bukamata.id – Dunia pendidikan di Kabupaten Kuningan diguncang kabar mengejutkan. Seorang pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdikbud) berinisial FR (26) harus berurusan dengan hukum setelah diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan. Warga Purawinangun tersebut dicokok bersama lima orang rekan lainnya atas dugaan kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pemuda berusia 26 tahun yang belum menikah ini tidak hanya berstatus sebagai pengguna, tetapi juga melakoni peran ganda sebagai kurir pengantar barang haram tersebut. Motif yang mendorongnya terbilang miris; ia tergiur imbalan bisa mengonsumsi sabu secara cuma-cuma tanpa merogoh kocek pribadi.
“Kita amankan dia itu adanya jaringan. Jadi kita amankan bersama-sama itu, yang enam orang itu. Nah kalau untuk pegawai P3K kan kita atas dasarnya dari Disdik ya kemarin itu. Iya, betul (dari Dinas Pendidikan), belum menikah usia 26 tahun,” tutur Kanit Narkoba Ipda Heru Pramu Apriliyanto mewakili Kasat Narkoba AKP Arif Zaenal Abidin, Rabu (30/9/2026).
“Nah si F diduga yang sering nganterin pesanannya. Jadi perannya tuh kurir, iya. Seperti yang pertama pemakai, yang keduanya kurir, gitu aja. Ya motifnya berarti dia pengin pakai gratis, jadi dia melakukan itu,” timpalnya menjelaskan.
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, FR kini terancam hukuman berat hingga penjara seumur hidup. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengingat barang bukti total seberat 10,12 gram yang diamankan melibatkan jaringan pihak lain.
“Berarti saya pasang pasal itu 114 juncto 132-nya. Karena barang buktinya itu kan kepemilikannya orang lain, nah jadi kita pakai pasal 132-nya,” ujar Ipda Heru.
Disdikbud Kuningan Buka Suara dan Pastikan Sanksi Menanti
Menanggapi skandal memalukan ini, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan langsung mengambil sikap tegas. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Disdikbud Kuningan, Arif Yudianto, mengonfirmasi bahwa FR memang tercatat sebagai staf administrasi kantor di Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Kuningan. Berdasarkan informasi internal, penangkapan tersebut sejatinya telah berlangsung sekitar dua bulan lalu.
“FR selama ini tercatat sebagai pegawai P3K di korwil Kuningan dinas pendidikan dan kebudayaan, kejadian penangkapan tersebut saya dengar terjadi kurang lebih 2 bulan yang lalu kalau nggak salah di bulan agustus dan sudah berstatus tersangka (dari rilis laporan polisi),” ungkap Arif.
Meski pelaku bukan berstatus sebagai tenaga pengajar atau guru, insiden ini dinilai telah mencoreng marwah institusi pendidikan secara keseluruhan. Saat ini, Disdikbud tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan untuk memproses sanksi administratif lanjutan.
“Secara kelembagaan kami turut prihatin atas kejadian tersebut sebagai warga pendidikan juga kurang elok dan sedikit menodai dunia pendidikan walaupun sebenarnya yang bersangkutan juga bukan berstatus tenaga pendidik dan hanya tenaga administrasi kantor di kordinator wilayah kecamatan kuningan,” pungkasnya.
Sebagai langkah antisipasi preventif agar kasus serupa tidak mencoreng institusi pendidikan di masa mendatang, Disdikbud berencana memperluas jangkauan tes urine rutin bekerja sama dengan BNN Kabupaten Kuningan hingga menyasar wilayah tingkat kecamatan dan unit pelaksana teknis di bawahnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










