bukamata.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung menjadi sorotan pada Jumat (9/1/2026). Dalam agenda praperadilan yang digelar itu, tim kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, membeberkan fakta-fakta yang dinilai krusial dan berpotensi menggugurkan proses penyidikan yang tengah berjalan. Fokus utama mereka tertuju pada satu dokumen penting: Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Di hadapan majelis hakim, kuasa hukum dari BRAM & CO menyampaikan bahwa proses persidangan telah berjalan secara lengkap dan terbuka. Seluruh tahapan dilalui, mulai dari penyampaian jawaban pihak termohon, pemeriksaan alat bukti tertulis, keterangan saksi, hingga pendapat para ahli hukum. Namun, dari rangkaian tersebut, satu dokumen yang seharusnya menjadi fondasi penyidikan justru tidak pernah muncul.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif semata. “Ini bukan soal tidak dikirimkan, tapi SPDP itu tidak pernah ada sejak awal,” ujarnya.
Klaim tersebut, menurut mereka, diperkuat oleh fakta persidangan. SPDP disebut tidak tercantum dalam daftar alat bukti yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung selaku termohon. Padahal, puluhan dokumen telah diserahkan dalam proses pembuktian.
“Jangankan diserahkan ke klien kami atau pihak terkait, di dalam daftar bukti termohon pun SPDP tidak ada. Dari puluhan alat bukti yang mereka ajukan, satu pun tidak mencantumkan SPDP. Ini fakta persidangan yang tidak bisa dipungkiri,” jelasnya.
Kuasa hukum menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip dasar hukum acara pidana serta putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan penerbitan SPDP sebagai syarat formil dimulainya penyidikan. Tanpa SPDP, seluruh proses lanjutan dinilai kehilangan legitimasi hukum.
Pandangan tersebut juga mengemuka dalam sidang pembuktian melalui keterangan para ahli. Tiga ahli hukum yang dihadirkan—dua dari pihak pemohon dan satu dari pihak termohon—menyampaikan pendapat senada terkait posisi vital SPDP dalam sistem peradilan pidana.
“Para ahli sepakat, kalau SPDP tidak ada, maka prosesnya cacat secara formal dan cacat secara yuridis. Artinya, semua tindakan hukum sejak awal tidak memiliki dasar yang sah,” tegasnya.
Menanggapi pernyataan pihak Kejaksaan yang menyebut SPDP sebenarnya telah ada, tim kuasa hukum kembali menantang klaim tersebut untuk dibuktikan secara konkret. Menurut mereka, selama persidangan berlangsung, tidak satu pun bukti yang menunjukkan keberadaan dokumen dimaksud.
“Kalau hari ini masih ada yang mengklaim SPDP itu ada, silakan buktikan. Faktanya, di persidangan tidak pernah dihadirkan. Dari 48 bukti yang diajukan, SPDP itu nihil,” paparnya.
Dengan seluruh fakta, keterangan ahli, dan alat bukti yang terungkap di persidangan, tim kuasa hukum menyatakan telah menjalankan upaya praperadilan secara maksimal. Mereka menegaskan bahwa keputusan kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
“Kami sudah membuktikan permohonan kami secara maksimal, baik melalui bukti, saksi, maupun ahli. Kini kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Apapun putusannya nanti, fakta persidangan sudah sangat terang,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










