bukamata.id – Aparat Kepolisian Resor Cianjur sukses membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat tiga siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) sebagai korban prostitusi daring. Dalam tempo sepekan, para korban dilaporkan harus melayani hingga empat lelaki hidung belang. Akibat perbuatan keji ini, dua orang tersangka kini mendekam di tahanan dengan ancaman bui mencapai 15 tahun.
Pengungkapan kasus kelam ini bermula ketika aparat kepolisian menerima laporan mencurigakan mengenai aktivitas seorang remaja perempuan yang berulang kali keluar-masuk sebuah losmen di kawasan Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik langsung bergerak melakukan pengintaian dan penyisiran ke lokasi penginapan yang dimaksud. Kapolres Cianjur, AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, membeberkan detail penggerebekan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas pun langsung mendatangi lokasi hotel yang diduga dijadikan lokasi penginapan tersebut,” ujar dia, Senin (5/10/2026).
Saat petugas melakukan pengecekan mendadak ke dalam salah satu kamar hotel, didapati seorang pria dewasa berinisial CC (32) tengah berbuat cabul dengan seorang remaja berusia 15 tahun. Petugas tanpa buang waktu langsung mengamankan keduanya.
“Kami langsung amankan pria tersebut serta gadis yang bersamanya,” kata dia.
Hasil interogasi mendalam mengungkap fakta baru bahwa korban belia itu ternyata dijajakan oleh seorang muncikari berinisial AM (25). Tidak berhenti pada satu korban, sindikat ini ternyata juga memperdagangkan dua anak gadis lain di bawah umur melalui platform digital.
“Akhirnya kami ringkus AM, serta juga mendapati ada dua gadis lainnya. Jadi total ada tiga gadis yang dijadikan PSK online oleh AM,” kata dia.
Berdasarkan catatan penyidik, praktik perdagangan manusia ini telah dijalankan sindikat tersebut selama tiga bulan terakhir. Dalam sepekan, setiap korban dipaksa melayani dua hingga empat pria pemesan yang dikendalikan oleh tersangka AM.
Tarif yang dipatok untuk sekali kencan bervariasi, mulai dari Rp250.000 hingga menembus angka Rp1.000.000. Dari tarif tersebut, pelaku menyunat seperempat bagian sebagai keuntungan pribadi.
“Dari tarif tersebut, AM mendapatkan uang bagian sebesar 25 persen. Selebihnya diberikan pada gadis-gadis muda tersebut,” kata dia.
Pihak kepolisian menyatakan pengembangan kasus masih terus berjalan guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain yang belum terdata dalam jaringan TPPO ini.
“Masih kami dalami, kemungkinan ada korban lainnya,” kata dia.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Bagus Panuntun, mengonfirmasi status sosial para korban yang ternyata masih tercatat sebagai pelajar aktif di tingkat SMA wilayah Cianjur.
“Mereka masih berstatus pelajar aktif. Bukan anak putus sekolah. Tapi sekolahnya dimana masih kami dalami,” kata dia.
Guna memulihkan kondisi psikologis para korban, kepolisian telah berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait untuk memberikan pendampingan intensif.
“Kami serahkan (korban) juga pada instansi terkait, untuk mendapatkan pendampingan dan pembinaan,” kata dia.
Atas perbuatannya, muncikari berinisial AM dijerat dengan Pasal 455 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, pria berinisial CC juga dijerat dengan pasal berlapis terkait persetubuhan anak di bawah umur serta UU Pemberantasan TPPO.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.
“Untuk CC ini juga terancam hukuman pidana lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terlebih kaitan dengan TPPO,” tutupnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










