bukamata.id – Pemerintah resmi memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II hingga 20 Januari 2025.
Perpanjangan ini dilakukan untuk memberi kesempatan lebih luas bagi tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) untuk mengikuti seleksi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bekerja sama dengan BKN dan Kementerian Dalam Negeri terus berupaya mendorong komitmen para pimpinan daerah untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa pemerintah telah membuka peluang bagi tenaga non-ASN untuk ikut dalam seleksi PPPK tahun 2024.
Menurutnya, pemerintah dan DPR RI memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
“Pemerintah bersama DPR RI berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN yang terdata di database BKN. Oleh karena itu, seleksi PPPK tahap II ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” tegas Rini, dikutip dari laman resmi PANRB, Kamis (16/1/2025).
Perpanjangan pendaftaran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri PANRB No. 15/2025.
“Kami memberikan kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk mendaftar menjadi PPPK,” ujar Rini.
Rini juga mengimbau agar seluruh pimpinan instansi pemerintah menyebarkan informasi ini. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi diharapkan memastikan bahwa seluruh tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN bisa mengikuti seleksi dan mendaftar sebagai ASN.
Perpanjangan waktu ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Pemerintah bersama DPR telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Selain itu, pemerintah memastikan agar PPK di instansi pemerintah pusat dan daerah dapat mengangkat tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap II menjadi PPPK atau PPPK paruh waktu.
Instansi pemerintah juga diminta untuk memastikan data sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua untuk empat jabatan pelaksana yang tersedia.
Pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada posisi Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, atau Penata Layanan Operasional.
Tenaga non-ASN yang memenuhi syarat untuk mendaftar pada seleksi tahap II adalah mereka yang terdata dalam database BKN namun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I, TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS 2024, yang belum melamar pada seleksi ASN, yang memenuhi syarat administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK Tahap I, dan yang memenuhi syarat administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS 2024.
“Kami mengimbau calon pelamar untuk proaktif berkoordinasi dengan pengelola SDM di instansi pemerintah pusat/daerah dan segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas waktu penutupan pendaftaran,” tegas Rini.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










