Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kabar Kim Jong-un Meninggal Viral, Benarkah Pemimpin Korea Utara Telah Tiada?

Selasa, 20 Oktober 2026 15:11 WIB

3.248 Personel Gabungan Amankan Demo Bandung, Ini Titik Pengamanan Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 14:49 WIB

Igor Tolic Ingin Marc Klok Bertahan, Sang Kapten Tunggu Kabar Baik Persib

Selasa, 20 Oktober 2026 14:38 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kabar Kim Jong-un Meninggal Viral, Benarkah Pemimpin Korea Utara Telah Tiada?
  • 3.248 Personel Gabungan Amankan Demo Bandung, Ini Titik Pengamanan Polisi
  • Igor Tolic Ingin Marc Klok Bertahan, Sang Kapten Tunggu Kabar Baik Persib
  • Dulu Sinetron, Sekarang Layar Lebar Hollywood! Perkembangan Agnez Mo Bikin Syok
  • Langgar 115 Aturan Finansial, Manchester City Berpotensi Terdepak dari Liga Inggris!
  • Siap-siap Macet! Ini Titik Demonstrasi Jakarta 20 Oktober dan Jalur Pintasnya
  • Ribuan Mahasiswa Demo di Bandung Hari Ini, Jalan Asia Afrika dan DPRD Jabar Jadi Sasaran
  • Jadwal Liga Champions 2026/2027 Pekan Ini: PSG vs Barcelona, Bayern vs Arsenal
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 20 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Fakta Sidang Praperadilan Terungkap, SPDP Kasus Wakil Wali Kota Bandung Erwin Dipertanyakan

By Aga GustianaSabtu, 10 Januari 2026 14:45 WIB3 Mins Read
Tim Kuasa Hukum Erwin. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung menjadi sorotan pada Jumat (9/1/2026). Dalam agenda praperadilan yang digelar itu, tim kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, membeberkan fakta-fakta yang dinilai krusial dan berpotensi menggugurkan proses penyidikan yang tengah berjalan. Fokus utama mereka tertuju pada satu dokumen penting: Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Di hadapan majelis hakim, kuasa hukum dari BRAM & CO menyampaikan bahwa proses persidangan telah berjalan secara lengkap dan terbuka. Seluruh tahapan dilalui, mulai dari penyampaian jawaban pihak termohon, pemeriksaan alat bukti tertulis, keterangan saksi, hingga pendapat para ahli hukum. Namun, dari rangkaian tersebut, satu dokumen yang seharusnya menjadi fondasi penyidikan justru tidak pernah muncul.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif semata. “Ini bukan soal tidak dikirimkan, tapi SPDP itu tidak pernah ada sejak awal,” ujarnya.

Klaim tersebut, menurut mereka, diperkuat oleh fakta persidangan. SPDP disebut tidak tercantum dalam daftar alat bukti yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung selaku termohon. Padahal, puluhan dokumen telah diserahkan dalam proses pembuktian.

Baca Juga:  Kasus Korupsinya Disetop, Erwin Apresiasi Kejari Bandung hingga Siap Gas Pol Lagi

“Jangankan diserahkan ke klien kami atau pihak terkait, di dalam daftar bukti termohon pun SPDP tidak ada. Dari puluhan alat bukti yang mereka ajukan, satu pun tidak mencantumkan SPDP. Ini fakta persidangan yang tidak bisa dipungkiri,” jelasnya.

Kuasa hukum menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip dasar hukum acara pidana serta putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan penerbitan SPDP sebagai syarat formil dimulainya penyidikan. Tanpa SPDP, seluruh proses lanjutan dinilai kehilangan legitimasi hukum.

Baca Juga:  Kasus Erwin Disetop, Kejari Bandung: Bisa Kami Buka Kembali Jika Ada Bukti Baru

Pandangan tersebut juga mengemuka dalam sidang pembuktian melalui keterangan para ahli. Tiga ahli hukum yang dihadirkan—dua dari pihak pemohon dan satu dari pihak termohon—menyampaikan pendapat senada terkait posisi vital SPDP dalam sistem peradilan pidana.

“Para ahli sepakat, kalau SPDP tidak ada, maka prosesnya cacat secara formal dan cacat secara yuridis. Artinya, semua tindakan hukum sejak awal tidak memiliki dasar yang sah,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan pihak Kejaksaan yang menyebut SPDP sebenarnya telah ada, tim kuasa hukum kembali menantang klaim tersebut untuk dibuktikan secara konkret. Menurut mereka, selama persidangan berlangsung, tidak satu pun bukti yang menunjukkan keberadaan dokumen dimaksud.

Baca Juga:  Cegah Penjualan Bayi, Kota Bandung Perketat Pengawasan di Rumah Sakit

“Kalau hari ini masih ada yang mengklaim SPDP itu ada, silakan buktikan. Faktanya, di persidangan tidak pernah dihadirkan. Dari 48 bukti yang diajukan, SPDP itu nihil,” paparnya.

Dengan seluruh fakta, keterangan ahli, dan alat bukti yang terungkap di persidangan, tim kuasa hukum menyatakan telah menjalankan upaya praperadilan secara maksimal. Mereka menegaskan bahwa keputusan kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

“Kami sudah membuktikan permohonan kami secara maksimal, baik melalui bukti, saksi, maupun ahli. Kini kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Apapun putusannya nanti, fakta persidangan sudah sangat terang,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kejari Bandung Wakil Wali Kota Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kabar Kim Jong-un Meninggal Viral, Benarkah Pemimpin Korea Utara Telah Tiada?

3.248 Personel Gabungan Amankan Demo Bandung, Ini Titik Pengamanan Polisi

Demo Jakarta

Siap-siap Macet! Ini Titik Demonstrasi Jakarta 20 Oktober dan Jalur Pintasnya

Ribuan Mahasiswa Demo di Bandung Hari Ini, Jalan Asia Afrika dan DPRD Jabar Jadi Sasaran

Sama-Sama Tercekik Biaya Hidup! Warga Prancis Berani Runtuhkan Kota, Rakyat RI Cuma Sibuk Mode Bertahan?

Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.