Sebaran wilayah kumuh di Kota Cimahi terinci di kelurahan Baros sebanyak 1,02 hektar, Cipageran 1,27 hektar, Citeurup 1,72 hektar, Pasirkaliki 2,99 hektar, Cibeber 3,81 hektar, Cibabat 5,80 hektar, Karangmekar 9,64 hektar, Cimahi 7,00 hektar.
Kemudian, Setiamanah 13,24 hektar, Padasuka 14,57 hektar, Leuwigajah 22,13 hektar, Utama 12,98 hektar, Melong 17,70 hektar, Cibereum 18,97 hektar, Cigugur Tengah 12,06 hektar.
“Ratusan hektar pemukiman ini masuk kategori kumuh karena belum tercapainya kualitas rumah layak huni, ketersediaan drainase, akses jalan setapak, pengelolaan air limbah domestik, ketersediaan air bersih, pengelolaan sampah, serta proteksi bencana kebakaran,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini