Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gagal Bayar Denda, WNI Dibui Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan di Malaysia

Sabtu, 19 September 2026 07:23 WIB

Liburan Tanpa Ribet! 10 Destinasi Wisata Sukabumi Ini Bisa Dijangkau Cuma Naik Kereta Api

Sabtu, 19 September 2026 06:00 WIB

Dendam Masa Lalu Berujung Pengeroyokan, Jukir di Cileunyi Jadi Korban

Sabtu, 19 September 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gagal Bayar Denda, WNI Dibui Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan di Malaysia
  • Liburan Tanpa Ribet! 10 Destinasi Wisata Sukabumi Ini Bisa Dijangkau Cuma Naik Kereta Api
  • Dendam Masa Lalu Berujung Pengeroyokan, Jukir di Cileunyi Jadi Korban
  • Persib vs Persijap Jepara, Bobotoh Bisa Nobar di 5 Lokasi Ini
  • Bukan Cuma Didenda, Pohon yang Ditebang di Bandung Harus Dikembalikan ke Lokasi Semula
  • Cristiano Ronaldo Kembali Masuk Skuad Timnas Portugal untuk UEFA Nations League
  • Rekomendasi 10 Anime Pendek Terbaik yang Bisa Ditamatkan dalam Sehari, Cocok Buat Maraton Weekend!
  • Resmi Dirilis! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026 Tanpa Jay Idzes
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 19 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gagal Bayar Denda, WNI Dibui Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan di Malaysia

By Aga GustianaSabtu, 19 September 2026 07:23 WIB2 Mins Read
Ilustrasi buang puntung rokok sembarangan. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Urusan sepele membuang puntung rokok sembarangan berakibat fatal bagi seorang buruh migran asal Indonesia. Pria berusia 36 tahun tersebut terpaksa mendekam di balik jeruji besi setelah tertangkap basah membuang sisa rokok di kawasan Stulang, Johor, Malaysia.

Gagal melunasi denda sebesar RM 1.000 atau setara dengan Rp 4,3 juta yang diputuskan oleh pengadilan setempat, ia harus menjalani hukuman kurungan selama satu bulan terhitung sejak 28 Agustus lalu.

Sanksi Tambahan dan Ketegasan Hukum Setempat

Penderitaan pekerja migran ini tidak langsung usai begitu saja setelah masa tahanannya berakhir. Otoritas kebersihan setempat memastikan ada sanksi lanjutan yang wajib ditunaikan demi memberikan efek jera.

“Pria tersebut akan menjalani perintah kerja sosial selama enam jam setelah menyelesaikan hukuman penjaranya,” ujar Direktur Johor Solid Waste and Public Cleansing Management Corporation (SWCorp), Zainal Fitri Ahmad, dikutip dari Free Malaysia Today, Sabtu (19/9/2026).

Baca Juga:  Upaya Banding FAM Gagal? FIFA Ungkap Fakta Pemalsuan Dokumen Naturalisasi, Posisi Malaysia Terancam

Langkah tegas ini merupakan bagian dari operasi masif penegakan disiplin kebersihan lingkungan di wilayah Johor. Hingga kini, tercatat ada 107 kasus pelanggaran serupa yang telah dibawa ke meja hijau dan berbuah vonis kerja sosial.

Baca Juga:  FAM di Ujung Tanduk: Skandal Naturalisasi Bikin Malaysia Terancam Dilarang Bertanding 5 Tahun!

Statistik penegakan hukum tersebut mencakup 59 warga lokal serta 48 warga negara asing. Total akumulasi denda dari ratusan kasus itu menembus angka RM 71.550 atau sekitar Rp 309 juta, dengan durasi sanksi kerja sosial bervariasi antara dua hingga 10 jam.

Operasi Skala Besar SWCorp

Lembaga pengelola kebersihan publik Johor ini tidak main-main dalam membersihkan wilayahnya dari aksi buang sampah sembarangan. Tercatat sudah ada 3.358 operasi penegakan aturan yang digelar di lapangan.

Dari ribuan razia tersebut, petugas melayangkan 3.095 surat pemberitahuan pelanggaran (Notices of Offence). Sebanyak 789 berkas perkara juga telah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan demi proses hukum lanjutan.

Baca Juga:  Ole Romeny Resmi Jadi WNI, Erick Thohir Harapkan Daya Gedor Timnas Makin Tajam

Berdasarkan regulasi di Negeri Jiran, aturan terkait kebersihan diatur secara ketat melalui Pasal 77A Solid Waste and Public Cleansing Management Act 2007 (Act 672). Pelanggar yang kedapatan mengotori fasilitas publik terancam denda maksimal RM 2.000 (Rp 8,6 juta) atau sanksi kerja sosial hingga enam bulan, bahkan denda lebih besar menanti jika mengabaikan putusan tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Malaysia Puntung Rokok WNI
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dendam Masa Lalu Berujung Pengeroyokan, Jukir di Cileunyi Jadi Korban

Bukan Cuma Didenda, Pohon yang Ditebang di Bandung Harus Dikembalikan ke Lokasi Semula

Lawan Calo Pabrik, Dedi Mulyadi Buka Bursa Kerja Lewat Live TikTok Pemprov Jabar

lampu lalu lintas

Marak Pencurian Kabel Traffic Light di Bandung, Polisi Diminta Segera Bertindak

Masuk Bursa Survei Nasional, Purbaya Yudhi Sadewa Punya Peluang di Pilgub Jabar 2029?

Kedok Kerja Sama Berujung Kamar Kos: Suami Gerebek Istri Ngamar Bareng Pegawai Pelat Merah di Sukabumi

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.