemeriksaan internal dan eksternal itu telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi Bandung. Sebagai tindak lanjut, Ketua PN Sukabumi menerbitkan Surat Keputusan (SK) No. 406/KPN W11-U4/SK.HK1.2.5/II/2025 pada 26 Februari 2025.

“Dalam SK tersebut, dinyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan diberhentikan secara sukarela. Dengan keputusan ini, segala urusan terkait pegawai tersebut tidak lagi menjadi kewenangan PN Sukabumi,” kata dia.

Baca Juga:  Rayakan Warisan Budaya, Bey Machmudin: Keberagaman Jabar Jadi Kekuatan Bersama

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. PN Sukabumi berharap langkah ini menjadi bentuk ketegasan dalam menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan peradilan,” sambungnya.

Sebelumnya, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Kamis (20/2/2025) di ruang kesehatan atau ruang laktasi PN Sukabumi. Kejadian itu menjadi sorotan setelah viral di media sosial.

AF (44) selaku orang tua korban didampingi kuasa hukumnya telah melaporkan kasus itu ke Polres Sukabumi Kota. Pihak korban menuntut agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Baca Juga:  Sukabumi Diterjang Banjir Bandang, Masyarakat Diminta Waspada

Dia mengatakan, anaknya berinisial VM (20) mengalami tekanan psikologis setelah kejadian yang menimpanya. Trauma yang dirasakan membuatnya tidak nyaman untuk kembali ke tempat magang tersebut. Aktivitas magangnya itu dihentikan sejak Jumat, 21 Februari 2025, setelah kejadian itu terjadi.

“Anak saya sih sudah jelas inginnya pelaku dipenjara supaya ada efek jera. Kita lihat progres ke depan. Yang pasti korban merasa keberatan, begitu juga dengan saya jika hanya dikenakan sanksi administratif,” kata AF.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

honorer magang mahasiswi Pengadilan Negeri Sukabumi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mengejutkan! Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturan Terbarunya

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan Dr Tifa Resmi Diamankan Polisi

Diduga Hilang Konsentrasi, Angkot Berisi Belasan Pelajar Terjungkal di Jalan Menanjak Jatinangor

Topeng Normalitas sang Buronan: Membaca Kelihaian Pelaku Penyekap Wanita Bandung yang Licin dari Kepungan Polisi

Padam Listrik

Pemadaman PLN Bikin Traffic Light Bandung Lumpuh, Ini Dampaknya

Begal

Detik-detik Mencekam Ojol Diburu Begal Bersenjata di Lengkong, Korban Luka Parah!

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.