bukamata.id – Skandal yang mendera Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, akhirnya menemui babak baru dalam penjelasan resmi tingkat tinggi institusi negara. Polemik bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan oleh lembaga pengawas pelayanan publik, yang berujung pada penjatuhan sanksi tegas penonaktifan terhadap jajaran pimpinan puncak di rutan tersebut.
Merespons polemik barang-barang temuan yang sempat viral, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, blak-blakan membeberkan hasil investigasi awal terkait kepemilikan minuman beralkohol di dalam area pengurungan.
Dalam forum rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (28/9/2026), Mashudi mengklarifikasi bahwa deretan fasilitas mewah beserta minuman keras yang ditemukan petugas pengawas merupakan barang pribadi milik pejabat internal lapas.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, TV, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, kulkas berisi tiga botol wiski dan satu botol bir merupakan barang pribadi milik Kasi Kamtib,” kata Mashudi.
Selain menguak kepemilikan tiga botol wiski serta satu botol bir tersebut, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga telah menerjunkan tim khusus guna menelusuri dugaan adanya akses ilegal atau yang kerap disebut sebagai “jalur tikus” di sekeliling dinding penjara. Dari hasil investigasi lapangan, Mashudi memastikan bahwa isu tersebut tidak berdasar karena topografi bangunan dikelilingi oleh batas alam berupa aliran Sungai Ciliwung.
“Terkait dugaan jalur tikus, berdasarkan pemeriksaan dan pengecekan langsung di lokasi tidak ditemukan adanya jalur tikus, lokasi tersebut dikelilingi oleh aliran sungai Ciliwung,” ujarnya.
Buntut Temuan Ombudsman, Lima Pejabat Lapas Cibinong Dicopot
Sebelumnya, riuhnya temuan sidak tersebut langsung direspons cepat oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di bawah komando Menteri Agus Andrianto. Sebagai langkah awal penegakan disiplin, instansi pemerintah tersebut memutuskan untuk langsung merumahkan lima pejabat struktural penting di Lapas Cibinong.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, yang memimpin langsung investigasi lapangan di lokasi pada Sabtu (26/9/2026), menyatakan bahwa pencopotan massal ini dilakukan demi kepentingan pemeriksaan mendalam terkait temuan yang dibeberkan oleh Ombudsman.
“Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman,” jelas Rudi kepada wartawan di lokasi.
Adapun kelima pejabat struktural yang resmi dinonaktifkan meliputi Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasibinadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasikamtib), serta Kepala Urusan Umum yang membidangi urusan inventaris barang milik negara. Seluruh pejabat tersebut dinilai paling bertanggung jawab atas kelalaian pengawasan di area institusi pemasyarakatan.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara,” ujar Rudi.
Ke depan, Kemenimipas memastikan proses investigasi internal akan berjalan transparan tanpa kompromi guna menegakkan kode etik serta aturan kedinasan yang berlaku bagi seluruh pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran wewenang.
“Kita akan selidiki semuanya. Arahan pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas. Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan, dan sampai hari ini,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










