Selain itu, akun tersebut juga menuliskan jika korban tidak hanya digorok namun juga dimutilasi.
“Eta biadab pisan, suganteh digorok hungkul, pekteh dibedel perut na dimutilasi hela,” tulisnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman selama-lamanya pidana penjara seumur hidup. Dilapisi juga dengan Pasal 170 karena dilakukan secara bersama-sama
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2