Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Viral Aksi Begal Siang Bolong di Garut, Korban Diancam Sajam hingga HP Dirampas

Senin, 5 Oktober 2026 18:10 WIB

Dukung Perjuangan Timnas Indonesia di Final ASEAN Cup 2026, Igor Tolic Harapkan Trofi untuk Garuda

Senin, 5 Oktober 2026 17:41 WIB

Kasus Bullying di SMAN 3 Tasikmalaya, Tujuh Pelajar Lakukan Pelanggaran Berat

Senin, 5 Oktober 2026 17:28 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral Aksi Begal Siang Bolong di Garut, Korban Diancam Sajam hingga HP Dirampas
  • Dukung Perjuangan Timnas Indonesia di Final ASEAN Cup 2026, Igor Tolic Harapkan Trofi untuk Garuda
  • Kasus Bullying di SMAN 3 Tasikmalaya, Tujuh Pelajar Lakukan Pelanggaran Berat
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • 13 Kios PKL di Jalan Cihapit Dibongkar Mandiri, Pedagang Tetap Boleh Berjualan
  • Bikin Salah Fokus! Gede Aiswarya Disebut Mirip Anjasmara Muda hingga Pratama Arhan
  • Dandanan Sel Mewah Pakai Dana Napi, Irjen Kemen Imipas Ungkap Peran Indra Kenz di Lapas Cibinong
  • Bejat! Tiga Pelajar SMA di Cianjur Dijual Jadi PSK Online
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 5 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus Bullying di SMAN 3 Tasikmalaya, Tujuh Pelajar Lakukan Pelanggaran Berat

By Aga GustianaSenin, 5 Oktober 2026 17:28 WIB3 Mins Read
Ilustrasi perundungan (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa tujuh orang pelajar SMAN 3 Tasikmalaya yang terseret pusaran kasus penindasan terhadap murid kelas 10 telah terbukti melakukan pelanggaran dengan tingkat keparahan tinggi.

Keputusan tersebut merujuk pada ketentuan pakta integritas yang sebelumnya telah disetujui serta dibubuhi tanda tangan oleh para siswa beserta orang tua mereka. Kendati demikian, tingkat kesalahan kelompok siswa tersebut masih berada satu level di bawah kategori pelanggaran ekstrem.

Kepala Dinas Pendidikan Jabar Purwanto menjelaskan bahwa seluruh institusi pendidikan negeri memiliki instrumen regulasi berupa pakta integritas yang berfungsi sebagai pedoman mutlak dalam menilai kedisiplinan murid.

“Yang pasti, kalau ke sekolah negeri itu ada fakta integritasnya. Fakta integritasnya itu pelanggarannya berat. Di aturan tata tertib sekolah juga ada, fakta integritas dengan orang tua juga akan jelas,” ujar Purwanto, saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).

Baca Juga:  Tak Kapok, Tiga Residivis Asal Jakarta Curi Laptop hingga Komputer Milik Sekolah di Tasik

Ia menambahkan, tata tertib sekolah secara tegas memetakan batasan antara pelanggaran berat dan pelanggaran kategori sangat berat, yang mana masing-masing tingkatan membawa konsekuensi sanksi berbeda. Merujuk pada aturan tersebut, sanksi terberat biasanya berupa pengembalian status pengasuhan anak secara penuh kepada wali masing-masing.

“Kalau pelanggaran sangat berat, anak dipersilakan dikembalikan ke orang tua dan dididik,” katanya.

Tanggung Jawab Pembinaan Diserahkan ke Keluarga

Berdasarkan instruksi langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, penanganan lanjutan terhadap ketujuh siswa ini sepenuhnya didelegasikan kembali ke pihak sekolah. Pihak manajemen sekolah kemudian memutuskan untuk memberi kesempatan kepada para orang tua agar membimbing anak-anak mereka di rumah.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Akan Tetap Terapkan Sistem Diskualifikasi bagi Peserta PPDB Tahap II

Selain itu, Disdik Jabar juga mewajibkan para orang tua untuk memantau ketat anak-anaknya agar meninggalkan kebiasaan menghisap rokok maupun rokok elektrik (vape), mengingat hal tersebut turut menjadi catatan khusus dalam laporan kasus ini.

“Diserahkan kepada orang tua sampai anak bisa berhenti merokok. Nanti pas masuk akan dites ulang,” ujar Purwanto.

Lebih lanjut, Purwanto menegaskan bahwa penyelesaian kasus perundungan tidak boleh sekadar berhenti pada penjatuhan sanksi. Sekolah wajib memikul tanggung jawab moral guna memastikan atmosfer kegiatan belajar mengajar berjalan secara aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun senioritas.

“Kita menekankan ke sekolah-sekolah, kita harus menciptakan sekolah yang ramah, sekolah yang ramah, tidak ada bullying,” katanya.

Baca Juga:  Sosialisasi Pendidikan Pemilih di IAIT, Bangun Kesadaran Politik Mahasiswa Jelang Pilkada 2024

Sebagai perbandingan, Purwanto memaparkan kriteria spesifik yang dikategorikan sebagai pelanggaran tingkat sangat berat di lingkungan sekolah, di antaranya meliputi kepemilikan senjata tajam, penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau narkoba, serta keterlibatan dalam aksi tawuran antarpelajar yang mengakibatkan jatuhnya korban luka.

“Kalau sangat berat itu membawa senjata tajam, kemudian membawa narkoba, melakukan tawuran sampai melukai orang,” ujarnya.

Sementara itu, berkaitan dengan proses penegakan hukum formal atas dugaan tindakan perundungan di SMAN 3 Tasikmalaya, pihak Dinas Pendidikan memilih untuk kooperatif dan menyerahkan seluruh mekanisme penanganannya kepada aparat kepolisian.

“Kita ngikutin aja gimana kepolisian. Kepolisian seperti apa. Mungkin itu juga kan salah satu bentuk bagaimana kepolisian melakukan pembinaan, menerapkan aturan,” katanya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Disdik Jabar Purwanto Tasikmalaya
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral Aksi Begal Siang Bolong di Garut, Korban Diancam Sajam hingga HP Dirampas

13 Kios PKL di Jalan Cihapit Dibongkar Mandiri, Pedagang Tetap Boleh Berjualan

Bikin Salah Fokus! Gede Aiswarya Disebut Mirip Anjasmara Muda hingga Pratama Arhan

Dandanan Sel Mewah Pakai Dana Napi, Irjen Kemen Imipas Ungkap Peran Indra Kenz di Lapas Cibinong

Ilustrasi razia PSK

Bejat! Tiga Pelajar SMA di Cianjur Dijual Jadi PSK Online

Lepas dari Masalah Parkir Sempit, Samsat Pajajaran Resmi Pindah ke Pusdai Jabar

Terpopuler
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
  • Badai di Tubuh KORMI Bandung: Hibah Seret, Kudeta Kepengurusan, hingga Sentilan Guru Besar UPI
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.