bukamata.id – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa tujuh orang pelajar SMAN 3 Tasikmalaya yang terseret pusaran kasus penindasan terhadap murid kelas 10 telah terbukti melakukan pelanggaran dengan tingkat keparahan tinggi.
Keputusan tersebut merujuk pada ketentuan pakta integritas yang sebelumnya telah disetujui serta dibubuhi tanda tangan oleh para siswa beserta orang tua mereka. Kendati demikian, tingkat kesalahan kelompok siswa tersebut masih berada satu level di bawah kategori pelanggaran ekstrem.
Kepala Dinas Pendidikan Jabar Purwanto menjelaskan bahwa seluruh institusi pendidikan negeri memiliki instrumen regulasi berupa pakta integritas yang berfungsi sebagai pedoman mutlak dalam menilai kedisiplinan murid.
“Yang pasti, kalau ke sekolah negeri itu ada fakta integritasnya. Fakta integritasnya itu pelanggarannya berat. Di aturan tata tertib sekolah juga ada, fakta integritas dengan orang tua juga akan jelas,” ujar Purwanto, saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).
Ia menambahkan, tata tertib sekolah secara tegas memetakan batasan antara pelanggaran berat dan pelanggaran kategori sangat berat, yang mana masing-masing tingkatan membawa konsekuensi sanksi berbeda. Merujuk pada aturan tersebut, sanksi terberat biasanya berupa pengembalian status pengasuhan anak secara penuh kepada wali masing-masing.
“Kalau pelanggaran sangat berat, anak dipersilakan dikembalikan ke orang tua dan dididik,” katanya.
Tanggung Jawab Pembinaan Diserahkan ke Keluarga
Berdasarkan instruksi langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, penanganan lanjutan terhadap ketujuh siswa ini sepenuhnya didelegasikan kembali ke pihak sekolah. Pihak manajemen sekolah kemudian memutuskan untuk memberi kesempatan kepada para orang tua agar membimbing anak-anak mereka di rumah.
Selain itu, Disdik Jabar juga mewajibkan para orang tua untuk memantau ketat anak-anaknya agar meninggalkan kebiasaan menghisap rokok maupun rokok elektrik (vape), mengingat hal tersebut turut menjadi catatan khusus dalam laporan kasus ini.
“Diserahkan kepada orang tua sampai anak bisa berhenti merokok. Nanti pas masuk akan dites ulang,” ujar Purwanto.
Lebih lanjut, Purwanto menegaskan bahwa penyelesaian kasus perundungan tidak boleh sekadar berhenti pada penjatuhan sanksi. Sekolah wajib memikul tanggung jawab moral guna memastikan atmosfer kegiatan belajar mengajar berjalan secara aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun senioritas.
“Kita menekankan ke sekolah-sekolah, kita harus menciptakan sekolah yang ramah, sekolah yang ramah, tidak ada bullying,” katanya.
Sebagai perbandingan, Purwanto memaparkan kriteria spesifik yang dikategorikan sebagai pelanggaran tingkat sangat berat di lingkungan sekolah, di antaranya meliputi kepemilikan senjata tajam, penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau narkoba, serta keterlibatan dalam aksi tawuran antarpelajar yang mengakibatkan jatuhnya korban luka.
“Kalau sangat berat itu membawa senjata tajam, kemudian membawa narkoba, melakukan tawuran sampai melukai orang,” ujarnya.
Sementara itu, berkaitan dengan proses penegakan hukum formal atas dugaan tindakan perundungan di SMAN 3 Tasikmalaya, pihak Dinas Pendidikan memilih untuk kooperatif dan menyerahkan seluruh mekanisme penanganannya kepada aparat kepolisian.
“Kita ngikutin aja gimana kepolisian. Kepolisian seperti apa. Mungkin itu juga kan salah satu bentuk bagaimana kepolisian melakukan pembinaan, menerapkan aturan,” katanya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










