bukamata.id – Kasus video viral yang dikenal dengan sebutan “Bandar Membara” kini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian. Aparat menemukan adanya indikasi awal dugaan tindak pidana dalam peredaran dan penyebaran konten tersebut di media sosial.
Polisi Temukan Indikasi Awal Tindak Pidana
Kanit PPA Polres Batang, Maulidya Nur Maharanti, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah alat bukti awal dinilai cukup kuat untuk masuk ke tahap penyidikan.
“Perkara sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan karena alat bukti awal sudah mengarah pada tindak pidana,” ujarnya.
Polisi juga menduga adanya keterlibatan pihak tertentu dalam proses distribusi konten, tidak hanya sebatas perekaman pribadi.
“Indikasi ke arah jual-beli konten sudah ada, meski belum ditemukan transaksi yang benar-benar terjadi,” jelasnya.
Polisi Dalami Dugaan Distribusi dan Komersialisasi Konten
Saat ini penyidik fokus melakukan digital forensik terhadap perangkat milik pihak-pihak terkait. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aktivitas mulai dari pembuatan hingga penyebaran video yang viral tersebut.
Selain itu, polisi juga masih memburu pihak pertama yang menyebarkan konten ke ruang publik serta mendalami kemungkinan adanya unsur komersialisasi.
Kasus Bermula dari Rekaman di Penginapan Batang
Kasus ini bermula dari rekaman pribadi pasangan berinisial SE (26) dan TA (19) di sebuah penginapan di Kabupaten Kabupaten Batang. Video tersebut kemudian diduga bocor dan menyebar luas di berbagai platform media sosial.
Polisi menegaskan bahwa penyebaran konten pribadi tanpa izin dapat berpotensi melanggar hukum, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ancaman Hukum Penyebaran Konten Ilegal
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menyimpan, mengunduh, maupun menyebarkan ulang konten tersebut. Pelanggaran dapat dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, banyak tautan yang beredar diduga bukan konten asli, melainkan jebakan digital seperti phishing atau malware yang berpotensi mencuri data pribadi pengguna.
Imbauan Kepolisian
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak ikut menyebarkan konten yang belum jelas kebenarannya maupun yang bersifat ilegal.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









