Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Liburan Tanpa Ribet! 10 Destinasi Wisata Sukabumi Ini Bisa Dijangkau Cuma Naik Kereta Api

Sabtu, 19 September 2026 06:00 WIB

Dendam Masa Lalu Berujung Pengeroyokan, Jukir di Cileunyi Jadi Korban

Sabtu, 19 September 2026 05:00 WIB

Persib vs Persijap Jepara, Bobotoh Bisa Nobar di 5 Lokasi Ini

Sabtu, 19 September 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Liburan Tanpa Ribet! 10 Destinasi Wisata Sukabumi Ini Bisa Dijangkau Cuma Naik Kereta Api
  • Dendam Masa Lalu Berujung Pengeroyokan, Jukir di Cileunyi Jadi Korban
  • Persib vs Persijap Jepara, Bobotoh Bisa Nobar di 5 Lokasi Ini
  • Bukan Cuma Didenda, Pohon yang Ditebang di Bandung Harus Dikembalikan ke Lokasi Semula
  • Cristiano Ronaldo Kembali Masuk Skuad Timnas Portugal untuk UEFA Nations League
  • Rekomendasi 10 Anime Pendek Terbaik yang Bisa Ditamatkan dalam Sehari, Cocok Buat Maraton Weekend!
  • Resmi Dirilis! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026 Tanpa Jay Idzes
  • Lawan Calo Pabrik, Dedi Mulyadi Buka Bursa Kerja Lewat Live TikTok Pemprov Jabar
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 19 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pegawai Honorer PN Sukabumi yang Diduga Cabuli Mahasiswi Magang Dipecat

By Aga GustianaSabtu, 1 Maret 2025 16:06 WIB2 Mins Read
Pencabulan
Kasus Pelecehan seksual. Foto: ilustrasi/Freepik)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pegawai honorer di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi berinisial ES (46) dipecat usai diduga melakukan pencabulan terhadap mahasiswi magang. Diketahui, terduga pelaku sudah 20 tahun menjadi tenaga sukarela di lembaga peradilan tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi, Himelda Sidabalok mengatakan, pihaknya tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran norma kesusilaan di lingkungan kerja.

“Hasil pemeriksaan merekomendasikan pemberian sanksi hukuman disiplin berat kepada pegawai yang bersangkutan atau terlapor,” kata Himelda dalam keterangan resminya, Sabtu (1/3/2025).

Selain itu, atas arahan dari Pengadilan Tinggi Bandung, pemeriksaan eksternal juga telah dilakukan. Dalam pertemuan yang digelar di Universitas Nusa Putra, pihak kampus, korban, dan orang tua korban turut hadir untuk membahas kasus tersebut.

Baca Juga:  Viral! Sopir Truk Diminta Bayar Parkir Rp25 Ribu di Pasar Tipar Gede Sukabumi

“Hasil pemeriksaan (eksternal) menyimpulkan bahwa pegawai terlapor harus menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di Pengadilan Negeri Sukabumi,” ujarnya.

Lebih lanjut, laporan dari pemeriksaan internal dan eksternal itu telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi Bandung. Sebagai tindak lanjut, Ketua PN Sukabumi menerbitkan Surat Keputusan (SK) No. 406/KPN W11-U4/SK.HK1.2.5/II/2025 pada 26 Februari 2025.

“Dalam SK tersebut, dinyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan diberhentikan secara sukarela. Dengan keputusan ini, segala urusan terkait pegawai tersebut tidak lagi menjadi kewenangan PN Sukabumi,” kata dia.

Baca Juga:  BPBD Sukabumi Waspadai Beberapa Daerah yang Rawan Banjir Limpasan

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. PN Sukabumi berharap langkah ini menjadi bentuk ketegasan dalam menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan peradilan,” sambungnya.

Sebelumnya, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Kamis (20/2/2025) di ruang kesehatan atau ruang laktasi PN Sukabumi. Kejadian itu menjadi sorotan setelah viral di media sosial.

AF (44) selaku orang tua korban didampingi kuasa hukumnya telah melaporkan kasus itu ke Polres Sukabumi Kota. Pihak korban menuntut agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Baca Juga:  Miris! Pria di Sukabumi Berbohong soal Istri dan Anaknya yang Tewas dalam Banjir Bandang

Dia mengatakan, anaknya berinisial VM (20) mengalami tekanan psikologis setelah kejadian yang menimpanya. Trauma yang dirasakan membuatnya tidak nyaman untuk kembali ke tempat magang tersebut. Aktivitas magangnya itu dihentikan sejak Jumat, 21 Februari 2025, setelah kejadian itu terjadi.

“Anak saya sih sudah jelas inginnya pelaku dipenjara supaya ada efek jera. Kita lihat progres ke depan. Yang pasti korban merasa keberatan, begitu juga dengan saya jika hanya dikenakan sanksi administratif,” kata AF.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

honorer Sukabumi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dendam Masa Lalu Berujung Pengeroyokan, Jukir di Cileunyi Jadi Korban

Bukan Cuma Didenda, Pohon yang Ditebang di Bandung Harus Dikembalikan ke Lokasi Semula

Lawan Calo Pabrik, Dedi Mulyadi Buka Bursa Kerja Lewat Live TikTok Pemprov Jabar

lampu lalu lintas

Marak Pencurian Kabel Traffic Light di Bandung, Polisi Diminta Segera Bertindak

Masuk Bursa Survei Nasional, Purbaya Yudhi Sadewa Punya Peluang di Pilgub Jabar 2029?

Kedok Kerja Sama Berujung Kamar Kos: Suami Gerebek Istri Ngamar Bareng Pegawai Pelat Merah di Sukabumi

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.