bukamata.id– Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, ungkap motif seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Bandung menculik yang anak majikannya yang berusia berusia 3 tahun 7 bulan pada 30 November.
Budi mengatakan, kasus penculikan anak majikan yang dilakukan ART berinisial AF terjadi pada 30 November lalu di daerah Cikutra, Kota Bandung. Pelaku menculik anak majikan dari rumah korban bekerja sama dengan pria berinisial G yang dipacari pelaku 8 bulan lalu.
“Penculikan anak umur 3 tahun 7 bulan pada 30 November di daerah Cikutra dengan korban KA. Tersangka AF asisten rumah tangga dan G pacar dari AF berstatus DPO,” ucapnya di Mapolrestabes Bandung, Rabu (13/12/2023).
Ia menuturkan pelaku yang sudah bekerja di rumah majikannya selama 1,5 tahun merencanakan penculikan pada tanggal 25 November bersama G.
“AF membawa korban dari rumah majikan dan menaiki angkot Ledeng menuju ke Jalan Setiabudi untuk bertemu pacarnya tanggal 30 November sore,” lanjut Budi
Setelah bertemu G, AF bersama pacarnya membawa korban berkeliling Kota Bandung menggunakan sepeda motor. Mereka membeli nomor handphone dan pada malam hari mengontak orang tua korban meminta tebusan Rp 50 juta.
“Pelaku minta tebusan Rp 50 juta tapi orang tua korban tidak mampu membayar sehingga diturunkan menjadi Rp 5 juta dan akhirnya turun lagi menjadi Rp 3,5 juta,” kata dia.
Budi melanjutkan orangtua korban akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp 3,5 juta ke pelaku pada Jumat (1/12/2023) dini hari. Sekitar pukul 01.00 Wib, setelah pelaku menerima uang tersebut langsung menurunkan korban di sebuah gang dekat Jalan Cikutra.
“Seorang linmas yang tengah patroli menemukan korban sedang menangis dan mengantarnya ke rumahnya di Cikutra,” ujar Budi.
Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Bandung Barat. Pelaku diketahui melakukan aksi penculikan karena motif ekonomi.
“Motif ekonomi, mereka berdua bekerja sama,” kata dia.
Dengan itu Pelaku dijerat pasal 83 Jo pasal 76 F undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










