Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Update OB54C Resmi Hadir! Ini Cara Klaim Kode Redeem FF 19 Juni 2026 Sebelum Hangus

Jumat, 19 Juni 2026 17:07 WIB

Topeng Normalitas sang Buronan: Membaca Kelihaian Pelaku Penyekap Wanita Bandung yang Licin dari Kepungan Polisi

Jumat, 19 Juni 2026 16:34 WIB

Pemain Persib Ini Ternyata Jagokan Portugal Selain Brasil, Alasannya Bikin Kagum

Jumat, 19 Juni 2026 16:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Update OB54C Resmi Hadir! Ini Cara Klaim Kode Redeem FF 19 Juni 2026 Sebelum Hangus
  • Topeng Normalitas sang Buronan: Membaca Kelihaian Pelaku Penyekap Wanita Bandung yang Licin dari Kepungan Polisi
  • Pemain Persib Ini Ternyata Jagokan Portugal Selain Brasil, Alasannya Bikin Kagum
  • Pemadaman PLN Bikin Traffic Light Bandung Lumpuh, Ini Dampaknya
  • Viral di Media Sosial Video Full Durasi, Siapa Sebenarnya Cut Salwa? Ini Faktanya
  • Detik-detik Mencekam Ojol Diburu Begal Bersenjata di Lengkong, Korban Luka Parah!
  • Pikiran yang Anggun, Keberanian yang Tajam: Mengenal Lebih Dekat Fatimah Azzahra, Singa Intelektual dari Salemba
  • Tragedi di Tengah Pesta Gol! Kaki Ismael Kone Diduga Patah Usai Tekel Brutal Lawan Qatar
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 19 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Lulusan PPPK 2024 Dapat Gaji 100 Persen di Awal, Begini Perbedaannya dengan CPNS

By SusanaKamis, 30 Januari 2025 15:15 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – PPPK 2024 memiliki perbedaan signifikan dengan CPNS terkait besaran gaji yang diterima di awal pengangkatan setelah lulus seleksi CASN.

Lulusan PPPK 2024 langsung menerima gaji 100 persen, sementara CPNS hanya menerima gaji sebesar 80 persen pada awal pengangkatan. Gaji CPNS baru akan menjadi 100 persen setelah mereka ditetapkan sebagai PNS.

Proses pengangkatan CPNS menjadi PNS juga tergolong lebih panjang dibandingkan dengan PPPK. CPNS harus menjalani masa percobaan atau masa prajabatan selama satu tahun, sesuai dengan Pasal 34 Ayat 1 PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Selain itu, CPNS juga wajib mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) sebelum resmi ditetapkan sebagai PNS.

Jika CPNS lulus mengikuti Latsar, mereka akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PNS. Setelah menerima SK tersebut, gaji pokok CPNS akan menjadi 100 persen.

Baca Juga:  Tunjangan Pejabat Jabar Selangit di Tengah Ekonomi Rakyat Sulit, Pakar Desak Evaluasi dan Transparan

Berbeda dengan CPNS, tahapan orientasi untuk PPPK lebih singkat. Setelah lulus seleksi PPPK, pegawai yang bersangkutan langsung menerima gaji 100 persen. PPPK juga wajib mengikuti orientasi, tetapi durasi pelatihan lebih singkat dibandingkan dengan CPNS.

Baca Juga:  Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Panduan Lengkap Pendaftaran dan Prosesnya

Gaji PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Berikut adalah daftar gaji PPPK 2024 berdasarkan golongan sesuai Perpres tersebut:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Baca Juga:  Dibuka 68 Formasi, Inilah Syarat dan Cara Pendaftaran CPNS Kemenag 2023

Itulah daftar gaji PPPK 2024 berdasarkan golongan sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

CPNS gaji PNS PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Topeng Normalitas sang Buronan: Membaca Kelihaian Pelaku Penyekap Wanita Bandung yang Licin dari Kepungan Polisi

Padam Listrik

Pemadaman PLN Bikin Traffic Light Bandung Lumpuh, Ini Dampaknya

Begal

Detik-detik Mencekam Ojol Diburu Begal Bersenjata di Lengkong, Korban Luka Parah!

Pikiran yang Anggun, Keberanian yang Tajam: Mengenal Lebih Dekat Fatimah Azzahra, Singa Intelektual dari Salemba

Padam Listrik

Pemadaman Listrik Bandung 19 Juni 2026, Ini Daftar Wilayah Terdampak PLN UP3

Kasus Pembunuhan Sadis Paoman Memasuki Babak Akhir, Ririn Terancam Dieksekusi Mati

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.