bukamata.id – Sebanyak 13 kios pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Cihapit, tepatnya di depan Polsek Bandung Wetan, dibongkar secara mandiri oleh para pemiliknya.
Pembongkaran dilakukan setelah Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, memberikan imbauan terkait keberadaan bangunan semi permanen yang berdiri di atas trotoar.
Lurah Cihapit Yoga Hananto mengatakan, pembongkaran mandiri tersebut merupakan tindak lanjut dari imbauan yang sebelumnya disampaikan kepada para pemilik kios.
“Total jumlah kios yang saat ini dibongkar mandiri ada 13. Sebelumnya, saya sebagai lurah telah menyampaikan imbauan bahwa para pedagang tidak boleh membuat bangunan semi permanen sesuai dengan aturan yang ada dalam Perda,” ujar Yoga.
Menurut Yoga, imbauan telah disampaikan beberapa hari sebelumnya dan mendapat respons positif dari para pedagang. Proses pembongkaran pun berlangsung aman dan kondusif.
“Alhamdulillah berjalan aman, kondusif, dan semua pedagang menerima serta bersepakat untuk menaati aturan,” katanya.
Ia menjelaskan, salah satu perhatian pemerintah kelurahan adalah keberadaan kios semi permanen yang berdiri di atas trotoar. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk berdagang dengan catatan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Untuk ke depannya saya mengimbau untuk berdagang dengan cara bongkar pasang, yaitu tidak semi permanen dan juga tidak mengganggu pejalan kaki,” jelasnya.
Pembongkaran tersebut turut mendapat dukungan dari pengurus RT, RW, dan masyarakat sekitar. Yoga menyebut keberadaan bangunan semi permanen sebelumnya membuat kawasan terlihat kurang tertata.
Dengan pembongkaran tersebut, kawasan Cihapit diharapkan menjadi lebih bersih, tertata, dan nyaman, termasuk bagi wisatawan yang berkunjung.
“Dengan adanya pembongkaran ini diharapkan ketika nanti kembali berdagang, kawasan menjadi lebih indah dan wisatawan nyaman ketika berkunjung ke wilayah Cihapit,” ujarnya.
Yoga menuturkan, setelah pembongkaran, para pedagang diharapkan tetap menjalankan aktivitas usaha dengan mematuhi aturan, khususnya menggunakan konsep lapak bongkar pasang dan tidak mengganggu pejalan kaki.
Kelurahan Cihapit juga akan melanjutkan imbauan ke sejumlah titik lain yang masih terdapat kios semi permanen. Beberapa pemilik kios di lokasi tersebut disebut telah menyatakan kesediaan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Kami berharap masyarakat tetap menaati aturan yang ada. Boleh berjualan, asal sesuai aturan, yaitu berangkat bersih, pulang bersih,” tutur Yoga.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










