Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Banjir Konten UGC dari Brand Team,yang Dijual Produk apa Kisah Palsu?

Sabtu, 27 Juni 2026 09:31 WIB

Kisah Oma Grace: Menangis di Depan Kamera, Melawan Kekejaman Cyberbullying dengan Doa

Sabtu, 27 Juni 2026 09:22 WIB

Sejarah Baru di Boston! Ousmane Dembele Catat Rekor Hattrick Tercepat Piala Dunia dalam 72 Tahun Terakhir

Sabtu, 27 Juni 2026 09:08 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Banjir Konten UGC dari Brand Team,yang Dijual Produk apa Kisah Palsu?
  • Kisah Oma Grace: Menangis di Depan Kamera, Melawan Kekejaman Cyberbullying dengan Doa
  • Sejarah Baru di Boston! Ousmane Dembele Catat Rekor Hattrick Tercepat Piala Dunia dalam 72 Tahun Terakhir
  • Gacha Pemain Bintang! Klaim Kode Redeem EA Sports FC Mobile Terbaru Sabtu 27 Juni 2026, Banjir Gems dan Pack Gratis
  • Jadwal Piala Dunia 2026 Minggu 28 Juni: Argentina, Inggris dan Portugal Siap Tempur!
  • Resmi! Getty Images Gandeng OpenAI, ChatGPT Kini Bakal Tampilkan Gambar Berlisensi
  • Jangan Lewatkan! Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026 Hari Ini dan Link Live Streaming Resmi
  • Siapa Cepat Dia Dapat! Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 27 Juni 2026, Amankan Token SG2 dan Bundle Langka
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 27 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Fakta Sidang Praperadilan Terungkap, SPDP Kasus Wakil Wali Kota Bandung Erwin Dipertanyakan

By Aga GustianaSabtu, 10 Januari 2026 14:45 WIB3 Mins Read
Tim Kuasa Hukum Erwin. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung menjadi sorotan pada Jumat (9/1/2026). Dalam agenda praperadilan yang digelar itu, tim kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, membeberkan fakta-fakta yang dinilai krusial dan berpotensi menggugurkan proses penyidikan yang tengah berjalan. Fokus utama mereka tertuju pada satu dokumen penting: Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Di hadapan majelis hakim, kuasa hukum dari BRAM & CO menyampaikan bahwa proses persidangan telah berjalan secara lengkap dan terbuka. Seluruh tahapan dilalui, mulai dari penyampaian jawaban pihak termohon, pemeriksaan alat bukti tertulis, keterangan saksi, hingga pendapat para ahli hukum. Namun, dari rangkaian tersebut, satu dokumen yang seharusnya menjadi fondasi penyidikan justru tidak pernah muncul.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif semata. “Ini bukan soal tidak dikirimkan, tapi SPDP itu tidak pernah ada sejak awal,” ujarnya.

Klaim tersebut, menurut mereka, diperkuat oleh fakta persidangan. SPDP disebut tidak tercantum dalam daftar alat bukti yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung selaku termohon. Padahal, puluhan dokumen telah diserahkan dalam proses pembuktian.

Baca Juga:  Chat ‘Pendopo’ Buka Peran Wali Kota Bandung Farhan, Kuasa Hukum Erwin Pertanyakan Status Tersangka

“Jangankan diserahkan ke klien kami atau pihak terkait, di dalam daftar bukti termohon pun SPDP tidak ada. Dari puluhan alat bukti yang mereka ajukan, satu pun tidak mencantumkan SPDP. Ini fakta persidangan yang tidak bisa dipungkiri,” jelasnya.

Kuasa hukum menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip dasar hukum acara pidana serta putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan penerbitan SPDP sebagai syarat formil dimulainya penyidikan. Tanpa SPDP, seluruh proses lanjutan dinilai kehilangan legitimasi hukum.

Baca Juga:  Bagai Pedang Bermata Dua, Media Sosial Bisa Jerat Pengguna ke Ranah Hukum

Pandangan tersebut juga mengemuka dalam sidang pembuktian melalui keterangan para ahli. Tiga ahli hukum yang dihadirkan—dua dari pihak pemohon dan satu dari pihak termohon—menyampaikan pendapat senada terkait posisi vital SPDP dalam sistem peradilan pidana.

“Para ahli sepakat, kalau SPDP tidak ada, maka prosesnya cacat secara formal dan cacat secara yuridis. Artinya, semua tindakan hukum sejak awal tidak memiliki dasar yang sah,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan pihak Kejaksaan yang menyebut SPDP sebenarnya telah ada, tim kuasa hukum kembali menantang klaim tersebut untuk dibuktikan secara konkret. Menurut mereka, selama persidangan berlangsung, tidak satu pun bukti yang menunjukkan keberadaan dokumen dimaksud.

Baca Juga:  Kejari Tegaskan Tak Ada OTT, Wakil Wali Kota Bandung Hanya Diperiksa sebagai Saksi

“Kalau hari ini masih ada yang mengklaim SPDP itu ada, silakan buktikan. Faktanya, di persidangan tidak pernah dihadirkan. Dari 48 bukti yang diajukan, SPDP itu nihil,” paparnya.

Dengan seluruh fakta, keterangan ahli, dan alat bukti yang terungkap di persidangan, tim kuasa hukum menyatakan telah menjalankan upaya praperadilan secara maksimal. Mereka menegaskan bahwa keputusan kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

“Kami sudah membuktikan permohonan kami secara maksimal, baik melalui bukti, saksi, maupun ahli. Kini kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Apapun putusannya nanti, fakta persidangan sudah sangat terang,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kasus erwin Kejari Bandung praperadilan bandung sidang PN Bandung spdp Wakil Wali Kota Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tegas! Tak Ada Toleransi untuk Pelaku Kasus Penganiayaan di Bandung

Depan Umum Dihantam, Di Ruang Tertutup Disekap 3 Tahun: Ada Apa dengan Pria-pria Ini?

Tangis Penyesalan Taufik Hidayat? Tersangka Penganiayaan YTR Akhirnya Minta Maaf

Adik Cacat Seumur Hidup, Keluarga Korban YTR Tolak Permintaan Maaf Taufik Hidayat!

Pelecehan Seksual

Kisah Pilu Siswi SD di Sukabumi, Alami Trauma Berat Usai Diperkosa Teman Sebaya

Bandara Kertajati Bakal Diambil Alih Kemenhan, Bagaimana Nasib Utang Pemprov Jabar?

Terpopuler
  • Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Viral! Video ‘Handuk Putih Ibu dan Anak’ Bikin Netizen Penasaran, Ini Faktanya
  • Cut Salwa Jadi Trending Topic, Benarkah Ada Video 10 Menit? Ini Fakta yang Terungkap
  • Jangan Klik Link Ini! Tren Viral TikTok ‘Handuk Putih’ Picu Ancaman Phishing Serius
  • Api Mendadak Berkobar di RM Tamagochi Bandung, Diduga Berawal dari Meja Konsumen
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.