bukamata.id – Urusan sepele membuang puntung rokok sembarangan berakibat fatal bagi seorang buruh migran asal Indonesia. Pria berusia 36 tahun tersebut terpaksa mendekam di balik jeruji besi setelah tertangkap basah membuang sisa rokok di kawasan Stulang, Johor, Malaysia.
Gagal melunasi denda sebesar RM 1.000 atau setara dengan Rp 4,3 juta yang diputuskan oleh pengadilan setempat, ia harus menjalani hukuman kurungan selama satu bulan terhitung sejak 28 Agustus lalu.
Sanksi Tambahan dan Ketegasan Hukum Setempat
Penderitaan pekerja migran ini tidak langsung usai begitu saja setelah masa tahanannya berakhir. Otoritas kebersihan setempat memastikan ada sanksi lanjutan yang wajib ditunaikan demi memberikan efek jera.
“Pria tersebut akan menjalani perintah kerja sosial selama enam jam setelah menyelesaikan hukuman penjaranya,” ujar Direktur Johor Solid Waste and Public Cleansing Management Corporation (SWCorp), Zainal Fitri Ahmad, dikutip dari Free Malaysia Today, Sabtu (19/9/2026).
Langkah tegas ini merupakan bagian dari operasi masif penegakan disiplin kebersihan lingkungan di wilayah Johor. Hingga kini, tercatat ada 107 kasus pelanggaran serupa yang telah dibawa ke meja hijau dan berbuah vonis kerja sosial.
Statistik penegakan hukum tersebut mencakup 59 warga lokal serta 48 warga negara asing. Total akumulasi denda dari ratusan kasus itu menembus angka RM 71.550 atau sekitar Rp 309 juta, dengan durasi sanksi kerja sosial bervariasi antara dua hingga 10 jam.
Operasi Skala Besar SWCorp
Lembaga pengelola kebersihan publik Johor ini tidak main-main dalam membersihkan wilayahnya dari aksi buang sampah sembarangan. Tercatat sudah ada 3.358 operasi penegakan aturan yang digelar di lapangan.
Dari ribuan razia tersebut, petugas melayangkan 3.095 surat pemberitahuan pelanggaran (Notices of Offence). Sebanyak 789 berkas perkara juga telah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan demi proses hukum lanjutan.
Berdasarkan regulasi di Negeri Jiran, aturan terkait kebersihan diatur secara ketat melalui Pasal 77A Solid Waste and Public Cleansing Management Act 2007 (Act 672). Pelanggar yang kedapatan mengotori fasilitas publik terancam denda maksimal RM 2.000 (Rp 8,6 juta) atau sanksi kerja sosial hingga enam bulan, bahkan denda lebih besar menanti jika mengabaikan putusan tersebut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










