bukamata.id – Polda Jabar menggelar konferensi pers terkait keributan yang terjadi di Jalan BKR, Kota Bandung. Lima anggota GRIB Jaya ditetapkan sebagai tersangka atas penyerangan kantor MPW Pemuda Pancasila pada Rabu (15/1/2025).
Para tersangka, berinisial MJ, ZM, OP, GS, dan FAS, ditangkap pada Kamis (16/1/2025) dini hari.
Dalam konferensi pers, Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast menjelaskan kronologi kejadian.
“Pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 14.20 WIB, beberapa anggota ormas GRIB Jaya mendatangi kantor MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung. Mereka melakukan pengrusakan terhadap kantor, mobil, dan beberapa sepeda motor, serta melakukan penganiayaan terhadap beberapa anggota ormas Pemuda Pancasila yang ada di kantor tersebut dengan menggunakan tongkat, balok kayu, atau senjata tajam,” paparnya, dikutip dari Instagram @polrestabesbandung, Jumat (17/1/2025).
Lebih lanjut, Jules mengungkapkan bahwa empat anggota Pemuda Pancasila mengalami luka-luka akibat senjata tajam, sementara satu lainnya mengalami memar.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, batang bambu, bongkahan semen, besi, sarung golok, ranting kayu, serta dua kendaraan rusak.
Kelima pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Jules juga menambahkan bahwa motif penyerangan masih dalam penyelidikan, termasuk kemungkinan adanya kaitan dengan insiden serupa yang terjadi di Blora, Jawa Tengah.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini