bukamata.id – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak mengejutkan warga Kabupaten Cianjur. Seorang pelajar SMP berinisial MRR (15) diduga melakukan sodomi dan pencabulan terhadap sedikitnya 10 anak. Peristiwa ini kian memprihatinkan karena disebut terjadi di beberapa lokasi yang identik dengan aktivitas pendidikan dan keagamaan, seperti madrasah hingga tempat ibadah.
Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi menjelaskan, penyelidikan yang melibatkan keterangan korban serta tersangka mengungkap bahwa tindakan tersebut tidak terjadi dalam waktu singkat.
“Untuk informasi awal, sudah terjadi sejak pertengahan 2025. Total korban 10 orang, terdiri dari 3 perempuan dan 7 laki-laki berusia 6-10 tahun. Bahkan ada korban yang hingga 7 kali dicabuli,” ujar Alexander, Kamis (29/1/2026).
Ia menerangkan, pelaku diduga menggunakan bujuk rayu agar anak-anak mau mengikuti keinginannya. Imbalan tertentu hingga ajakan mengikuti pelatihan burung merpati menjadi salah satu modus. Namun dalam beberapa situasi, korban juga dihadapkan pada ancaman.
“Ada yang diancam dan ada juga yang diiming-imingi agar korban bersedia,” katanya.
Setelah berhasil membuat korban menurut, pelaku disebut membawa mereka ke area yang sepi. Polisi menemukan indikasi bahwa perbuatan tersebut terjadi di berbagai tempat, mulai dari belakang rumah korban, lingkungan madrasah, sampai area tempat ibadah.
“Ini yang lebih memprihatinkan, lokasi perbuatannya itu ada yang di lembaga pendidikan, hingga tempat ibadah. Tapi untuk tepatnya dilakukan di dalam ruangan atau di mana masih didalami. Kami tidak bisa langsung menanyakan pada korban karena masih trauma. Yang jelas dilakukan di beberapa lokasi tersebut dalam keadaan sepi,” ungkapnya.
Terkait proses hukum, penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal berat, yakni Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 415 huruf b atau Pasal 473 Ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka yang berstatus anak ini terancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” tuturnya.
Posko Pengaduan Dibuka, Korban Diduga Bisa Bertambah
Guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain, jajaran Polres Cianjur mendirikan posko pengaduan bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Sukaluyu. Langkah ini diambil karena angka korban berpotensi bertambah seiring pendalaman kasus.
“Kemungkinan masih ada korban lainnya, namun masih kami dalami,” kata dia.
Kapolres juga meminta orang tua segera melapor apabila mencurigai anak mereka menjadi korban, agar data dapat dihimpun secara menyeluruh.
“Kami imbau para orangtua segera melapor ke posko di Mapolres Cianjur. Supaya terhimpun total korban dari aksi MRR ini,” kata dia.
Selain fokus pada penegakan hukum, kepolisian menegaskan pentingnya pemulihan kondisi mental para korban. Pendampingan psikologis hingga perawatan akan disiapkan demi menjaga masa depan anak-anak yang terdampak.
“Tentu kondisi mental dan psikologis korban juga harus diperhatikan. Kami akan memberikan pendampingan hingga pengobatan agar masa depan anak-anak ini tetap baik pasca kejadian,” tutup Alexander.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










