Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jadwal Lengkap Puasa Idul Adha 2026, Ini Versi Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU!

Selasa, 19 Mei 2026 04:00 WIB

Viral ‘Video Guru Bahasa Inggris vs Murid’ 6 Menit, Picu Pencarian Massif hingga Muncul Dugaan Rekayasa dan Link Berbahaya

Selasa, 19 Mei 2026 03:00 WIB

Video Tukang Cilok Viral di Medsos, Link Diburu Netizen!

Selasa, 19 Mei 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jadwal Lengkap Puasa Idul Adha 2026, Ini Versi Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU!
  • Viral ‘Video Guru Bahasa Inggris vs Murid’ 6 Menit, Picu Pencarian Massif hingga Muncul Dugaan Rekayasa dan Link Berbahaya
  • Video Tukang Cilok Viral di Medsos, Link Diburu Netizen!
  • Link Video Viral Guru Bahasa Inggris vs Murid Part 2 Lebih Hot? Hati-hati Jebakan!
  • Jangan Main Bongkar Saja, Besok Kami Makan Apa? Jerit PKL Cicadas Terdampak Proyek BRT Jabar
  • Video Viral Guru Bahasa Inggris dan Murid Kembali Heboh, Link ‘Full 6 Menit’ Jadi Sorotan
  • Rumor Transfer Liga 1: Persija dan Persib Saling Sikut Berburu Tanda Tangan Mariano Peralta
  • Detik-Detik Menegangkan di Parepare: Persib Menang, Adam Alis Ungkap Fakta Mengejutkan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 19 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kabar Baik! Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang hingga 20 Januari

By SusanaKamis, 16 Januari 2025 15:30 WIB2 Mins Read
Jadwal pendaftaran CPNS
Ilustrasi PPPK. Foto ilustrasi: ANTARA
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II hingga 20 Januari 2025.

Perpanjangan ini dilakukan untuk memberi kesempatan lebih luas bagi tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) untuk mengikuti seleksi.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bekerja sama dengan BKN dan Kementerian Dalam Negeri terus berupaya mendorong komitmen para pimpinan daerah untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa pemerintah telah membuka peluang bagi tenaga non-ASN untuk ikut dalam seleksi PPPK tahun 2024.

Menurutnya, pemerintah dan DPR RI memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Baca Juga:  Inilah 7 Jabatan yang Bisa Diisi Melalui PPPK Paruh Waktu, Siap Berkarier?

“Pemerintah bersama DPR RI berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN yang terdata di database BKN. Oleh karena itu, seleksi PPPK tahap II ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” tegas Rini, dikutip dari laman resmi PANRB, Kamis (16/1/2025).

Perpanjangan pendaftaran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri PANRB No. 15/2025.

“Kami memberikan kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk mendaftar menjadi PPPK,” ujar Rini.

Rini juga mengimbau agar seluruh pimpinan instansi pemerintah menyebarkan informasi ini. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi diharapkan memastikan bahwa seluruh tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN bisa mengikuti seleksi dan mendaftar sebagai ASN.

Baca Juga:  Sekda Herman Apresiasi Peran Guru dalam Peringatan Hari Guru Nasional 2024

Perpanjangan waktu ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Pemerintah bersama DPR telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Selain itu, pemerintah memastikan agar PPK di instansi pemerintah pusat dan daerah dapat mengangkat tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap II menjadi PPPK atau PPPK paruh waktu.

Instansi pemerintah juga diminta untuk memastikan data sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua untuk empat jabatan pelaksana yang tersedia.

Pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada posisi Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, atau Penata Layanan Operasional.

Baca Juga:  DPD RI Kunjungi Pemkot Bandung Bahas Penyelesaian Masalah Non-ASN

Tenaga non-ASN yang memenuhi syarat untuk mendaftar pada seleksi tahap II adalah mereka yang terdata dalam database BKN namun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I, TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS 2024, yang belum melamar pada seleksi ASN, yang memenuhi syarat administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK Tahap I, dan yang memenuhi syarat administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS 2024.

“Kami mengimbau calon pelamar untuk proaktif berkoordinasi dengan pengelola SDM di instansi pemerintah pusat/daerah dan segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas waktu penutupan pendaftaran,” tegas Rini.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

diperpanjang PANRB Pendaftaran PPPK Rini Widyantini tahap II
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jadwal Lengkap Puasa Idul Adha 2026, Ini Versi Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU!

Jangan Main Bongkar Saja, Besok Kami Makan Apa? Jerit PKL Cicadas Terdampak Proyek BRT Jabar

Heboh Sosok Sambo di Bali! Bukan Polisi, Tapi Kerjaan Seharinya Jauh Lebih Bikin Merinding!

Tragis! Pria Hanyut di Sungai Cikapundung Ditemukan Tewas di Batujajar

Bikin Malu Tuan Rumah! Peselancar Putri Indonesia Ini Cetak Rekor yang Belum Pernah Ada!

Klarifikasi Atau Settingan? Misteri Pria Gondrong Demo Pati di Kantor Intel Kodim!

Terpopuler
  • Link Asli Video Viral? Guru Vs Murid Durasi 6 Menit Bikin Penasaran Publik
  • Dicari Link Full 6 Menit, Video Guru Bahasa Inggris Ini Justru Bikin Publik Curiga
  • Video 6 Menit Guru Bahasa Inggris Viral di TikTok dan X, Ternyata Banyak Kejanggalan
  • Link Video Viral Skandal Guru Bahasa Inggris vs Murid, Benarkah Ada Kelanjutannya?
  • Adu Mekanik di Bursa Transfer: Persib Tantang Klub Yunani Demi Amankan Tanda Tangan Bintang Brasil
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.