bukamata.id – Tahapan Pemilu 2024 kini sudah memasuki pada masa tenang, dimana berlangsung selama 3 hari, mulai Minggu, 11 Februari hingga Selasa, 13 Februari 2024.
Masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Pada masa tenang ini, kampanye dan segala kegiatan lainnya telah berakhir, dan tinggal menunggu hari H pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Bukan hanya kampaye, ternyata ada beberapa larangan pada masa tenang pemilu berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017.
1. Melakukan aktivitas kampanye
2. Menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilih; memilih pasangan calon DPR, DPD, dan DPRD; memilih partai politik peserta pemilu.
3. Menyiarkan berita, iklan dan/atau rekam jejak peserta pemilu (untuk media massa).
4. Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.
Adapun jika ada pelanggaran pada larangan masa tenang pemilu maka akan diberikan sanksi berupa:
1. Pidana penjara maksimal 4 tahun dan dengan maksimal 48 juta. Jika menjanjikan atau memberi imbalan kepada pemilih.
2. Pudana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal 12 juta. Jika mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat.
Mengenai hal ini, Anggota KPU RI, Idham Khalik mengatakan masa tenang adalah hari yang benar-benar tenang agar masyarakat bisa menentukan pilihannya.
“Harus dipastikan hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktifitas kampanye agar pemilih memiliki ketenangan dan kebebasan dalam menentukan pilihan politiknya,” ujar Idham, dikutip dari Antara, Minggu (11/2/2024).
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini