Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Usai Bruno Fernandes, Kini Joao Neves dan Kekasihnya Jadi Sasaran Amuk Pendukung Cristiano Ronaldo

Jumat, 19 Juni 2026 21:40 WIB

Mirip Film Sci-Fi! Arab Saudi Bangun Danau Air Tawar Raksasa Senilai Rp125 Triliun di Tengah Gurun Pasir

Jumat, 19 Juni 2026 21:20 WIB

Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar

Jumat, 19 Juni 2026 21:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Usai Bruno Fernandes, Kini Joao Neves dan Kekasihnya Jadi Sasaran Amuk Pendukung Cristiano Ronaldo
  • Mirip Film Sci-Fi! Arab Saudi Bangun Danau Air Tawar Raksasa Senilai Rp125 Triliun di Tengah Gurun Pasir
  • Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar
  • Bikin Nonton Bola Makin Nyata, Gadget Unik di Kepala Wasit Piala Dunia 2026 Ini Ternyata Punya Fungsi Canggih
  • Mengejutkan! Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturan Terbarunya
  • Solusi HP Lemot: Cara Membersihkan Penyimpanan Android Tanpa Perlu Uninstal Aplikasi
  • Heboh Arti Warna Kontak WhatsApp, Benarkah Tanda Nomor Kita Dihapus atau Diblokir? Ini Faktanya!
  • Bansos Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter Cair hingga Akhir Juni, Ini Cara Cek Nama Penerima
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 19 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka, Kadispora Bandung Dicopot Sementara

By Aga GustianaSenin, 25 Agustus 2025 11:46 WIB2 Mins Read
Korupsi Dana Hibah Pramuka Bandung
Empat pejabat Pramuka Bandung ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, akhirnya mengambil keputusan tegas terkait status Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pramuka, Eddy diberhentikan sementara dari jabatannya.

Jabatan Kadispora kini resmi diemban oleh Sekretaris Dispora, Sigit Iskandar, yang dilantik bersamaan dengan 89 pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, termasuk Rulli Subhanudin yang dipercaya sebagai Kepala Dinas Cipta Bintar.

“Status kepegawaiannya sudah diberhentikan sementara. Saya sudah tanda tangan sejak adanya penetapan tersangka,” ungkap Farhan usai pelantikan di Plaza Balai Kota Bandung, Senin (25/8/2025).

Kasus Dana Hibah Pramuka Rp 6,5 Miliar

Sebagaimana diketahui, Kejati Jawa Barat menetapkan Eddy Marwoto sebagai tersangka pada 13 Juni 2025. Ia bersama tiga nama lain diduga terlibat penyalahgunaan dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung untuk tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020 dengan total nilai Rp 6,5 miliar.

Baca Juga:  Innalillahi, Ibunda Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Meninggal Dunia

Selain Eddy, turut ditetapkan sebagai tersangka mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), serta Deni Nurhadiana Hadimin (DNH), mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka.

Keempatnya kini ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung. Mereka diduga menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya, termasuk pemberian honor fiktif kepada pengurus pramuka serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak sah. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sekitar 20 persen dari total dana hibah yang dicairkan.

Baca Juga:  Kenaikan BBM Nonsubsidi Bebani Pemkot Bandung, Farhan Akui Harus Lakukan Efisiensi Besar-besaran

Persetujuan Pemberhentian Sementara

Farhan menegaskan, pemberhentian sementara terhadap Eddy Marwoto sudah mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri sebelum 20 Agustus 2025. Pemkot Bandung juga telah menerima surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hal tersebut.

“Jadi diberhentikan sementara. Kalau nanti dalam proses pengadilan hasilnya berbeda, kita akan ikuti ketentuan hukum yang berlaku,” kata Farhan.

Pesan untuk Kadispora Baru

Dalam kesempatan tersebut, Farhan berpesan khusus kepada Kadispora baru, Sigit Iskandar. Ia diminta segera bekerja mengelola berbagai aset keolahragaan Kota Bandung dengan prinsip tata kelola yang baik.

Baca Juga:  Siap-siap Pilah Sampah di Rumah! Pemkot Bandung Targetkan 25.000 Komposter RW Demi Atasi Krisis Sarimukti

“Dispora ini punya anggaran besar dan aset banyak. Jadi saya tekankan kepada Kadis baru, tata kelola atau good governance harus jadi prioritas utama sampai akhir tahun ini,” tegasnya.

Fokus Pembenahan Tata Ruang

Selain itu, Farhan juga memberikan arahan kepada Kepala Dinas Cipta Bintar yang baru, Rulli Subhanudin. Ia menekankan pentingnya pembenahan tata ruang dan penyelesaian pelanggaran bangunan yang belum tertangani.

“Masalah tata ruang dan kepatuhan sering menimbulkan pekerjaan rumah. Termasuk soal sanksi terhadap bangunan melanggar aturan yang harus segera ditindak,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Eddy Marwoto Kadispora Bandung Korupsi Dana Hibah Muhammad Farhan Pramuka Wali Kota Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mengejutkan! Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturan Terbarunya

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan Dr Tifa Resmi Diamankan Polisi

Diduga Hilang Konsentrasi, Angkot Berisi Belasan Pelajar Terjungkal di Jalan Menanjak Jatinangor

Topeng Normalitas sang Buronan: Membaca Kelihaian Pelaku Penyekap Wanita Bandung yang Licin dari Kepungan Polisi

Padam Listrik

Pemadaman PLN Bikin Traffic Light Bandung Lumpuh, Ini Dampaknya

Begal

Detik-detik Mencekam Ojol Diburu Begal Bersenjata di Lengkong, Korban Luka Parah!

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.