bukamata.id – Pengadilan Negeri (PN) Garut akhirnya menjatuhkan vonis terhadap M. Syafril Firdaus alias dr. Iril, oknum dokter kandungan yang sempat menghebohkan publik akibat dugaan pelecehan pasien ibu hamil.
Dalam sidang yang digelar Kamis sore, 2 Oktober 2025, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sidang berlangsung sejak pukul 15.50 WIB hingga 17.00 WIB dipimpin ketua majelis hakim Sandi M. Alayubi dengan hakim anggota Haryanto Das’at dan Ahmad Renardhien.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Andre Trisandy, Humas PN Garut, menyebut putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Tuntutan sebelumnya 7 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Hari ini diputus 5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta restitusi Rp106 juta kepada korban,” ujarnya.
Kronologi Kasus dr. Iril
Kasus ini mencuat pada akhir Maret 2025 setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan dugaan pelecehan yang dilakukan dr. Iril terhadap pasien ibu hamil saat pemeriksaan USG.
Dalam video itu, tangan kiri terdakwa tampak meraba tubuh pasien secara tidak semestinya, sementara tangan kanannya tetap memegang alat USG.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Pada pertengahan April 2025, dr. Iril resmi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Titik Akhir Kasus yang Menghebohkan Garut
Vonis lima tahun penjara ini menjadi akhir dari proses panjang kasus pelecehan pasien yang melibatkan oknum dokter kandungan di Garut.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik nasional karena melibatkan tenaga medis yang seharusnya memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada pasien.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










