bukamata.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan kebijakan baru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang memberikan kesempatan bagi mereka yang gagal dalam seleksi CPNS 2024, namun dengan syarat tertentu.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa tidak semua tenaga honorer yang gagal dalam seleksi CPNS 2024 akan otomatis menjadi PPPK Paruh Waktu.
Hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak mengikutinya.
Dalam siaran resminya yang disampaikan melalui kanal YouTube Kemenpan RB pada Rabu (29/1/2025), Aba Subagja mengungkapkan beberapa syarat penting untuk bisa masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu.
Berikut ini adalah rincian ketentuannya:
Prioritas untuk Peserta yang Terdaftar dalam Database BKN
Salah satu syarat utama untuk menjadi PPPK Paruh Waktu adalah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Peserta yang sudah mengikuti seleksi CPNS sebelumnya dan tercatat dalam database BKN akan mendapatkan prioritas utama untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Bagi mereka yang sudah masuk dalam database BKN, mereka akan mendapatkan kesempatan lebih besar untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba Subagja.
Peserta Seleksi Tahap 1 yang Tidak Lulus Karena Tidak Ada Formasi Masih Bisa Jadi PPPK
Peserta yang sudah mengikuti seleksi CPNS tahap pertama tetapi gagal bukan karena tidak memenuhi nilai ambang batas, melainkan karena tidak ada formasi yang sesuai, tetap bisa menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Mereka sudah mengikuti seleksi, meskipun akhirnya tidak mendapatkan formasi,” jelas Aba Subagja.
Peserta yang Tidak Terdaftar di Database BKN Tidak Dapat Ikut Seleksi PPPK Paruh Waktu
Peserta yang tidak terdaftar dalam database BKN tidak dapat mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu.
“Kalau saya bukan dalam database, kemudian ikut seleksi CPNS, apakah bisa ikut tahap 2? Tidak bisa, karena dia bukan dalam database BKN,” tegas Aba Subagja.
Peserta CPNS yang Gugur di SKD atau SKB Bisa Langsung Jadi PPPK Paruh Waktu
Bagi peserta yang sudah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam rekrutmen CPNS tetapi tidak lolos, mereka tetap bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tanpa perlu mengikuti seleksi ulang.
“Bagi yang terdaftar di database BKN dan gugur di SKD atau SKB, mereka langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” tandasnya.
Dengan kebijakan ini, Kemenpan RB berharap dapat memberi kesempatan lebih luas bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk tetap berkontribusi dalam pemerintahan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini