Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Minggu, 14 Juni 2026 14:39 WIB

Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo

Minggu, 14 Juni 2026 14:07 WIB
Persib

Terungkap! Ini Penyebab Persib Sempat Kacau di Awal Musim 2023/24

Minggu, 14 Juni 2026 13:54 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?
  • Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo
  • Terungkap! Ini Penyebab Persib Sempat Kacau di Awal Musim 2023/24
  • Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Mantan Kiper Timnas U-23 Nuri Agus Wibowo Hilang Misterius! Keluarga Ungkap Dugaan Mengejutkan
  • Persib Gagal Dekati Tommaso Cassandro? Jurnalis Italia Ungkap Fakta Sebenarnya
  • Harga Emas Hari Ini Mengejutkan! Antam Naik Tipis Tembus Rp2,82 Juta per Gram
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pendaftaran PPPK Tahap II Ditutup, BKN Umumkan Honorer yang Dirumahkan pada 2025

By SusanaSelasa, 21 Januari 2025 22:40 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan kategori honorer yang akan dirumahkan pada tahun 2025, seiring dengan penerapan Keputusan MenPAN RB Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur kriteria honorer yang dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II.

Seperti diketahui, pendaftaran untuk seleksi PPPK tahap II telah dibuka oleh pemerintah, dan diperpanjang hingga 20 Januari 2025.

Pemerintah berharap honorer yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, tidak semua honorer yang terdata dalam BKN bisa mengikuti seleksi tersebut, meskipun telah terdaftar. Ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi berdasarkan keputusan MenPAN RB.

Baca Juga:  Wajib Aktifkan ASN Digital, Begini Cara Akses Layanan Kepegawaian Terbaru BKN

Honorer yang sudah tercatat dalam database BKN hasil pendataan Non-ASN pada Oktober 2022 bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II.

Selain itu, pemerintah juga memberikan toleransi bagi honorer yang memiliki masa kerja minimal 2 tahun per Oktober 2023. Namun, honorer yang baru masuk setelah Oktober 2023 tidak bisa mengikuti seleksi, karena mereka belum memenuhi masa kerja 2 tahun yang dihitung pada Januari 2025.

Baca Juga:  Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Lengkap dengan Jadwal dan Tahapan Pendaftaran

Akibatnya, pemerintah terpaksa merumahkan honorer yang tidak memenuhi kriteria tersebut, karena mereka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II.

Status kepegawaian honorer yang dirumahkan akan dihapus, dan mereka tidak dapat diangkat menjadi ASN.

BKN menyatakan bahwa mereka tetap mencari solusi untuk menyelamatkan honorer yang tidak memenuhi syarat ini melalui kebijakan terbaru.

Baca Juga:  Viral ASN Banten Minta Maaf Usai Status WhatsApp Singgung PPPK: ‘Itu Kebodohan Saya’

Hal serupa juga berlaku bagi honorer yang tidak terdata dalam database BKN, yang akan menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.

Fokus pemerintah saat ini adalah menyelesaikan status kepegawaian 1,7 juta honorer yang telah terdata dalam BKN, dengan tujuan agar mereka bisa diangkat menjadi ASN melalui jalur PPPK penuh waktu atau paruh waktu, sesuai kebijakan yang telah ditetapkan.

Proses penyelesaian status kepegawaian honorer ini akan dilakukan secara bertahap.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BKN dirumahkan honorer PPPK tahap II
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Kisruh SPMB: Dedi Mulyadi Janjikan Siswa yang Tersingkir di Sekolah Negeri Dijamin Gratis Masuk Swasta

Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Cair Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Resmi Kemensos

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.