bukamata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan, berkas perkara Pegi Setiawan atas dugaan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 belum lengkap. Karena itu, berkas akan dikembalikan ke penyidik Polda Jabar untuk kembali dilengkapi.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, ada beberapa alat bukti dan fakta yang masih harus dipenuhi oleh Polda Jabar. Sehingga, nantinya berkas akan dikembalikan terlebih dahulu.
“Itu karena terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur, sehingga diperhitungkan ke penyidik untuk dilengkapi,” ucap Nur saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Kamis (27/6/2024).
Nur mengatakan, ketidaklengkapan berkas tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim jaksa pada 20 Juni 2024. Hasilnya ada beberapa kekurangan yang harus dipenuhi Polda Jabar.
“24 Juni 2024 sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan belum lengkap kepada rekan-rekan penyidik Polda Jabar,” imbuhnya.
Nur mengatakan, saat ini pihaknya baru memberikan pemberitahuan ke Polda Jabar. Adapun untuk penyerahan berkas perkara nantinya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dari perundang-undangan.
“Terkait berkas tersebut belum dikembalikan karena menurut undang-undang masih diberikan kesempatan kepada jaksa untuk membuat petunjuk dan akan dikirimkan kepada teman-teman penyidik Polda Jabar,” ungkapnya.
Adapun untuk waktu penyerahan, kata Nur, berkas perkara akan diberikan dalam tujuh hari ke depan. Dia menegaskan, berkas perkara Pegi Setiawan masih belum bisa diserahkan ke pengadilan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini