bukamata.id – Kebijakan baru di sektor ketenagakerjaan ASN bakal membawa kabar gembira bagi ratusan ribu tenaga pendidik di tanah air. Pemerintah memastikan bahwa para guru yang kini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diberi karpet merah untuk menjajal seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang diproyeksikan mulai bergulir awal tahun depan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkapkan jadwal serta skema perekrutan tersebut usai menggelar rapat koordinasi lintas lembaga bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan:
“Akan diberikan kesempatan untuk P3K guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027,” kata Rini usai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Langkah penataan ini berjalan sejajar dengan pemetaan kebutuhan guru nasional secara komprehensif, termasuk untuk menopang sejumlah program prioritas pendidikan yang tengah digencarkan pemerintah:
“Nanti akan kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda,” ujarnya.
Skema Bertahap: Paruh Waktu, Penuh Waktu, Hingga PNS
Tidak hanya membuka jalur menuju status PNS, kesepakatan politik antara eksekutif dan legislatif ini juga menyelesaikan ketidakpastian status guru PPPK paruh waktu. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan status mereka menjadi pegawai penuh waktu terlebih dahulu sebelum nantinya dapat menempuh jalur seleksi PNS.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan komitmen pemerintah dalam pembenahan status kepegawaian para pahlawan tanpa tanda jasa ini:
“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk, pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberikan kesempatan menjadi PNS, gitu,” jelasnya.
Perubahan fundamental lain yang disepakati adalah pergeseran kedudukan administratif para guru, di mana status kepegawaian mereka akan ditarik ke tingkat nasional guna menjamin pemerataan dan kepastian kesejahteraan:
“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” jelasnya.
Rangkaian keputusan strategis ini diharapkan menjadi solusi permanen atas sengkarut kepegawaian tenaga pendidik di Indonesia, sekaligus memicu peningkatkan kualitas serta pemerataan mutu pendidikan hingga ke pelosok daerah.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










