bukamata.id – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyoroti pendataan warga pendatang setelah adanya penangkapan terduga pelaku terorisme oleh Densus 88 Antiteror di wilayah Parakansaat, RT 6/3, Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, pada 2 Oktober 2026.
Sebelum penangkapan, tim Densus 88 melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan padat penduduk tersebut.
Farhan mengatakan, pihaknya telah mengingatkan lurah, RW, hingga pengelola kos dan kontrakan agar tidak lalai dalam mendata penghuni baru di wilayahnya.
“Nah, saya juga menegur keras kepada pengelola, jangan cuma terima kontrakan dong. Administrasinya juga diikuti,” ujar Farhan saat ditemui di Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (5/10/2026).
Farhan mengaku telah melakukan konfirmasi kepada pihak RW terkait pendataan penghuni baru di wilayah tersebut. Namun, menurutnya, pihak RW menyampaikan tidak menerima laporan mengenai adanya penghuni baru.
“Saya pun menegur keras kepada Pak RW. Ketika saya tanya, Pak RW bilang, aduh, da teu ngalapor-lapor, nya RW-na teu nu hideng gitu (tidak melapor-lapor, RW-nya tidak yang inisiatif),” katanya.
Selain RW, Farhan juga menegur Lurah Antapani Tengah. Ia bahkan menyatakan akan memberikan surat peringatan apabila persoalan pendataan warga pendatang yang tinggal di kontrakan atau kos tidak dilaporkan kepada RW maupun kelurahan.
“Lurahnya juga sama, saya tegur keras. Bahkan saya akan beri surat peringatan apabila memang masalah pendataan warga pendatang yang masuk ke dalam kontrakan atau kos-kosan tidak melaporkan kepada RW dan kelurahan setempat,” ucapnya.
Farhan memastikan akan ada sanksi administrasi bagi lurah apabila terbukti lalai dalam persoalan pendataan tersebut. Ia meminta aparat kewilayahan meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Iya, nggak boleh ada alasan kecolongan lagi. Nanti ada surat teguran, sesuai dengan aturan dari BKPSDM,” kata Farhan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










