bukamata.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) akhirnya membuka tabir di balik keberadaan fasilitas eksklusif di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor. Berdasarkan hasil investigasi, kemudahan tersebut ternyata didanai secara mandiri oleh para penghuni lapas, termasuk menyeret nama terpidana kasus investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan membeberkan bahwa bangunan yang kini dialihfungsikan sebagai tempat istirahat tamu atau guest house awalnya merupakan kantor serta gudang penunjang aktivitas edukasi dan asimilasi. Pendanaan renovasi bangunan ini sepenuhnya bersumber dari kocek warga binaan guna menjamu pihak keluarga yang datang menjenguk.
“Masalah guest house ya, ini juga menjadi temuan. Ada bentuk bangunan lama. Tadinya ini adalah kantor yang digunakan untuk gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi. Tapi kemudian dirubah menjadi guest house. Sumber dananya juga dari warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan, ketika warga binaan menerima kunjungan dilakukan di tempat tersebut,” ujar Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan saat konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Walaupun spesifikasi lengkap mengenai fasilitas yang dibangun oleh Indra Kenz belum dirinci ke publik, keterlibatannya dalam proyek swadaya ini membuahkan sanksi tegas. Di samping bangunan penginapan, tim inspektorat turut mendapati keberadaan tiga unit kontainer di dalam kompleks lapas. Kendati kerangka kontainer tersebut terdaftar secara administratif sebagai Barang Milik Negara (BMN), pengisian perabot di dalamnya justru dikerjakan oleh para narapidana.
“Yang selanjutnya ada kontainer, ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz),” kata Rudi.
Temuan mencolok ini langsung berimbas fatal terhadap kelanjutan masa hukuman Indra Kenz. Pihak kementerian secara institusional telah mengirimkan surat rekomendasi resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar hak pembebasan bersyarat (PB) milik sang influencer dicabut seketika.
“Dan PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjenpas untuk ditarik kembali,” tegas Rudi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









