bukamata.id – Aliansi Masyarakat Bandung mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut sampai ke akar-akarnya kasus suap pengadaan CCTV dan ISP pada proyek Bandung Smart City.
Pasalnya, sejauh ini baru tiga orang pejabat Pemkot Bandung yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung non-aktif Dadang Darmawan, dan Sekdishub Kota Bandung non-aktif, Khairur Rijal.
Desakan kepada KPK itu dilakukan Aliansi Masyarakat Bandung lewat aksi demonstrasi di depan Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (9/8/2023). Aksi mereka sempat menutup sebagian jalan.
Bahkan massa aksi pun membawa sejumlah spanduk yang berisi tulisan menyinggung korupsi di Kota Bandung. Salah satunya “Selamat Datang Plh Wali Kota Bandung di Sidang Pengadilan Tipikor Kasus Korupsi Smart City”.
Tulisan itu tampak lantaran hari ini, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna dipanggil Jaksa Penuntut KPK untuk memberikan kesaksian kasus tersebut.
“Meminta KPK usut tuntas korupsi Smart City Bandung dan segera menetapkan tersangka baru, banyak dugaan keterlibatan pejabat Kota Bandung,” kata Koordinator Aksi, Agus Satria.
Tak hanya itu, pihaknya juga turut menyinggung pengusulan Ema sebagai Calon Pj Wali Kota Bandung. Pengusulan oleh DPRD Kota Bandung itu ditentang oleh mereka.
“Meminta Mendagri menolak Ema Sumarna sebagai Pj Wali Kota Bandung. Selain mendapatkan pencekalan oleh KPK, Ema Sumarna salah satu yang sedang mengikuti proses pengadilan korupsi smart city Bandung,” ucapnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini