Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Timnas Indonesia

FIFA ASEAN Cup 2026 Bergulir Bulan Depan: Format Turnamen, Pembagian Divisi, dan Lokasi Laga

Selasa, 18 Agustus 2026 20:38 WIB

Angin Segar untuk Tenaga Pendidik: Guru PPPK Berpeluang Jadi PNS Mulai 2027

Selasa, 18 Agustus 2026 20:28 WIB

HUT ke-81 Jabar: IPM dan Ekonomi Naik, Kemiskinan-Pengangguran Masih Jadi Tantangan

Selasa, 18 Agustus 2026 20:21 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • FIFA ASEAN Cup 2026 Bergulir Bulan Depan: Format Turnamen, Pembagian Divisi, dan Lokasi Laga
  • Angin Segar untuk Tenaga Pendidik: Guru PPPK Berpeluang Jadi PNS Mulai 2027
  • HUT ke-81 Jabar: IPM dan Ekonomi Naik, Kemiskinan-Pengangguran Masih Jadi Tantangan
  • Pemprov dan DPRD Jabar Sepakat Pinjam Rp3,4 Triliun untuk Tutup Defisit APBD 2026
  • Pelabuhan Terakhir Vokalis Hits! Dikta Wicaksono Akhirnya Bikin Janji Suci Bareng Rachel Cia
  • Berapa Honor dan Bonus Paskibraka Nasional 2026? Ini Rincian Apresiasi untuk Pengibar Bendera Pusaka
  • Aksi Anarkis di Karnaval Cicalengka: Tiga Pria Mabuk Penganiaya Kapolsek dan Danramil Resmi Jadi Tersangka
  • Bukan Sekadar Pelatihan, Mahasiswa IPB Beri Pendampingan Psikologis untuk Eks-PMI Sukabumi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 18 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Angin Segar untuk Tenaga Pendidik: Guru PPPK Berpeluang Jadi PNS Mulai 2027

By Aga GustianaSelasa, 18 Agustus 2026 20:28 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PPPK. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kebijakan baru di sektor ketenagakerjaan ASN bakal membawa kabar gembira bagi ratusan ribu tenaga pendidik di tanah air. Pemerintah memastikan bahwa para guru yang kini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diberi karpet merah untuk menjajal seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang diproyeksikan mulai bergulir awal tahun depan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkapkan jadwal serta skema perekrutan tersebut usai menggelar rapat koordinasi lintas lembaga bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan:

“Akan diberikan kesempatan untuk P3K guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027,” kata Rini usai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Langkah penataan ini berjalan sejajar dengan pemetaan kebutuhan guru nasional secara komprehensif, termasuk untuk menopang sejumlah program prioritas pendidikan yang tengah digencarkan pemerintah:

“Nanti akan kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda,” ujarnya.

Skema Bertahap: Paruh Waktu, Penuh Waktu, Hingga PNS

Tidak hanya membuka jalur menuju status PNS, kesepakatan politik antara eksekutif dan legislatif ini juga menyelesaikan ketidakpastian status guru PPPK paruh waktu. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan status mereka menjadi pegawai penuh waktu terlebih dahulu sebelum nantinya dapat menempuh jalur seleksi PNS.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan komitmen pemerintah dalam pembenahan status kepegawaian para pahlawan tanpa tanda jasa ini:

“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk, pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberikan kesempatan menjadi PNS, gitu,” jelasnya.

Perubahan fundamental lain yang disepakati adalah pergeseran kedudukan administratif para guru, di mana status kepegawaian mereka akan ditarik ke tingkat nasional guna menjamin pemerataan dan kepastian kesejahteraan:

“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” jelasnya.

Rangkaian keputusan strategis ini diharapkan menjadi solusi permanen atas sengkarut kepegawaian tenaga pendidik di Indonesia, sekaligus memicu peningkatkan kualitas serta pemerataan mutu pendidikan hingga ke pelosok daerah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

guru PNS PPPK tenaga pendidik
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

HUT ke-81 Jabar: IPM dan Ekonomi Naik, Kemiskinan-Pengangguran Masih Jadi Tantangan

Pemprov dan DPRD Jabar Sepakat Pinjam Rp3,4 Triliun untuk Tutup Defisit APBD 2026

Aksi Anarkis di Karnaval Cicalengka: Tiga Pria Mabuk Penganiaya Kapolsek dan Danramil Resmi Jadi Tersangka

Bukan Sekadar Pelatihan, Mahasiswa IPB Beri Pendampingan Psikologis untuk Eks-PMI Sukabumi

Kulit Batang 11 Pohon di Jalan Pahlawan Dikelupas, DLH Lakukan Perawatan Intensif

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair Bertahap! Begini Cara Cek Status Penerima lewat HP

Terpopuler
  • Auto Resign Massal? Rahasia Gaji Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kg yang Bikin Heboh Indonesia!
  • Mengenal Susanah, Ibu Pengupas Bawang Asal Bogor yang Disebut Prabowo Diupah Rp700 Ribu per Kg
  • BPRS HIK Parahyangan Akui Hadapi Penyesuaian Likuiditas, Dana Deposito Tetap Jadi Kewajiban
  • Kode Redeem ML 14 Agustus 2026 Terbaru, Ada Diamond dan Skin Gratis Hari Ini
  • Jelang HUT RI ke-81, Warga Cikutra Bikin Terowongan Merah Putih Sepanjang 180 Meter
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.