Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kecewa ke Dedi Mulyadi, Warga Bogor Barat Ancam ‘Cerai’ dari Jabar dan Gabung Banten

Selasa, 5 Mei 2026 11:56 WIB
peltih persib, bojan hodak

Gol Cepat Matricardi Bawa Persib Menang, Bojan Hodak Beri Catatan Keras!

Selasa, 5 Mei 2026 11:52 WIB

Link Video Tasya Gym Bandar Batang 15 Menit Tanpa Sensor Bikin Heboh, Warganet Ramai Cari!

Selasa, 5 Mei 2026 11:42 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kecewa ke Dedi Mulyadi, Warga Bogor Barat Ancam ‘Cerai’ dari Jabar dan Gabung Banten
  • Gol Cepat Matricardi Bawa Persib Menang, Bojan Hodak Beri Catatan Keras!
  • Link Video Tasya Gym Bandar Batang 15 Menit Tanpa Sensor Bikin Heboh, Warganet Ramai Cari!
  • DPRD Jabar Siapkan Ranperda Perlindungan Keluarga dari Dampak Era Digital dan Isu Sosial
  • Bikin Merinding! Aksi Heroik Deki Degei Pimpin Upacara Hardiknas dengan Satu Kaki
  • Dedi Mulyadi ‘Disentil’ Warga Bogor: Mana Atensinya Pak? Erosi Cipamingkis Kian Ganas Akibat Hutan Gundul!
  • Buru Link Video Batang Membara Viral ‘Rp250 Juta’, Polisi Bongkar Modus Telegram Misterius
  • Gila! Persib Bandung Dikabarkan Sudah Kunci 2 Pemain Asing, Koeman Jr Ikut Merapat?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 5 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pegawai Honorer PN Sukabumi yang Diduga Cabuli Mahasiswi Magang Dipecat

By Aga GustianaSabtu, 1 Maret 2025 16:06 WIB2 Mins Read
Pencabulan
Kasus Pelecehan seksual. Foto: ilustrasi/Freepik)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pegawai honorer di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi berinisial ES (46) dipecat usai diduga melakukan pencabulan terhadap mahasiswi magang. Diketahui, terduga pelaku sudah 20 tahun menjadi tenaga sukarela di lembaga peradilan tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi, Himelda Sidabalok mengatakan, pihaknya tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran norma kesusilaan di lingkungan kerja.

“Hasil pemeriksaan merekomendasikan pemberian sanksi hukuman disiplin berat kepada pegawai yang bersangkutan atau terlapor,” kata Himelda dalam keterangan resminya, Sabtu (1/3/2025).

Selain itu, atas arahan dari Pengadilan Tinggi Bandung, pemeriksaan eksternal juga telah dilakukan. Dalam pertemuan yang digelar di Universitas Nusa Putra, pihak kampus, korban, dan orang tua korban turut hadir untuk membahas kasus tersebut.

Baca Juga:  Tubuh Balita Raya di Sukabumi Keluarkan 1 Kg Cacing Sebelum Meninggal

“Hasil pemeriksaan (eksternal) menyimpulkan bahwa pegawai terlapor harus menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di Pengadilan Negeri Sukabumi,” ujarnya.

Lebih lanjut, laporan dari pemeriksaan internal dan eksternal itu telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi Bandung. Sebagai tindak lanjut, Ketua PN Sukabumi menerbitkan Surat Keputusan (SK) No. 406/KPN W11-U4/SK.HK1.2.5/II/2025 pada 26 Februari 2025.

“Dalam SK tersebut, dinyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan diberhentikan secara sukarela. Dengan keputusan ini, segala urusan terkait pegawai tersebut tidak lagi menjadi kewenangan PN Sukabumi,” kata dia.

Baca Juga:  Pendaftaran PPPK Tahap II Ditutup, BKN Umumkan Honorer yang Dirumahkan pada 2025

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. PN Sukabumi berharap langkah ini menjadi bentuk ketegasan dalam menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan peradilan,” sambungnya.

Sebelumnya, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Kamis (20/2/2025) di ruang kesehatan atau ruang laktasi PN Sukabumi. Kejadian itu menjadi sorotan setelah viral di media sosial.

AF (44) selaku orang tua korban didampingi kuasa hukumnya telah melaporkan kasus itu ke Polres Sukabumi Kota. Pihak korban menuntut agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Baca Juga:  BPBD Sukabumi Waspadai Beberapa Daerah yang Rawan Banjir Limpasan

Dia mengatakan, anaknya berinisial VM (20) mengalami tekanan psikologis setelah kejadian yang menimpanya. Trauma yang dirasakan membuatnya tidak nyaman untuk kembali ke tempat magang tersebut. Aktivitas magangnya itu dihentikan sejak Jumat, 21 Februari 2025, setelah kejadian itu terjadi.

“Anak saya sih sudah jelas inginnya pelaku dipenjara supaya ada efek jera. Kita lihat progres ke depan. Yang pasti korban merasa keberatan, begitu juga dengan saya jika hanya dikenakan sanksi administratif,” kata AF.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

honorer magang mahasiswi Pengadilan Negeri Sukabumi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kecewa ke Dedi Mulyadi, Warga Bogor Barat Ancam ‘Cerai’ dari Jabar dan Gabung Banten

DPRD Jabar Siapkan Ranperda Perlindungan Keluarga dari Dampak Era Digital dan Isu Sosial

Bikin Merinding! Aksi Heroik Deki Degei Pimpin Upacara Hardiknas dengan Satu Kaki

Dedi Mulyadi ‘Disentil’ Warga Bogor: Mana Atensinya Pak? Erosi Cipamingkis Kian Ganas Akibat Hutan Gundul!

Bansos Mei 2026 Cair! Ini Daftar PKH, BPNT, PIP hingga PBI JKN dan Cara Cek Penerima

peredaran narkoba

Nekat! 13 Paket Narkoba Diselundupkan ke Lapas Banceuy Lewat Anus

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
  • Jangan Klik! Link Video Viral Bandar Membara Diduga Berbahaya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.