bukamata.id – Praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram (kg) dibongkar Satreskrim Polresta Bandung di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Gas melon yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu justru dipindahkan ke dalam tabung gas portable untuk dijual kembali demi meraup keuntungan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial UA (33). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan LPG subsidi tersebut.
Kasus pengoplosan gas LPG 3 kg ini diungkap polisi setelah menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pemindahan gas di sebuah rumah kontrakan di wilayah Bojongsoang.
Pengungkapan kasus tersebut kemudian dipaparkan Kapolresta Bandung Kombes Tri Suhartanto dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (5/10/2026).
“Untuk saat ini tersangka yang diamankan satu orang. Saat ini yang diamankan tersangka berinisial UA, usianya 33 tahun,” ujar Tri kepada awak media.
Satu Tabung LPG 3 Kg Bisa Jadi 12 Tabung Portable
Polisi menemukan fakta bahwa praktik pengoplosan tersebut memiliki kapasitas produksi yang cukup besar. UA disebut mampu memindahkan isi satu tabung LPG 3 kg ke dalam 12 tabung gas portable.
Dalam sehari, tersangka disebut dapat mengolah sekitar 80 tabung LPG 3 kg. Dari jumlah tersebut, produksi gas portable yang dihasilkan mencapai sekitar 960 tabung per hari.
“Jadi satu gas LPG tiga kilogram bisa menghasilkan 12 gas portable. Dalam sehari bisa memproduksi 80 gas LPG tiga kilogram dan menghasilkan sebanyak 960 gas portable,” kata Tri.
UA diketahui tidak hanya menjadi pemilik usaha ilegal tersebut, tetapi juga mengatur operasional kegiatan pemindahan gas.
Polisi telah memeriksa enam orang saksi yang bekerja di lokasi tersebut. Dari keterangan awal, UA sebelumnya menjalankan kegiatan tersebut bersama seorang rekannya sebelum kemudian bekerja sendiri dan merekrut pekerja.
“Dari informasi yang kita dapat, yang pertama, sebenarnya pelaku ini dulunya bekerja berdua untuk melakukan aksinya. Nah, kemudian dia akhirnya bekerja sendiri dan merekrut para pekerja yang sekarang ini yang sudah kita minta keterangan ini, temannya,” jelas Tri.
Sudah Berlangsung Enam Bulan
Polisi menduga praktik penyalahgunaan LPG subsidi tersebut telah berjalan sekitar enam bulan.
Selama menjalankan aksinya, UA menyasar konsumen yang membutuhkan gas portable dengan menawarkan harga lebih murah dibandingkan harga pasaran.
Penjualan dilakukan dengan beberapa cara, mulai dari transaksi secara langsung, penjualan melalui internet, hingga menawarkan produk secara langsung kepada restoran yang menggunakan gas portable.
“Kemudian cara penjualannya itu ada beberapa cara ya. Yang pertama dengan menggunakan metode jual beli secara langsung, kemudian secara online, maupun mereka langsung mendatangi restoran-restoran yang menggunakan tabung gas portable,” ungkap Tri.
Harga yang ditawarkan menjadi salah satu cara tersangka menarik konsumen.
“Iya, betul. Tentu saja di bawah harga pasaran, sehingga pengguna yang menggunakan gas portable ini tertarik karena harganya di bawah pasaran,” tambahnya.
Polisi memperkirakan praktik tersebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp432 juta.
Ribuan Tabung Portable Disita
Dalam penggerebekan lokasi, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan praktik pengoplosan gas LPG 3 kg tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain 46 tabung LPG 3 kg dalam kondisi berisi dan 33 tabung LPG 3 kg kosong.
Polisi juga menyita ribuan tabung gas portable yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemindahan gas subsidi tersebut.
“Sebanyak 3.763 buah tabung gas portable yang merupakan hasil dari pemindahan gas tiga kilogram, kemudian 2.735 buah tabung gas portable yang masih kosong,” kata Tri.
Jumlah barang bukti tersebut memperlihatkan besarnya skala aktivitas yang dilakukan tersangka di lokasi tersebut.
Polisi kini tidak hanya fokus pada tersangka UA. Penyidik juga masih mengembangkan kasus untuk mengetahui asal pasokan LPG 3 kg yang digunakan dalam praktik pengoplosan tersebut.
Polisi Telusuri Asal Gas Melon
Salah satu perhatian penyidik adalah bagaimana tersangka dapat memperoleh LPG subsidi 3 kg dalam jumlah besar secara rutin.
Pasalnya, LPG 3 kg merupakan barang yang mendapatkan subsidi pemerintah dan distribusinya memiliki ketentuan tersendiri.
Polisi pun tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai pasokan gas tersebut.
“Nah, tentu saja ini kita lakukan pendalaman dari mana tersangka mendapatkan gas tersebut. Nanti apabila ada agen, kemudian ada pangkalan, yang ikut terlibat, tentu saja kita akan melakukan tindakan-tindakan dan upaya hukum lainnya,” tegas Tri.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan apakah praktik pengoplosan hanya dilakukan oleh tersangka atau terdapat pihak lain yang membantu menyediakan LPG subsidi dalam jumlah besar.
Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar
Atas perbuatannya, UA dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang.
Dalam perkara tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkas Tri.
Kasus pengoplosan gas LPG 3 kg di Bojongsoang tersebut kini masih dikembangkan polisi, terutama untuk mengungkap sumber pasokan LPG subsidi dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










