bukamata.id – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan Pasar Ciroyom di Kecamatan Andir telah memiliki legalitas lahan berupa sertifikat. Sementara itu, proses perizinan revitalisasi pasar, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), masih berjalan.
Farhan mengatakan kelengkapan perizinan menjadi bagian yang terus diproses dalam revitalisasi Pasar Ciroyom. Manajemen Perumda Pasar Juara juga diminta memastikan aspek drainase dan pengelolaan sampah terpenuhi.
“Sedang dilaksanakan proses itu, sedang berjalan. Salah satu syarat yang kita berikan juga kepada manajemen PD Pasar adalah memastikan dua hal. Satu, drainasenya bagus, kedua harus punya titik pengelolaan sampah,” ujar Farhan saat ditemui di Jalan Jawa, Senin (5/10/2026).
Sementara dari sisi legalitas lahan, Farhan memastikan Pasar Ciroyom telah memiliki alas hak berupa sertifikat.
Ia menjelaskan, Pemkot Bandung sebelumnya melakukan evaluasi terhadap 37 aset pasar pada 2025. Dari evaluasi tersebut, ditemukan 14 aset pasar yang belum memiliki alas hak.
Pemkot Bandung kemudian berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Selama satu setengah tahun kita upayakan ke BPN. Dari 14 itu, 13 sudah punya alas hak. Hanya tinggal satu yang sedang antre untuk pengurusan alas hak,” kata Farhan.
Menurutnya, alas hak tersebut dapat berupa sertifikat Hak Milik, Hak Pakai, Hak Guna, maupun Hak Usaha. Saat ditanya mengenai status Pasar Ciroyom, Farhan memastikan pasar tersebut termasuk aset yang telah memiliki sertifikat.
“Termasuk Ciroyom. Ciroyom, Pasar Baru, itu sudah semua punya sertifikat sekarang,” ucapnya.
Penataan legalitas aset tersebut dilakukan di tengah rencana revitalisasi Pasar Ciroyom dan berbagai dinamika mengenai status aset serta perpanjangan hak pakai ruang dagang.
Revitalisasi Pasar Ciroyom sendiri menyasar lantai dasar seluas sekitar 9.000 meter persegi. Langkah tersebut disebut berkaitan dengan aspek keselamatan pedagang, menyusul hasil audit instalasi listrik yang menunjukkan hanya 27 persen instalasi dinyatakan laik.
Di sisi lain, sebanyak 70,2 persen ruang dagang di pasar tersebut disebut telah terjual hak pakainya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










