bukamata.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menegaskan, tempat hiburan malam harus tutup selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Apabila ada yang melanggar, Satpol PP siap menindak tegas hingga dilakukan penutupan atas usaha tempat hiburan malam.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengaku, hingga saat ini pihaknya terus mengawasi tempat hiburan malam yang ada di Kota Bandung.
Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran yang nantinya akan menindaklanjuti oleh pihak Satpol PP.
Salah satunya, tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha tempat hiburan Hi Hiden Club Belviu Hotel di Jalan Setiabudhi yang dididuga melanggar.
“Kita tindak lanjuti pengaduan dari masyarakat dengan langsung cek ke lokasi. Setelah kita cek ke lokasi dan berdialog dengan pengelola, didapati bahwa pengelola telah melakukan penutupan sampai hari raya,” ucap Mujahid saat dihubungi, Selasa (26/3/2024).
Mujahid menyebut, akan memanggil pengelola untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dan memberikan teguran secara lisan terkait dengan pengaduan yang masuk.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, Satpol PP siap menindak tegas hingga dilakukan penutupan atas usaha tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadhan.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan. Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini