“Tidak boleh karena merasa wah ini bukan pendukung saya, tidak akan dilayani, nggak boleh, tetap harus melayani dengan baik. Sekali lagi saya minta etika harus dijaga, harus menjalankan tugas degan baik. Masyarakat yang utama,” tandasnya.
Untuk diketahui, ada sejumlah Sekda maupun Pj Kepala Daerah yang berniat untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Selain Dikdik Suratno Nugrahawan, ada enam nama lainnya.
Mereka adalah Sekda Majalengka, Eman Suherman; Sekda Depok, Supian Suri; Sekda Kuningan, Dian Rahmat Yanuar; Sekda Tasikmalaya, Ivan Dicksan; Sekda Cianjur, Cecep Alamsyah; dan Pj Bekasi, Dani Ramdan.
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan teguran kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Teguran itu dimaksudkan bagi ASN yang berniat maju di Pilkada 2024 tanpa melepaskan jabatannya. Salah satunya seperti yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan.
“Ya ga boleh, etikanya ga boleh begitu. Ketika dipampang-pampang, ga boleh. Itu namanya membiarkan pelanggaran,” ucap Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (29/5/2024).
Tasdik menjelaskan, setiap ASN memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2024. Hanya saja, para ASN ini juga harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Silakan, itu kan hak konstitusi, tapi yang penting jangan melanggar. Tadi, melanggar netralitas,” ungkapnya.
“Kalau dia emang ingin sungguh-sungguh ingin maju, ya harus mengundurkan diri berhenti, pensiun dini,” tambahnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini