bukamata.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Hakim Agung Gazalba Saleh. Hakim menilai alat bukti untuk menjerat Gazalba Saleh tidak kuat.
Putusan vonis bebas Gazalba Saleh dibacakan Pimpinan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Joserizal dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa (1/8/2023).
“Betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” ujar Penuntut Umum (PU) KPK, Arif Rahman.
Arif menjelaskan, alat bukti kasus Gazalba Saleh diyakini hakim tidak cukup kuat. Padahal PU KPK meyakini alat bukti untuk menjerat Gazalba sudah kuat.
Sebelumnya, Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara dalam kasus suap di Mahkamah Agung (MA) oleh PU KPK. Gazalba juga dituntut subsidair 6 bulan penjara, dan diharuskan membayar denda Rp 1 miliar.
PU KPK menuntut Gazalba Saleh menerima uang suap sebesar 20 ribu dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan MA terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Gazalba dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam paparan tuntutannya, KPK menilai Gazalba terlibat dalam pengurusan perkara yang diminta oleh Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera untuk kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini