Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bursa Transfer Memanas! Persib Bandung Dikabarkan Kunci Kesepakatan dengan Striker Tajam Asal Brasil

Sabtu, 2 Mei 2026 16:50 WIB

Heboh Video ‘Skandal Moral’ Amien Rais Raib: Istana Bereaksi, Partai Ummat Sebut ‘Offside’

Sabtu, 2 Mei 2026 15:41 WIB

Klarifikasi Panas! Marc Klok Bantah Tuduhan Rasisme Terhadap Henry Doumbia di Laga Persib vs Bhayangkara FC

Sabtu, 2 Mei 2026 15:20 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bursa Transfer Memanas! Persib Bandung Dikabarkan Kunci Kesepakatan dengan Striker Tajam Asal Brasil
  • Heboh Video ‘Skandal Moral’ Amien Rais Raib: Istana Bereaksi, Partai Ummat Sebut ‘Offside’
  • Klarifikasi Panas! Marc Klok Bantah Tuduhan Rasisme Terhadap Henry Doumbia di Laga Persib vs Bhayangkara FC
  • Perkuat Warisan Lokal, DPRD Jabar Konsultasi ke Menteri Kebudayaan Terkait Raperda Baru
  • Bikin Haru! Aksi Teller Bank bjb Fasih Bahasa Isyarat Layani Nasabah Spesial, Warganet Angkat Jempol
  • Netizen Dukung TNI, Pro-Kontra Penertiban Rumah Dinas yang Ditempati Anak Cucu
  • Nihil Korban Jiwa, Proyek PLTA Upper Cisokan Diterjang Longsor Saat Pekerja Libur
  • Menuju Akreditasi Unggul, Prodi KPI UIN Bandung Tuntaskan Asesmen Lapangan LAMSPAK
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 2 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Lulusan PPPK 2024 Dapat Gaji 100 Persen di Awal, Begini Perbedaannya dengan CPNS

By SusanaKamis, 30 Januari 2025 15:15 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – PPPK 2024 memiliki perbedaan signifikan dengan CPNS terkait besaran gaji yang diterima di awal pengangkatan setelah lulus seleksi CASN.

Lulusan PPPK 2024 langsung menerima gaji 100 persen, sementara CPNS hanya menerima gaji sebesar 80 persen pada awal pengangkatan. Gaji CPNS baru akan menjadi 100 persen setelah mereka ditetapkan sebagai PNS.

Proses pengangkatan CPNS menjadi PNS juga tergolong lebih panjang dibandingkan dengan PPPK. CPNS harus menjalani masa percobaan atau masa prajabatan selama satu tahun, sesuai dengan Pasal 34 Ayat 1 PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Selain itu, CPNS juga wajib mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) sebelum resmi ditetapkan sebagai PNS.

Jika CPNS lulus mengikuti Latsar, mereka akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PNS. Setelah menerima SK tersebut, gaji pokok CPNS akan menjadi 100 persen.

Baca Juga:  Masih Dibuka! Ini Langkah-langkah Pendaftaran PPPK Tahap II

Berbeda dengan CPNS, tahapan orientasi untuk PPPK lebih singkat. Setelah lulus seleksi PPPK, pegawai yang bersangkutan langsung menerima gaji 100 persen. PPPK juga wajib mengikuti orientasi, tetapi durasi pelatihan lebih singkat dibandingkan dengan CPNS.

Gaji PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Berikut adalah daftar gaji PPPK 2024 berdasarkan golongan sesuai Perpres tersebut:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Baca Juga:  Pendaftaran PPPK Tahap II Berakhir 15 Januari 2025, Segera Daftar!

Itulah daftar gaji PPPK 2024 berdasarkan golongan sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

CPNS gaji PNS PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Heboh Video ‘Skandal Moral’ Amien Rais Raib: Istana Bereaksi, Partai Ummat Sebut ‘Offside’

Perkuat Warisan Lokal, DPRD Jabar Konsultasi ke Menteri Kebudayaan Terkait Raperda Baru

Netizen Dukung TNI, Pro-Kontra Penertiban Rumah Dinas yang Ditempati Anak Cucu

Nihil Korban Jiwa, Proyek PLTA Upper Cisokan Diterjang Longsor Saat Pekerja Libur

Menuju Akreditasi Unggul, Prodi KPI UIN Bandung Tuntaskan Asesmen Lapangan LAMSPAK

Bansos PKH dan BPNT 2026 Belum Cair, Ini Fakta Terbaru dan Jadwalnya

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.