bukamata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menetapkan status Darurat Sampah seiring dengan keputusan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan Bandung Raya darurat sampah.
Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut tertuang dalam surat Nomor 658/Kep.579-DLH/2023 tentang Penetapan Status Darurat Sampah Bandung Raya, yang ditetapkan pada 24 Agustus 2023.
Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, sampai saat ini ada sekitar 8.000 ton sampah yang belum bisa diangkut. Apabila tidak diambil secepatnya maka dikhawatirkan akan semakin membengkak.
“Kalau kita 241 ritasi, kemarin Bandung baru 100 ritasi. Kalau tidak ada alternatif ini tentu akan kewalahan. Hitungannya 1.300 setiap hari sekarang sudah 8.000 sekian ton sampah yang tidak bisa kita geser ke TPA,” ucap Ema, Senin (28/8/2023).
Untuk mengakselerasi penanganan sampah, kata Ema, Pemkot Bandung juga telah membentuk Satuan Tugas Kedaruratan Sampah.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Forkopimda menyatakan Kota Bandung sedang darurat sampah sehingga di dalamnya kita bentuk satgas per hari ini. Saya tandatangani dan itu melibatkan semua unsur mulai dari kepolisian, TNI, dan sebagainya,” katanya.
Ema mengatakan, kini Pemkot Bandung menjajaki kerja sama dengan Pusat Kesenjataan Kavaleri (Pussenkav) TNI AD untuk memanfaatkan lahan di kawasan Pusat Pendidikan Kavaleri (Pusdikkav) di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Kerja sama ini terkait pemanfaatan lahan Pussenkav untuk keperluan penanganan sampah di wilayah Kota Bandung. Lahan sekitar 3 hektare di Pussenkav diperkirakan mampu membantu penanganan sampah di Kota Bandung.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini