Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Cuma Trofi, John Herdman Sebut Juara Bersama Indonesia Lebih Spesial dari Piala Dunia

Selasa, 6 Oktober 2026 12:05 WIB
ilustrasi penembakan

Fakta Tragis Pelajar SMA di Garut Jadi Korban Penembakan Airgun, Peluru Logam Bersarang di Mata

Selasa, 6 Oktober 2026 11:58 WIB

Deretan Bansos Cair Oktober 2026: PKH, BPNT, Beras, hingga BSU Rp900 Ribu, Cek Daftarnya di Sini!

Selasa, 6 Oktober 2026 11:48 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Cuma Trofi, John Herdman Sebut Juara Bersama Indonesia Lebih Spesial dari Piala Dunia
  • Fakta Tragis Pelajar SMA di Garut Jadi Korban Penembakan Airgun, Peluru Logam Bersarang di Mata
  • Deretan Bansos Cair Oktober 2026: PKH, BPNT, Beras, hingga BSU Rp900 Ribu, Cek Daftarnya di Sini!
  • Menatap ACC 2026/2027, Persib Bandung Tebar Ancaman dan Bidik Start Sempurna di Si Jalak Harupat
  • Rumah di Antapani Bandung Terbakar Hebat, Pemilik Kaget Lihat Asap Tebal dari Lantai 2
  • Persib Bawa Kekuatan Terbaik ke Thailand? Ini Prediksi Susunan Pemain Lawan Port FC
  • Harga Emas Antam Anjlok! Cek Harga 1 Gram hingga 1.000 Gram Hari Ini
  • Bukan Lagi Spesialis Runner-Up! Perjuangan 35 Tahun Terbayar, Indonesia Raja Baru Asia Tenggara!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 6 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Angin Segar untuk Tenaga Pendidik: Guru PPPK Berpeluang Jadi PNS Mulai 2027

By Aga GustianaSelasa, 18 Agustus 2026 20:28 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PPPK. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kebijakan baru di sektor ketenagakerjaan ASN bakal membawa kabar gembira bagi ratusan ribu tenaga pendidik di tanah air. Pemerintah memastikan bahwa para guru yang kini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diberi karpet merah untuk menjajal seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang diproyeksikan mulai bergulir awal tahun depan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkapkan jadwal serta skema perekrutan tersebut usai menggelar rapat koordinasi lintas lembaga bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan:

“Akan diberikan kesempatan untuk P3K guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027,” kata Rini usai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Langkah penataan ini berjalan sejajar dengan pemetaan kebutuhan guru nasional secara komprehensif, termasuk untuk menopang sejumlah program prioritas pendidikan yang tengah digencarkan pemerintah:

Baca Juga:  Kabar Baik! Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang hingga 20 Januari

“Nanti akan kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda,” ujarnya.

Skema Bertahap: Paruh Waktu, Penuh Waktu, Hingga PNS

Baca Juga:  Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2: Link Resmi, Cara Cek, Jadwal, dan Fakta Penting yang Wajib Diketahui

Tidak hanya membuka jalur menuju status PNS, kesepakatan politik antara eksekutif dan legislatif ini juga menyelesaikan ketidakpastian status guru PPPK paruh waktu. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan status mereka menjadi pegawai penuh waktu terlebih dahulu sebelum nantinya dapat menempuh jalur seleksi PNS.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan komitmen pemerintah dalam pembenahan status kepegawaian para pahlawan tanpa tanda jasa ini:

“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk, pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberikan kesempatan menjadi PNS, gitu,” jelasnya.

Baca Juga:  Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Berakhir Hari Ini, Tenaga Non-ASN Diminta Segera Daftar

Perubahan fundamental lain yang disepakati adalah pergeseran kedudukan administratif para guru, di mana status kepegawaian mereka akan ditarik ke tingkat nasional guna menjamin pemerataan dan kepastian kesejahteraan:

“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” jelasnya.

Rangkaian keputusan strategis ini diharapkan menjadi solusi permanen atas sengkarut kepegawaian tenaga pendidik di Indonesia, sekaligus memicu peningkatkan kualitas serta pemerataan mutu pendidikan hingga ke pelosok daerah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

guru PNS PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

ilustrasi penembakan

Fakta Tragis Pelajar SMA di Garut Jadi Korban Penembakan Airgun, Peluru Logam Bersarang di Mata

Rumah di Antapani Bandung Terbakar Hebat, Pemilik Kaget Lihat Asap Tebal dari Lantai 2

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Antapani, Farhan Ancam Beri Sanksi Tegas Pejabat Setempat

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

BSU Rp900 Ribu hingga Bansos Beras 30 Kg, Ini Bantuan Pemerintah Oktober 2026

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos Oktober 2026 Mulai Cair! 6 Bantuan Ini Siap Disalurkan, Cek Daftarnya

960 Gas Portable Sehari! Polisi Bongkar Pabrik Oplosan LPG 3 Kg di Bandung

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.