Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Wisata Kuliner Sukabumi 2026: 10 Rekomendasi Tempat Makan Paling Legendaris dan Wajib Dicoba

Sabtu, 3 Oktober 2026 06:00 WIB
BSU Kemnaker

Bansos Oktober 2026 Cair! Ada BSU Rp900 Ribu hingga Beras 30 Kg, Ini Rinciannya

Sabtu, 3 Oktober 2026 05:00 WIB

Influenza A Merebak di Bandung Barat, 31 Orang Terkonfirmasi Positif

Sabtu, 3 Oktober 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Wisata Kuliner Sukabumi 2026: 10 Rekomendasi Tempat Makan Paling Legendaris dan Wajib Dicoba
  • Bansos Oktober 2026 Cair! Ada BSU Rp900 Ribu hingga Beras 30 Kg, Ini Rinciannya
  • Influenza A Merebak di Bandung Barat, 31 Orang Terkonfirmasi Positif
  • BSU Oktober-Desember 2026 Dibayar Sekaligus, Total Bantuan Rp900 Ribu
  • Surga Tersembunyi di Tanah Sunda: 6 Destinasi Wisata Sukabumi Paling Hits untuk Liburan Akhir Pekan
  • Panduan Lengkap Cek Penerima BSU 2026: Subsidi Upah Rp900 Ribu Cair Sekaligus untuk 3 Bulan
  • Rekor Baru Purwakarta! 500 Ribu Genteng Plered Resmi Meluncur untuk Program Gentengisasi
  • Aksi Mencekam Pelajar Bawa Celurit Jumbo di Majalengka, Warga: Motor Dibacok hingga Helm Dirampas
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 3 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Waspada! BPOM Tarik 11 Kosmetik Berbahaya di Mei 2026: Ada Merek Populer!

By Aga GustianaKamis, 7 Mei 2026 14:40 WIB3 Mins Read
Ilustrasi kosmetik berbahaya. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar mengejutkan datang bagi para pecinta produk kecantikan di tanah air. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) baru saja merilis daftar hitam berisi 11 produk kosmetik yang resmi ditarik dari peredaran. Langkah drastis ini diambil setelah hasil uji laboratorium pada triwulan pertama tahun 2026 membuktikan adanya kandungan zat terlarang yang mengancam kesehatan kulit hingga organ dalam.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa tindakan ini adalah harga mati demi melindungi konsumen. “Kami tidak main-main. Produk yang tidak memenuhi standar keamanan harus segera lenyap dari pasaran demi keselamatan masyarakat,” ujarnya pada Kamis (7/5/2026).

Bukan Hanya Produk Ilegal, Merek Ternama Pun Terjerat

Menariknya, temuan kali ini menunjukkan bahwa risiko tidak hanya mengintai produk “tanpa nama”. Data BPOM mengungkap bahwa zat berbahaya ditemukan di berbagai lini, mulai dari produk impor hingga hasil kontrak produksi (maklon).

Berikut adalah peta sebaran produk yang bermasalah:

  • Produk Maklon: 4 merek teridentifikasi.
  • Tanpa Izin Edar (TIE): 3 merek ilegal.
  • Produk Lokal: 2 merek dalam negeri.
  • Produk Impor: 2 merek dari luar negeri.

Daftar Merah: 11 Produk yang Dilarang Keras Digunakan

Segera cek meja rias Anda! Jika menemukan produk di bawah ini, BPOM menginstruksikan untuk segera membuangnya:

  1. Selsun 7 Herbal & Selsun 7 Flowers: Terdeteksi cemaran 1,4-dioksan di atas ambang batas (pemicu kanker).
  2. Madame Gie Madame Take5 01: Mengandung zat warna tekstil Merah K10.
  3. Brasov Nail Polish No.125: Ditemukan kandungan Merah K10.
  4. LT Beauty Skin WSC 2 in 1: Mengandung Merkuri (Izin edar resmi dicabut).
  5. Tzuyu Skin Care (Day & Night Cream): Mengandung Deksametason (Steroid keras).
  6. Byout Skincare Brightening Spot Cream: Mengandung Hidrokinon dan Asam Retinoat.
  7. Beautywise Rejuvenating Facial Toner: Produk ilegal mengandung Hidrokinon.
  8. Monesia Apothecary (Melano Glow Duo & Night Melano): Tanpa izin edar, mengandung zat berbahaya.

Mengapa Zat Ini Dilarang? Simak Dampaknya bagi Tubuh

BPOM merinci bahaya laten di balik bahan-bahan kimia yang ditemukan tersebut. Efeknya tidak hanya terasa di permukaan kulit, tapi bisa merusak sistem tubuh secara permanen:

  • Merkuri & Hidrokinon: Bisa memicu iritasi hebat hingga kerusakan ginjal yang fatal.
  • Asam Retinoat: Sangat berbahaya bagi ibu hamil karena berisiko menyebabkan cacat lahir (teratogenik).
  • Deksametason: Penggunaan tanpa pengawasan memicu jerawat parah dan gangguan hormon.
  • Pewarna Merah K10 & 1,4-Dioksan: Bersifat karsinogenik alias memicu pertumbuhan sel kanker serta kerusakan hati.

Tips Belanja Cantik yang Aman ala BPOM

Fenomena masuknya merek besar dalam daftar tarik membuktikan bahwa kita tidak boleh lengah hanya karena sebuah merek sedang viral. BPOM kembali mempopulerkan jargon Cek KLIK:

  1. Kemasan: Pastikan dalam kondisi sempurna dan tersegel.
  2. Label: Baca informasi komposisi dengan teliti.
  3. Izin Edar: Verifikasi kode BPOM melalui aplikasi BPOM Mobile.
  4. Kedaluwarsa: Jangan pernah gunakan produk yang lewat tanggal pakainya.

Jangan pertaruhkan kesehatan jangka panjang demi hasil cantik yang instan. Jika Anda menemukan produk mencurigakan atau mengalami efek samping setelah pemakaian, segera lapor ke kanal pengaduan resmi BPOM.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Wisata Kuliner Sukabumi 2026: 10 Rekomendasi Tempat Makan Paling Legendaris dan Wajib Dicoba

Surga Tersembunyi di Tanah Sunda: 6 Destinasi Wisata Sukabumi Paling Hits untuk Liburan Akhir Pekan

BSU cair

Panduan Lengkap Cek Penerima BSU 2026: Subsidi Upah Rp900 Ribu Cair Sekaligus untuk 3 Bulan

Keren Banget! Skill Futsal Bocah SD Asal Deli Serdang Bikin Pelatih Timnas Indonesia Putri Kepincut

Gaya Hidup Sekaligus Mesin Uang: Alasan Kuat Properti Kota Baru Parahyangan Diserbu Investor Urban

Melarikan Penat dari Riuhnya Ibu Kota: Menemukan Ketenangan Hidup di Kota Baru Parahyangan

Terpopuler
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Badai di Tubuh KORMI Bandung: Hibah Seret, Kudeta Kepengurusan, hingga Sentilan Guru Besar UPI
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.