Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia Kamis 25 Juni: Temani Waktu Subuh hingga Pagi, Ada Brasil dan Korsel!

Rabu, 24 Juni 2026 21:21 WIB

Viral ‘Handuk Putih Anak vs Ibu’ Heboh di Media Sosial, Warganet Buru Link Telegram

Rabu, 24 Juni 2026 20:08 WIB

DEMAK GEGER! Sambut Tahun Baru Hijriah dengan Aksi Joget Rok Mini, Gara-Gara Tren?

Rabu, 24 Juni 2026 19:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia Kamis 25 Juni: Temani Waktu Subuh hingga Pagi, Ada Brasil dan Korsel!
  • Viral ‘Handuk Putih Anak vs Ibu’ Heboh di Media Sosial, Warganet Buru Link Telegram
  • DEMAK GEGER! Sambut Tahun Baru Hijriah dengan Aksi Joget Rok Mini, Gara-Gara Tren?
  • Persib Resmi Berpisah dengan Adam Przybek Usai Super League 2025/26
  • Pedagang Keluhkan Pembongkaran Lapak di Bandung, Minta Pemerintah Beri Solusi Relokasi
  • Isu Sekolah Swasta Tahan Ijazah Memanas, Dedi Mulyadi Berang dan Tantang Audit: Sebutin Sekolahnya!
  • Polisi yang Tangkap Taufik Hidayat, Dedi Mulyadi Khawatir Hadiah Rp250 Juta Langgar Aturan Aparat
  • Dedi Mulyadi Soroti Kasus Taufik Hidayat, Minta Pengawasan Lingkungan dan Keluarga Diperketat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 24 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Berhasil Diringkus Polisi, Dua Pria yang Jual Anak di Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

By SusanaRabu, 20 Desember 2023 19:52 WIB2 Mins Read
Polisi berhasil meringkus dua pria yang menjual anak di bawah umur di Bandung. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polisi berhasil meringkus dua pria yang menjual anak di bawah umur di Bandung.

Diketahui, laporan bermula dari kasus kehilangan anak di bawah umur yang hampir sebulan hilang dari rumah.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengkonfirmasi terkait penangkapan kedua pelaku tersebut pada Selasa (19/12/2023) malam.

“Kami mendapat laporan dan setelah penyelidikan, berhasil menangkap tersangka pada Selasa (19/12) malam,” ujar Budi, pada Rabu (20/12/2023).

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 jo 76D atau pasal 76E UU nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:  Gaskeun! Ini 4 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Guinea di Bandung

Lalu, pasal 2 ayat (1) UU RI nomer 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Acaman kurang lebih 15 tahun paling singkat untuk TPPO dan untuk perlindungan anaknya 5 tahun paling lama. Pengakuannya, aksi ini baru dilakukan. Tapi kami akan mendalaminya lagi,” jelas dia.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV dan ponsel sekaligus sudah melakukan visum.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menjelaskan mengenai kronologi kejadian tersebut, yang bermula saat korban kabur dari rumah.

“Pertamanya adalah kabur dari rumah (karena ada maslah di rumah) bertemu dengan pelaku AD dan sama ade diajak tinggal bersama. (Kondisi korban) itu disalahgunakan oleh tersangka,” kata dia.

Baca Juga:  Museum Patah Hati Bandung Dibuka hingga Desember 2023, Isinya Penuh Kreasi Seni 'Move On'

Diketahui, anak berinisial K ini dinyatakan hilang pada 28 November 2023 lalu. Sebelumnya, ia pamit untuk berangkat sekolah pada pukul 07.00 WIB.

Sejak saat itu, keberadaannya tidak diketahui. Pihak keluarga berupaya mencari ke sekolah dan menanyakan ke wali kelas. Namun, pada hari itu siswi SD tersebut tidak masuk sekolah.

Pihak keluarga akhirnya memutuskan laporan polisi pada 9 Desember 2023 lalu. Penyelidikan dilakukan hingga akhirnya mendapat petunjuk melalui keterangan saksi dan informasi di media sosial.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Dampingi Presiden Tinjau Renovasi Stadion Si Jalak Harupat

Dari hasil penyelidikan, siswi SD tersebut dibawa oleh seorang pria beinisial AD (18) ke berbagai tempat. Di masa itu, korban diduga diperkosa.

Tak hanya itu, AD pun menjual korban melalui berbagai aplikasi kencan (dating apps) dan aplikasi pesan singkat dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

Korban pun berpindah tangan kepada seseorang berinisial DF (24). Mereka tinggal di sebuah apartemen di kawasan Gunung Batu, Kota Bandung. Korban pun disetubuhi dan kembali dijual oleh DF dengan aplikasi serupa.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung dua pria menjual anak di bawah umur polisi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

DEMAK GEGER! Sambut Tahun Baru Hijriah dengan Aksi Joget Rok Mini, Gara-Gara Tren?

Pedagang Keluhkan Pembongkaran Lapak di Bandung, Minta Pemerintah Beri Solusi Relokasi

Isu Sekolah Swasta Tahan Ijazah Memanas, Dedi Mulyadi Berang dan Tantang Audit: Sebutin Sekolahnya!

Polisi yang Tangkap Taufik Hidayat, Dedi Mulyadi Khawatir Hadiah Rp250 Juta Langgar Aturan Aparat

Dedi Mulyadi Soroti Kasus Taufik Hidayat, Minta Pengawasan Lingkungan dan Keluarga Diperketat

Ogah Ambil Uang Sayembara KDM, Mantan Bos Taufik Hidayat Minta Rp250 Juta Dialihkan untuk YTR

Terpopuler
  • Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Heboh Cut Salwa Trending, Benarkah Ada Video Full Durasi? Ini Fakta yang Terungkap
  • Kode Rahasia FF Juni 2026 Bocor! Ini Daftar Terbaru yang Masih Aktif
  • Viral! Video ‘Handuk Putih Ibu dan Anak’ Bikin Netizen Penasaran, Ini Faktanya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.