bukamata.id – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan angkat bicara terkait polemik harga sewa kios di Pasar Ciroyom, Kecamatan Andir. Polemik muncul setelah pedagang menyebut harga sewa di lapangan mencapai Rp15 juta hingga Rp33 juta per meter, sementara Farhan sebelumnya menyampaikan angka Rp12 juta per meter.
Farhan menegaskan, angka Rp12 juta per meter merupakan nilai minimum yang ditetapkan berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan telah disetujuinya sebagai KPM.
“Pasar Ciroyom berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik dan sudah disetujui oleh saya sebagai KPM, senilai Rp12 juta per meter minimum,” ujar Farhan saat ditemui di Jalan Jawa, Senin (5/10/2026).
Ia menjelaskan, nilai Rp12 juta per meter tersebut berlaku untuk masa sewa selama 20 tahun. Dengan demikian, pedagang yang memilih kios seluas 10 meter persegi akan membayar Rp120 juta untuk masa sewa tersebut.
“Rp12 juta per meter persegi itu untuk 20 tahun. Jadi, kalau Anda mau buka warung di sana, katakanlah luasnya 10 meter persegi, maka yang harus Anda bayar adalah Rp12 juta dikali 10, Rp120 juta,” katanya.
Namun, Farhan menyebut harga sewa setiap kios nantinya dapat berbeda karena terdapat koefisien berdasarkan tingkat strategis lokasi. Kios yang berada di bagian depan, belokan, tengah, maupun belakang memiliki nilai strategis yang berbeda.
“Ada nu di belokan, ada nu di payun, ada nu di tengah, di pengker. Itu koefisiennya berbeda-beda, itu namanya nilai strategis,” ucapnya.
Farhan juga menjelaskan, harga Rp12 juta per meter berlaku untuk kios pertama yang disewa pedagang. Pedagang tetap diperbolehkan menyewa lebih dari satu kios, tetapi harga untuk kios berikutnya akan dikenakan secara progresif sesuai perjanjian.
“Apakah boleh nggak saya beli dua? Mangga, tapi harga kedua ada progresifnya, yang ketiga juga demikian, kemudian dibuat sebuah perjanjian,” katanya.
Selain menyewa langsung dari Perumda Pasar Juara, pedagang juga diperbolehkan menyewakan kembali kiosnya kepada pedagang lain dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Menurut Farhan, mekanisme tersebut merupakan bagian dari pengelolaan properti. Namun, ia menegaskan Pemkot Bandung ingin memastikan tidak ada praktik pungutan liar dalam proses penyewaan kios.
“Bahwa ada orang yang nyewa, kemudian disewakan lagi, nah itu mesti dalam kerangka yang benar. Ada orang yang menjanjikan, ‘sok bayar ke saya, pokoknya pasti menang’ itu juga mau kita berantas,” ujarnya.
Farhan mengatakan lebih dari 200 kios di Pasar Ciroyom untuk sementara disegel karena terdapat indikasi pelanggaran. Penyegelan dilakukan dalam rangka proses penanganan dan pemeriksaan terkait dugaan pungutan tersebut.
Menurutnya, apabila terdapat pedagang yang menjadi korban pungli, mereka perlu memberikan keterangan secara terbuka mengenai pihak yang menerima pembayaran.
“Bagaimanapun juga itu barang bukti, sebagai barang bukti, kita mesti tanya dulu. Kan begini, kalau saya menjadi korban pungli, maka saya harus jujur mengatakan, saya bayar punglinya ke si A,” ucap Farhan.
Ia menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan aturan. Farhan juga melarang pegawai Pemerintah Kota Bandung terlibat dalam bisnis atau aktivitas penyewaan kios di Pasar Ciroyom.
“Saya memberikan larangan tegas kepada siapa pun pegawai Pemerintah Kota Bandung tidak boleh terlibat dalam bisnis tersebut. Kalau sampai ada yang terlibat, kita kasih tindakan keras,” ujarnya.
Sementara terkait pembayaran uang muka atau DP sebesar 20 persen, Farhan belum memberikan penjelasan lebih lanjut karena persoalan tersebut masuk dalam ranah teknis. Ia meminta pedagang berkoordinasi dengan Direksi Perumda Pasar Juara.
“Perumda yang melakukan pemberantasan pungli karena Perumda kan punya divisi pengamanan dan bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan. Pemkot nggak boleh terlalu terlibat. Itu gunanya ada manajemen BUMD,” katanya.
Farhan juga menyebut terkait oknum yang diduga melakukan pungutan sewa kios di Pasar Ciroyom, informasi lebih lanjut nantinya akan disampaikan secara langsung oleh aparat kepolisian.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









