bukamata.id – Kabar mengejutkan datang bagi para pecinta produk kecantikan di tanah air. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) baru saja merilis daftar hitam berisi 11 produk kosmetik yang resmi ditarik dari peredaran. Langkah drastis ini diambil setelah hasil uji laboratorium pada triwulan pertama tahun 2026 membuktikan adanya kandungan zat terlarang yang mengancam kesehatan kulit hingga organ dalam.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa tindakan ini adalah harga mati demi melindungi konsumen. “Kami tidak main-main. Produk yang tidak memenuhi standar keamanan harus segera lenyap dari pasaran demi keselamatan masyarakat,” ujarnya pada Kamis (7/5/2026).
Bukan Hanya Produk Ilegal, Merek Ternama Pun Terjerat
Menariknya, temuan kali ini menunjukkan bahwa risiko tidak hanya mengintai produk “tanpa nama”. Data BPOM mengungkap bahwa zat berbahaya ditemukan di berbagai lini, mulai dari produk impor hingga hasil kontrak produksi (maklon).
Berikut adalah peta sebaran produk yang bermasalah:
- Produk Maklon: 4 merek teridentifikasi.
- Tanpa Izin Edar (TIE): 3 merek ilegal.
- Produk Lokal: 2 merek dalam negeri.
- Produk Impor: 2 merek dari luar negeri.
Daftar Merah: 11 Produk yang Dilarang Keras Digunakan
Segera cek meja rias Anda! Jika menemukan produk di bawah ini, BPOM menginstruksikan untuk segera membuangnya:
- Selsun 7 Herbal & Selsun 7 Flowers: Terdeteksi cemaran 1,4-dioksan di atas ambang batas (pemicu kanker).
- Madame Gie Madame Take5 01: Mengandung zat warna tekstil Merah K10.
- Brasov Nail Polish No.125: Ditemukan kandungan Merah K10.
- LT Beauty Skin WSC 2 in 1: Mengandung Merkuri (Izin edar resmi dicabut).
- Tzuyu Skin Care (Day & Night Cream): Mengandung Deksametason (Steroid keras).
- Byout Skincare Brightening Spot Cream: Mengandung Hidrokinon dan Asam Retinoat.
- Beautywise Rejuvenating Facial Toner: Produk ilegal mengandung Hidrokinon.
- Monesia Apothecary (Melano Glow Duo & Night Melano): Tanpa izin edar, mengandung zat berbahaya.
Mengapa Zat Ini Dilarang? Simak Dampaknya bagi Tubuh
BPOM merinci bahaya laten di balik bahan-bahan kimia yang ditemukan tersebut. Efeknya tidak hanya terasa di permukaan kulit, tapi bisa merusak sistem tubuh secara permanen:
- Merkuri & Hidrokinon: Bisa memicu iritasi hebat hingga kerusakan ginjal yang fatal.
- Asam Retinoat: Sangat berbahaya bagi ibu hamil karena berisiko menyebabkan cacat lahir (teratogenik).
- Deksametason: Penggunaan tanpa pengawasan memicu jerawat parah dan gangguan hormon.
- Pewarna Merah K10 & 1,4-Dioksan: Bersifat karsinogenik alias memicu pertumbuhan sel kanker serta kerusakan hati.
Tips Belanja Cantik yang Aman ala BPOM
Fenomena masuknya merek besar dalam daftar tarik membuktikan bahwa kita tidak boleh lengah hanya karena sebuah merek sedang viral. BPOM kembali mempopulerkan jargon Cek KLIK:
- Kemasan: Pastikan dalam kondisi sempurna dan tersegel.
- Label: Baca informasi komposisi dengan teliti.
- Izin Edar: Verifikasi kode BPOM melalui aplikasi BPOM Mobile.
- Kedaluwarsa: Jangan pernah gunakan produk yang lewat tanggal pakainya.
Jangan pertaruhkan kesehatan jangka panjang demi hasil cantik yang instan. Jika Anda menemukan produk mencurigakan atau mengalami efek samping setelah pemakaian, segera lapor ke kanal pengaduan resmi BPOM.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









