bukamata.id – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Robianto menyatakan, ada sebanyak 16.772 dari total 25.395 narapidana di Jabar yang mendapat remisi Hari Kemerdekaan.
Robianto menyebut, dari 16.772 narapida, sebanyak 377 narapidana langsung bebas, termasuk empat anak binaan di LPKA Bandung.
“Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substansif,” ucap Robianto di LPKA Bandung, Jalan Pacuan Kuda (Sukamiskin), Kota Bandung, Sabtu (17/8/2024).
Robianto menjelaskan, syarat administratif yaitu narapidana harus sudah diputus pidana oleh hakim. Sedangkan syarat substansif yaitu narapida berkelakuan baik.
“Berkelakuan baik itu bisa dilihat dari partisipasi mereka dalam kegiatan-kegiatan yang ada di lembaga pemasyarakatan, seperti angklung, kegiatan keagamaan, pendidikan, dan keterampilan,” jelasnya.
Robianto berharap, remisi dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah-tengah masyarakat.
“Diharapkan narapidana yang telah bebas dapat berbaur kembali dengan masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik sebagai warga negara yang produktif,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini